Kapolri Lapor Layanan 110 ke DPR, Respons Sesuai Standar Internasional

750 x 100 AD PLACEMENT
NarayaPost – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat laporan resmi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait perkembangan dan evaluasi layanan 110 Polri, menegaskan bahwa layanan tersebut terus disempurnakan agar bisa memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat sesuai dengan standar internasional atau sesuai standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI pagi ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026) antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan DPR sebagai tindak lanjut dari aspirasi publik akan pelayanan kepolisian yang efektif, responsif, dan mudah diakses.

“Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan masyarakat, Polri melaksanakan penguatan pada beberapa simpul pelayanan utama. Utamanya adalah pelayanan polisi 110. Pelayanan ini sesuai dengan standar PBB, command center dan monitoring center, integrasi smart city sebagai pusat kendali serta penguatan peran Pamapta dan SPKT sebagai garda terdepan pelayanan kepolisian di lapangan,” kata Kapolri.

Layanan 110

Layanan 110 sendiri merupakan nomor darurat resmi Kepolisian Republik Indonesia yang berfungsi sebagai pusat pelaporan aduan masyarakat 24 jam, baik berupa laporan gangguan keamanan, kejahatan, maupun kebutuhan bantuan polisi lainnya. Nomor ini sudah tersedia di seluruh wilayah Indonesia dan bisa dihubungi dari telepon seluler maupun telepon rumah tanpa biaya pulsa.
Kapolri menekankan Polri terus melakukan perbaikan standar layanan 110. Jika telepon tidak direspons dalam waktu 10 detik, panggilan tersebut diarahkan langsung ke jenjang lebih tinggi.

“Kita memberikan waktu respons terhadap panggilan 110 itu selama 10 detik. Ketika tidak diangkat dia akan naik ke jenjang yang lebih tinggi dari mulai Polsek, Polres, Polda sampai dengan Mabes Polri,” ujar Jenderal Sigit.

Polri juga menetapkan waktu respons cepat untuk ke TKP selama 10 menit. Ini, kata Kapolri, juga sesuai standar PBB.

“Kami membuat waktu pembatasan ataupun respons cepat untuk bisa datang ke TKP selama 10 menit. Ini juga mengacu standar PBB terkait quick response untuk layanan darurat kepolisian,” kata Kapolri.

Layanan 110 Polri terintegrasi dengan Pemadam Kebakaran, RSUD, perusahaan ojek online hingga hotline DPR RI. Kapolri menegaskan bakal terus melakukan perbaikan dengan menyusun regulasi untuk mendukung layanan 110.

Kapolri juga tengah mendorong agar command center dan monitoring center 110 dapat melaksanakan fungsi sebagai komando kendali komunikasi informasi pelayanan masyarakat. Kapolri juga mengungkapkan pihaknya tengah membuat model smart city berbasis road safety policing di beberapa kota.

BACA JUGA : Harga Emas Antam Tembus Rp 2,9 Juta per Gram

“Saat ini kami sedang membuat model smart city berbasis road safety policing di Bandung, Jogjakarta, Solo, Bali dan Medan dan terus akan kita dorong ke beberapa kota, termasuk tadi kami laporkan bahwa kami menghidupkan kembali Pamapta berdasarkan SKEP Kapolri tanggal 21 September 2025 di mana kegiatan tugas pokok Pamapta ini mulai dari penerimaan laporan pengaduan, tindakan pertama di TKP sampai dengan penanganan perkara ringan dan penyelenggaraan pengendalian operasional sehari-hari,” ujar Kapolri.

Layanan 110 ini juga didukung aplikasi SOT. Keberadaan polisi di lapangan pun bisa dipantau.

“Kegiatan yang kita lakukan didukung oleh digitalisasi melalui aplikasi SOT, sistem operasi terpadu, untuk monitoring keberadaan anggota di lapangan pada saat pelaksanaan operasi,” beber Jenderal Sigit.

Layanan ini gratis diakses oleh masyarakat di seluruh Indonesia sebagai bagian dari bentuk pelayanan publik yang mencerminkan kehadiran negara di kala warga membutuhkan bantuan kepolisian secara langsung. Setiap panggilan ke nomor 110 akan langsung terhubung dengan operator yang akan mencatat laporan dan meneruskan informasi kepada unit penindak di lapangan.

Menurut data yang disampaikan oleh Divisi Humas Polri, layanan ini juga sudah dilengkapi dengan sistem pencatatan digital secara terintegrasi, sehingga setiap interaksi antara masyarakat dan polisi terekam dengan baik, membantu pengendalian serta pemantauan kualitas respons

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like