NarayaPost – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026.
Aturan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan Presiden Prabowo pada 31 Desember 2025.
Keppres tersebut menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2026.
“Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.”
“Serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2026,” tulis Keppres tersebut.
Jadwal Cuti Bersama bagi ASN untuk Tahun 2026 adalah:
BACA JUGA: Dikaitkan dengan Banyak Tokoh Dunia, Siapa Jeffrey Epstein?
Masyarakat memiliki waktu libur selama empat hari berturut-turut untuk dimanfaatkan untuk berkumpul bersama keluarga, berwisata, maupun merayakan Imlek secara khidmat.
Pemerintah mengimbau masyarakat dan pelaku usaha memperhatikan jadwal ini dalam menyusun rencana kegiatan, begitu pula berkaitan dengan pelayanan publik dan operasional kerja.
Cuti bersama yang ditetapkan tidak mengurangi jatah cuti tahunan ASN.
Artinya, hari libur tambahan ini merupakan bentuk fasilitas negara di luar hak cuti tahunan yang sudah ada.
Jika seorang ASN tetap bekerja pada tanggal cuti bersama karena tuntutan jabatan atau tugas dinas, pemerintah memberikan kompensasi berupa penambahan hak cuti tahunan sesuai jumlah hari cuti bersama yang tidak diambil.
Keppres cuti Bersama ditetapkan bukan hanya untuk memberikan kepastian jadwal libur, tetapi juga untuk membantu perencanaan kerja instansi pemerintah secara lebih teratur dan terkoordinasi.
Dengan penetapan tanggal cuti bersama tersebut, diharapkan pelayanan publik tetap optimal, sekaligus memberi ruang bagi ASN untuk beristirahat dan merayakan hari besar keagamaan.
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497, 2, 5, Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 (SKB Nomor 1497, 2, 5, Tahun 2025) atau yang umum dikenal dengan SKB 3 Menteri Cuti Bersama 2026, sepanjang tahun 2026, ada 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Jumlah hari libur nasional di tahun 2026 sama jika dibandingkan tahun 2025.
Namun, jumlah hari cuti bersama di tahun 2026, dua hari lebih sedikit dibandingkan tahun 2025. Berikut ini daftar lengkapnya.
BACA JUGA: Prabowo: Saya Hasilkan Sejuta Lapangan Kerja Hanya dari MBG
Daftar Hari Libur Nasional 2026:
Daftar Cuti Bersama 2026:
Mengacu pada SE Menaker Nomor M/6/HK.04/XII/2024, hari libur nasional merupakan hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah, dan pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur nasional.
Namun, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional, untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau dalam keadaan tertentu sesuai kesepakatan.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional wajib membayar upah lembur.
Mengacu pada SE yang sama, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Pekerja yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa. (*)