Program Banpres Rehabilitasi Usaha Mikro tersebut dirancang untuk menjangkau sekitar 200.000 pelaku usaha mikro di tiga provinsi di Sumatera. Sasaran utama program ini adalah UMKM yang telah memiliki akses pembiayaan formal, baik melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun layanan perbankan lainnya. Pemerintah menilai kelompok ini relatif lebih siap untuk segera bangkit apabila diberikan suntikan modal darurat pascabencana.
Menteri UMKM Usul Penerima Peroleh Dana 3 Juta
Setiap penerima bantuan diusulkan memperoleh dana sebesar Rp 3 juta. Dengan skema tersebut, total kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp 600 miliar. Menurut Maman, bantuan ini bersifat rehabilitatif, bukan sekadar bantuan sosial, sehingga diharapkan dapat digunakan langsung untuk memulihkan aktivitas usaha, seperti membeli bahan baku, memperbaiki peralatan produksi, atau membuka kembali lapak usaha yang terdampak.
BACA JUGA: Indeks Persepsi Korupsi Peringkat 109, Istana Sebut Jadi PR Bersama
“Usul beri Banpres rehabilitasi untuk usaha mikro sebesar 200 ribu UMKM untuk 3 provinsi,” ujar Maman dalam Rapat Koordinasi Pascabencana di Gedung Nusantara IV DPR, Jakarta, Rabu (18/2). Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa nilai bantuan yang diusulkan adalah Rp 3 juta per pelaku usaha mikro.
Maman menjelaskan bahwa saat ini usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian. Pemerintah perlu memastikan kesiapan anggaran serta kesesuaian program dengan prioritas pembangunan nasional. Karena itu, proposal Banpres Rehabilitasi Usaha Mikro telah diajukan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut.
Pemerintah Beri Pelatihan Pelaku Usaha
Selain fokus pada UMKM yang sudah terhubung dengan sistem pembiayaan formal, pemerintah juga memberi perhatian pada pelaku usaha mikro yang belum tersentuh layanan perbankan. Kelompok ini dinilai lebih rentan saat terjadi bencana karena keterbatasan akses modal, perlindungan usaha, dan pendampingan. Oleh sebab itu, pemerintah tidak hanya menyiapkan bantuan tunai, tetapi juga merancang strategi pendampingan agar UMKM non-bankable dapat naik kelas.
BACA JUGA: Butuh Tujuh Tahun Bersihkan Puing Gaza
Pendampingan tersebut meliputi pemetaan usaha terdampak, monitoring dan evaluasi pascabencana, hingga fasilitasi akses ke lembaga keuangan. Upaya ini dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta melibatkan pemerintah daerah (pemda) sebagai pihak yang paling memahami kondisi lapangan. Data dari pemda akan menjadi basis penting dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan dan bentuk intervensi yang paling dibutuhkan.
“Ini sampai sekarang kita masih terus melakukan pemetaan, monitoring, evaluasi, dan pendampingan, yang salah satu usulan kita nanti ke depan sedang kita bicarakan ke Bappenas, Kemenkeu, dan Setneg, serta Pemda,” tutur Maman. Ia menekankan bahwa kebijakan pemulihan UMKM pascabencana tidak bisa bersifat instan, melainkan membutuhkan proses yang terukur dan berkelanjutan.
Pemerintah berharap program Banpres Rehabilitasi Usaha Mikro ini dapat menjadi bantalan ekonomi bagi pelaku usaha kecil di daerah terdampak bencana. Dengan bantuan yang tepat sasaran dan pendampingan yang konsisten, UMKM diharapkan mampu kembali beroperasi, menjaga mata pencaharian masyarakat, serta berkontribusi pada pemulihan ekonomi daerah secara lebih cepat dan inklusif.








