Jadwal Cuti Bersama ASN 2026

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026.
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026.

Aturan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan Presiden Prabowo pada 31 Desember 2025.

Keppres tersebut menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2026.

“Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.”

“Serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2026,” tulis Keppres tersebut. 

Jadwal Cuti Bersama bagi ASN untuk Tahun 2026 adalah:

BACA JUGA: Dikaitkan dengan Banyak Tokoh Dunia, Siapa Jeffrey Epstein?

  1. Tanggal 16 Februari (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili;
  2. Tanggal 18 Maret (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948; 
  3. Tanggal 20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah;
  4. Tanggal 15 Mei (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;
  5. Tanggal 28 Mei (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah; dan  
  6. Tanggal 24 Desember (Kamis) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.

Masyarakat memiliki waktu libur selama empat hari berturut-turut untuk dimanfaatkan untuk berkumpul bersama keluarga, berwisata, maupun merayakan Imlek secara khidmat.

Pemerintah mengimbau masyarakat dan pelaku usaha memperhatikan jadwal ini dalam menyusun rencana kegiatan, begitu pula berkaitan dengan pelayanan publik dan operasional kerja.

Cuti bersama yang ditetapkan tidak mengurangi jatah cuti tahunan ASN.

Artinya, hari libur tambahan ini merupakan bentuk fasilitas negara di luar hak cuti tahunan yang sudah ada.

Jika seorang ASN tetap bekerja pada tanggal cuti bersama karena tuntutan jabatan atau tugas dinas, pemerintah memberikan kompensasi berupa penambahan hak cuti tahunan sesuai jumlah hari cuti bersama yang tidak diambil.

Keppres cuti Bersama ditetapkan bukan hanya untuk memberikan kepastian jadwal libur, tetapi juga untuk membantu perencanaan kerja instansi pemerintah secara lebih teratur dan terkoordinasi. 

Dengan penetapan tanggal cuti bersama tersebut, diharapkan pelayanan publik tetap optimal, sekaligus memberi ruang bagi ASN untuk beristirahat dan merayakan hari besar keagamaan.

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497, 2, 5, Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 (SKB Nomor 1497, 2, 5, Tahun 2025) atau yang umum dikenal dengan SKB 3 Menteri Cuti Bersama 2026, sepanjang tahun 2026, ada 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Jumlah hari libur nasional di tahun 2026 sama jika dibandingkan tahun 2025.

Namun, jumlah hari cuti bersama di tahun 2026, dua hari lebih sedikit dibandingkan tahun 2025. Berikut ini daftar lengkapnya.

BACA JUGA: Prabowo: Saya Hasilkan Sejuta Lapangan Kerja Hanya dari MBG

Daftar Hari Libur Nasional 2026:

  1. Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
  2. Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
  3. Selasa, 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  4. Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  5. Sabtu, 21 Maret 2026: Idulfitri 1447 Hijriah
  6. Minggu, 22 Maret 2026: Idulfitri 1447 Hijriah
  7. Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus
  8. Minggu, 5 April 2026: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  9. Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
  10. Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
  11. Rabu, 27 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah
  12. Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE
  13. Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
  14. Selasa, 16 Juni 2026: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
  15. Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan
  16. Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad S.A.W
  17. Jumat, 25 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus

Daftar Cuti Bersama 2026:

  1. Senin 16 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  2. Rabu, 18 Maret 2026: Hari Suci Nyepi
  3. Jumat, 20 Maret 2026: Idulfitri 1447 Hijriah
  4. Senin,  23 Maret 2026: Idulfitri 1447 Hijriah
  5. Selasa,  24 Maret 2026: Idulfitri 1447 Hijriah
  6. Jumat, 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
  7. Kamis, 28 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah
  8. Sabtu, 26 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus

Mengacu pada SE Menaker Nomor M/6/HK.04/XII/2024, hari libur nasional merupakan hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah, dan pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur nasional.

Namun, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional, untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau dalam keadaan tertentu sesuai kesepakatan.

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional wajib membayar upah lembur.

Mengacu pada SE yang sama, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Pekerja yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa. (*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like