OJK Ingin Usut Terduga Pelaku Saham Gorengan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan hingga saat ini belum menerima laporan resmi dari aparat penegak hukum terkait penyelidikan dugaan praktik saham gorengan yang tengah didalami Bareskrim Polri. Praktik tersebut disebut-sebut ikut memicu tekanan signifikan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sempat mengalami penurunan tajam pada pekan lalu.

Anggota Dewan Komisioner OJK merangkap Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, mengaku belum mengetahui perkembangan terbaru dari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian. Ia menegaskan, hingga kini OJK belum menerima komunikasi formal ataupun laporan resmi mengenai tahapan penyelidikan tersebut.

“Di OJK kami terus terang belum mengetahui progres terakhir. Namun, tentu norma yang kami anut adalah menghargai dan mengapresiasi setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat berwenang,” ujar Hasan kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (3/2).

BACA JUGA: Air Terjun Niagara Membeku, Fenomena Es Menakjubkan

OJK Hormati Setiap Langkah Hukum

Meski demikian, Hasan menekankan bahwa OJK menghormati setiap langkah hukum yang diambil aparat penegak hukum selama dilakukan secara proporsional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, koordinasi dan sinergi antar-lembaga merupakan prinsip penting dalam menjaga stabilitas serta integritas pasar modal Indonesia.

“Kami berharap proses tersebut dijalankan secara proporsional dan objektif, serta tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku,” kata Hasan. Ia juga menegaskan bahwa OJK pada prinsipnya selalu terbuka untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum apabila dibutuhkan dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal.

Ketika ditanya lebih lanjut apakah sudah ada laporan resmi dari kepolisian kepada OJK terkait penyelidikan dugaan saham gorengan tersebut, Hasan kembali menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan ataupun permintaan keterangan resmi yang diterima oleh otoritas pengawas pasar keuangan tersebut.

Bareskrim Polri Telah Mendalami Kasus

Sebelumnya, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menyatakan tengah mendalami dugaan tindak pidana di pasar modal terkait praktik saham gorengan yang diduga berkontribusi terhadap tekanan pada pergerakan IHSG. Penyelidikan ini disebut sebagai bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas kejahatan ekonomi yang berpotensi merugikan investor dan merusak kepercayaan publik terhadap pasar modal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri mengatakan, pihaknya telah lama menaruh perhatian serius terhadap kasus-kasus serupa. Bahkan, sejumlah perkara yang berkaitan dengan praktik manipulasi saham telah memasuki tahap penuntutan dan persidangan.

“Pasti kami usut. Beberapa perkara terkait praktik saham gorengan sudah menjadi konsen penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Bahkan, ada yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan saat ini sedang bergulir di persidangan,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Jumat (30/1).

BACA JUGA: Wisatawan Naik Sepanjang 2025, Penerbangan Domestik Bali Malah Turun

Penyidik Masih Terus Lakukan Penyidikan

Ia menambahkan, saat ini penyidik juga masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap beberapa perkara serupa yang melibatkan dugaan manipulasi saham di pasar modal. Menurutnya, penegakan hukum ini penting untuk menciptakan efek jera serta menjaga iklim investasi yang sehat dan berkeadilan.

Ade Safri juga menjelaskan bahwa sebelumnya penyidik telah menuntaskan penanganan perkara yang melibatkan satu emiten dengan terdakwa Junaedi, selaku Direktur PT Multi Makmur Lemindo. Selain itu, perkara tersebut turut menyeret nama Mugi Bayu Pratama, mantan karyawan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang pernah menjabat sebagai Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1. Penanganan perkara tersebut dilakukan dengan skema pemisahan berkas perkara atau splitsing.

Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memperkuat integritas pasar modal nasional serta meningkatkan kepercayaan investor di tengah dinamika dan volatilitas pasar yang masih tinggi.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like