Pemerintah Tak Berniat Revisi UU KPK

Pemerintah tidak berniat merevisi Undang-undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Pemerintah tidak berniat merevisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

“Enggak ada, tidak ada membahas sama sekali mengenai itu,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri rapat koordinasi bencana Sumatra di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Menurutnya, pemerintah juga belum berencana merevisi undang-undang tersebut, setelah ada isu-isu yang berkembang di publik.

Selain itu, dia menyampaikan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang ingin agar UU KPK dikembalikan ke versi lama.

“Apa hubungannya ini dengan Pak Jokowi?”

“Enggak ada, belum ada (revisi UU KPK),” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, revisi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor menjadi salah satu syarat mutlak agar Indonesia masuk dalam keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Setyo juga mengatakan kepada semua pihak terkait, aksesi terhadap Konvensi Anti-suap OECD bukan sekadar agenda diplomatik, melainkan momentum penting untuk memperbarui hukum nasional agar selaras dengan standar antikorupsi internasional.

Harus Ada Surpres

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut pembuatan sebuah undang-undang (UU) di DPR, tak mungkin bisa berjalan tanpa adanya Surat Presiden (Surpres).

“Masyarakat sudah cerdas, beliau itu Presiden (Jokowi),” kata Cucun, saat ditanya oleh wartawan mengenai tanggapan pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) soal UU KPK, usai menghadiri rapat koordinasi dengan pemerintah soal bencana Sumatra, di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Menurutnya, pembahasan sebuah UU baru bisa berjalan setelah adanya Surpres.

Biasanya, Surpres berisi tentang penugasan wakil dari pemerintah untuk membahas sebuah rancangan undang-undang.

“Enggak mungkin ada undang undang jalan tanpa surat dari Presiden,” ucapnya.

Merasa Tidak Berperan

Anggota Komisi III DPR Abdullah tidak sepakat dengan pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo, yang mengatakan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK merupakan inisiatif DPR, meski Jokowi tidak menandatanganinya.

 “Pernyataan Presiden ke 7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK  2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat,” ujar Abduh lewat keterangan tertulis, Senin (16/2/2026).

 Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menjelaskan, saat itu Jokowi mengirim tim mewakili pemerintah untuk membahas revisi UU KPK.

Artinya, revisi UU KPK dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah.

Politisi Fraksi PKS ini pun menegaskan terkait Jokowi yang tidak menandatangani revisi UU KPK, secara konstitusi bukan berarti dirinya menolak UU KPK terbaru tersebut.

 “Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.”

BACA JUGA: KPK Masih Butuh Polri

“Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa, karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” terangnya.

 Sebelumnya, Jokowi menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad, agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama.

Jokowi menyinggung UU KPK versi baru merupakan hasil inisiatif DPR.

“Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho.”

“Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” cetus Jokowi, Jumat (13/2/2026).

 Jokowi mengaku UU KPK direvisi saat dirinya menjabat presiden atas inisiatif DPR.

BACA JUGA: KPK Bilang Rehabilitasi Ira Puspadewi Cs Bukan Preseden Buruk

Namun, dia menekankan tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.

“Ya, memang (revisi UU KPK).”

“Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” imbuhnya.

Revisi UU KPK tersebut kala itu menuai polemik dan juga aksi demonstrasi.

Saat itu demonstran menyerukan istilah Reformasi Dikorupsi sebagai protes atas pengesahan UU KPK yang baru. (*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like