NarayaPost – Istana Kepresidenan menilai praktik korupsi di Indonesia merupakan persoalan yang bersifat sistemik dan telah lama mengakar, sehingga membutuhkan kerja bersama seluruh elemen bangsa untuk menanganinya secara berkelanjutan. Penilaian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menanggapi hasil Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025 yang kembali mengalami penurunan.
Berdasarkan hasil survei yang dirilis Transparency International Indonesia (TII), skor IPK Indonesia pada 2025 tercatat berada di angka 34. Angka ini menurun tiga poin dibandingkan capaian tahun 2024 yang berada di skor 37. Penurunan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa persepsi terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih menghadapi tantangan besar.
Prasetyo Hadi menyampaikan keprihatinan pemerintah atas merosotnya skor IPK tersebut. Menurutnya, korupsi bukan sekadar persoalan individu atau kasus per kasus, melainkan masalah struktural yang sudah menjadi bagian dari sistem. Karena itu, upaya pemberantasannya tidak bisa dilakukan secara sporadis, melainkan harus konsisten dan melibatkan banyak pihak.
BACA JUGA: Butuh Tujuh Tahun Bersihkan Puing Gaza
“Ya sekali lagi, kita pertama tentu prihatin dan itu memang pekerjaan rumah kita bersama-sama. Ini kan sudah sistemik ya masalah gitu kan, korupsi ini,” ujar Prasetyo kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2). Ia menekankan bahwa pemerintah tidak boleh bersikap defensif terhadap kritik, tetapi justru menjadikannya sebagai pengingat untuk memperkuat agenda reformasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan bahwa meskipun korupsi merupakan persoalan yang kompleks dan mengakar, pemerintah tidak boleh lelah dalam melakukan upaya pencegahan maupun penindakan. Ia menilai, komitmen antikorupsi harus dijaga secara terus-menerus agar tidak berhenti sebatas slogan atau wacana politik semata.
“Dan itu memang yang harus kita terus kita enggak boleh capek,” tuturnya. “Enggak boleh lelah untuk bagaimana kita mengurangi semaksimal mungkin segala tindak pidana korupsi,” tambah Prasetyo. Menurutnya, konsistensi menjadi kunci utama agar berbagai kebijakan dan langkah hukum yang diambil benar-benar berdampak pada perbaikan persepsi publik.
Sebelumnya, TII secara resmi meluncurkan hasil Corruption Perception Index 2025 yang menunjukkan penurunan skor Indonesia. Manajer Program TII, Ferdian Yazid, menjelaskan bahwa skor Indonesia tahun ini berada di angka 34. Penurunan ini mencerminkan masih lemahnya upaya pemberantasan korupsi, baik dari sisi penegakan hukum, pencegahan, maupun integritas lembaga publik.
BACA JUGA: Israel Klaim Tepi Barat Kikis Prospek Solusi Dua Negara
Tak hanya skor, peringkat Indonesia di tingkat global juga mengalami kemunduran. Jika pada tahun sebelumnya Indonesia berada di peringkat 99, pada 2025 posisinya turun menjadi peringkat 109 dunia. “Jadi skornya ada penurunan tiga poin sedangkan peringkat ada penurunan hingga 10 tingkat,” ujar Ferdian dalam acara peluncuran tersebut.
Dalam peta global, skor IPK Indonesia sejajar dengan sejumlah negara seperti Aljazair, Malawi, Laos, Nepal, Sierra Leone, serta Bosnia dan Herzegovina. Posisi ini menunjukkan bahwa Indonesia masih tertinggal dibandingkan banyak negara lain di kawasan Asia Tenggara yang relatif mencatatkan skor lebih baik.
TII menilai, penurunan skor ini seharusnya menjadi alarm serius bagi pemerintah dan lembaga negara untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Tanpa perbaikan nyata dalam transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum, upaya pemberantasan korupsi dikhawatirkan hanya berjalan di tempat. Pemerintah pun diharapkan mampu menjawab tantangan ini dengan langkah konkret agar kepercayaan publik dapat kembali pulih.