DJP Peringatkan Modus Penipuan Mengatasnamakan Kantor Pajak

Logo DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan kantor pajak. Imbauan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor PENG-18/PJ.09/2026 tentang Waspada Penipuan Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak yang diterbitkan pada Minggu (15/2).

Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti. Dalam keterangannya, Inge menegaskan bahwa kasus penipuan yang mencatut nama pejabat maupun pegawai DJP masih marak terjadi dan menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.

“Kami sampaikan DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pejabat/Pegawai DJP,” tulis Inge dalam surat tersebut, dikutip Selasa (17/2). Ia menekankan bahwa upaya pencegahan hanya dapat efektif apabila masyarakat memahami pola penipuan yang kerap digunakan oleh pelaku.

BACA JUGA: BoP Cermin Tata Kelola Global Makin Transaksional

DJP Ungkap Latar Belakang Modus Penipuan

DJP memaparkan sejumlah latar belakang yang sering dijadikan alasan oleh oknum penipu untuk meyakinkan korban. Di antaranya adalah penipuan dengan dalih pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), permintaan konfirmasi data perpajakan, hingga isu implementasi aplikasi Coretax DJP. Selain itu, pelaku juga kerap memanfaatkan informasi terkait mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP sebagai modus untuk membangun kepercayaan.

Tidak hanya berhenti pada narasi tertentu, penipu juga menggunakan berbagai cara teknis untuk menjebak korban. Salah satu yang paling sering ditemukan adalah menghubungi masyarakat melalui aplikasi pesan instan seperti WhatsApp dan meminta korban mengunduh file berformat .apk. File tersebut biasanya disamarkan sebagai aplikasi resmi perpajakan, padahal berpotensi mengandung malware yang dapat mencuri data pribadi maupun informasi keuangan korban.

Ada Modus Lain Yakni Tautan Palsu

Modus lainnya adalah mengirimkan tautan palsu yang mengatasnamakan aplikasi M-Pajak atau layanan resmi DJP. Selain itu, penipu juga kerap menghubungi masyarakat untuk melunasi tagihan pajak, memproses pengembalian kelebihan pajak, hingga meminta pembayaran materai elektronik dengan cara mengklik atau mengakses tautan tertentu. Bahkan, dalam beberapa kasus, pelaku langsung menelepon korban dan meminta transfer sejumlah uang dengan mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP.

DJP menegaskan bahwa seluruh permintaan tersebut patut dicurigai. Lembaga ini memastikan tidak pernah meminta wajib pajak mengunduh aplikasi melalui tautan pribadi, mengirim file tertentu, maupun meminta transfer uang melalui pesan instan atau sambungan telepon. Seluruh layanan perpajakan hanya dilakukan melalui kanal resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA: Sungai Cisadane Tercemar Pestisida, Ini Bahayanya

Lakukan Konfirmasi Bila Menerima Apapun

Untuk menghindari kerugian, kantor pajak mengimbau masyarakat agar segera melakukan konfirmasi apabila menerima pesan, telepon, atau permintaan mencurigakan. Konfirmasi dapat dilakukan melalui kantor pajak terdekat, Kring Pajak di nomor 150020, email pengaduan@pajak.go.id, akun media sosial X @kring_pajak, situs pengaduan resmi DJP, atau layanan live chat di laman pajak.go.id.

Selain melalui DJP, masyarakat juga dapat melaporkan dugaan penipuan ke saluran pengaduan milik Kementerian Komunikasi dan Digital. Pengaduan terkait nomor telepon penipu dapat disampaikan melalui laman aduannomor.id, sementara laporan mengenai konten, tautan, atau aplikasi penipuan dapat dilakukan melalui aduankonten.id. Masyarakat juga didorong untuk melapor ke aparat penegak hukum agar kasus penipuan dapat ditindaklanjuti secara hukum.

Melalui imbauan ini, DJP berharap masyarakat semakin berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap berbagai bentuk komunikasi yang mencatut nama kantor pajak. Kewaspadaan dan verifikasi dinilai menjadi kunci utama untuk mencegah penipuan dan melindungi data serta keuangan wajib pajak.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like