NarayaPost – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam memanfaatkan layanan pinjaman berbasis daring. Imbauan ini disampaikan menyusul masih maraknya praktik pinjaman online ilegal yang kerap merugikan konsumen. Peringatan OJK ini menegaskan pentingnya memahami perbedaan antara pinjaman daring (pindar) yang berizin dengan pinjaman online (pinjol) ilegal, meskipun keduanya sama-sama berbasis aplikasi digital.
“Kelihatannya sama-sama pinjaman online, tapi pindar berizin dan pinjol ilegal itu beda, loh! Yang satu diawasi dan memiliki ketentuan yang jelas. Yang satu lagi menawarkan kemudahan tanpa transparansi, dengan risiko yang bisa berdampak panjang,” tulis OJK dilansir dari unggahan laman di media sosial Instagram @sikapiuangmu, Selasa (17/2).
OJK menjelaskan, pindar merupakan layanan pinjaman berbasis teknologi informasi yang telah memperoleh izin dan berada di bawah pengawasan regulator. Karena itu, penyelenggara pindar wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, mulai dari transparansi informasi, perlindungan konsumen, hingga penyediaan mekanisme pengaduan. Sebaliknya, pinjol ilegal beroperasi tanpa izin dan pengawasan, sehingga tidak memberikan jaminan perlindungan bagi penggunanya.
BACA JUGA: BoP Cermin Tata Kelola Global Makin Transaksional
Perbedaan antara pindar berizin dan pinjol ilegal dapat dilihat dari sejumlah aspek. Dari sisi status hukum, pindar memiliki legalitas yang jelas dan tercatat di OJK, sementara pinjol ilegal tidak memiliki dasar hukum sama sekali. Dalam hal transparansi, layanan pindar diwajibkan menjelaskan secara rinci besaran bunga, biaya tambahan, tenor pinjaman, serta risiko yang mungkin dihadapi konsumen sejak awal. Pinjol ilegal, sebaliknya, kerap menyembunyikan informasi penting atau mengubah ketentuan secara sepihak di tengah jalan.
Metode penawaran juga menjadi pembeda yang signifikan. Pindar umumnya ditawarkan melalui aplikasi resmi yang tersedia di toko aplikasi atau melalui kanal komunikasi resmi perusahaan. Sementara itu, pinjol ilegal sering memasarkan layanannya secara agresif melalui pesan singkat, pesan pribadi di media sosial, atau siaran pesan massal yang tidak diminta.
Perbedaan lain terlihat dari akses terhadap data pribadi. Penyelenggara pindar berizin hanya diperbolehkan mengakses data tertentu yang relevan, seperti kamera, mikrofon, dan lokasi, sesuai dengan ketentuan perlindungan data. Sebaliknya, pinjol ilegal kerap meminta akses berlebihan, mulai dari daftar kontak, galeri foto, hingga informasi pribadi lain yang berpotensi disalahgunakan.
Dalam praktik penagihan, pindar berizin wajib mengikuti etika penagihan yang telah ditetapkan regulator. Penagihan harus dilakukan secara manusiawi, tidak mengandung unsur ancaman, kekerasan, maupun intimidasi. Hal ini sangat berbeda dengan praktik pinjol ilegal yang sering melakukan penagihan secara kasar, menyebarkan data pribadi, bahkan mengancam konsumen dan keluarganya.
Dari sisi biaya dan bunga, pindar berizin mengikuti batas maksimum yang ditetapkan regulator sehingga risikonya lebih terukur. Pinjol ilegal tidak memiliki batasan yang jelas, sehingga bunga dan denda dapat membengkak dalam waktu singkat dan memberatkan pengguna. Selain itu, layanan berizin menyediakan mekanisme pengaduan yang dapat diakses masyarakat, sedangkan pinjol ilegal umumnya sulit dihubungi atau tidak memiliki saluran pengaduan sama sekali.
BACA JUGA: Makan Bergizi Gratis Tetap Ada Saat Ramadan, Begini Sistemnya
Untuk memastikan legalitas layanan, OJK mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa daftar pindar berizin melalui situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.
Peringatan OJK sebelumnya juga menanggapi perubahan istilah pinjol menjadi pindar yang dilakukan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyatakan perubahan istilah tersebut bertujuan memudahkan masyarakat mengenali layanan pinjaman yang legal dan berizin.
“Penyelenggara LPBBTI diharapkan terus memiliki citra positif di masyarakat, termasuk dalam implementasi penguatan tata kelola dan manajemen risiko,” ujar Agusman. Ia menambahkan, penggunaan istilah pinjaman daring diharapkan dapat membedakan secara tegas antara layanan legal dan praktik pinjol ilegal yang meresahkan.