NarayaPost – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirimkan surat kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/2/2026).
Isinya, ICW meminta KPK melakukan monitoring, pemantauan, serta kajian terhadap skema pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh Polri.
Ini mengacu pada mandat hukum KPK untuk melakukan fungsi-fungsi pencegahan korupsi, sebagaimana tertuang dalam pasal 45 dan 49 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK, maupun pada pasal 6 dan 7 UU 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, belum lama ini meresmikan 1.179 SPPG milik Polri.
Atensi serta penelisikan khusus terhadap SPPG Polri penting untuk dilakukan.
Sebab, berdasarkan penelusuran ICW, pengelolaan SPPG oleh Polri tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui perantara.
BACA JUGA: Banggakan MBG, Prabowo: Indonesia akan Jadi Negara Kuat
Yayasan Kemala Bhayangkari menjadi mitra proyek makan bergizi gratis (MBG) yang terafiliasi dengan kepolisian.
Yayasan Kemala Bhayangkari adalah organisasi yang menaungi istri anggota kepolisian.
Berdasarkan perhitungan ICW, Yayasan Kemala Bhayangkari bisa mendapatkan insentif hingga Rp2 triliun per tahun dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Selain berada di tingkat pusat, yayasan ini memiliki cabang yang melekat dengan hampir seluruh Kepolisian Daerah (Polda) dan Kepolisian Resor (Polres) di Indonesia.
Dilihat dari situs Yayasan Kemala Bhayangkari, setidaknya per 5 Mei 2025, terdapat 419 Yayasan Kemala Bhayangkari.
Komposisi jumlah kepengurusannya: 378 tingkat cabang, 34 tingkat kepengurusan daerah, 5 tingkat kepengurusan cabang berdiri sendiri, 1 tingkat kepengurusan gabungan, dan 1 tingkat kepengurusan pusat.
Setiap kepengurusan wilayah memiliki komposisi pengurus dan anggota yang berbeda.
Namun, pucuk pimpinan yayasan selalu konsisten diisi oleh istri Kapolda atau Kapolres di wilayah bersangkutan.
Di saat bersaman, BGN memberikan privilese kepada Polri jika hendak membangun dapur MBG.
Untuk Polri, tidak diberlakukan batasan maksimal 10 (sepuluh) SPPG per yayasan sebagaimana tertulis dalam Keputusan Kepala BGN No. 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Di petunjuk teknis yang sama, BGN memberikan insentif harian secara cuma-cuma bagi setiap SPPG, Rp6.000.000/hari selama 6 (enam) hari, yang berlaku untuk periode 2 (dua) tahun sejak SPPG mulai beroperasi (total 313 hari operasional di tahun 2026).
Berdasarkan perhitungan ICW, dapat diasumsikan dalam kurun waktu satu tahun saja, terdapat sedikitnya Rp2.214.162.000.000 yang akan diterima oleh Yayasan Kemala Bhayangkari, jika 1.179 SPPG Polri yang sudah beroperasi di seluruh Indonesia dikelola oleh yayasan tersebut.
BACA JUGA: Prabowo: Saya Hasilkan Sejuta Lapangan Kerja Hanya dari MBG
Ini di luar dari komponen biaya lain yang akan didapatkan, seperti biaya bahan baku dan operasional, juga dana awal sebesar Rp500.000.000,-.
Praktik pengelolaan SPPG oleh Polri berpotensi kuat memantik konflik kepentingan, akibat sisi relasi kekeluargaan antara pihak kepolisian dan yayasan, serta konflik kepentingan finansial, karena berbagai insentif dan biaya yang didapatkan dari BGN ketika mengelola dapur MBG.
Tedapat tiga regulasi terkait konflik kepentingan yang berpotensi dilanggar secara bersamaan jika pengelolaan SPPG Polri semacam di atas dilanjutkan tanpa koreksi, antara lain:
Selain meminta KPK melakukan monitoring, ICW juga melayangkan surat permohonan informasi kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia, terkait tidak dapat diaksesnya sejumlah profil Yayasan Kemala Bhayangkari yang ada di cabang maupun daerah.
Ketika mengakses situs https://ahu.go.id/pencarian/profil-yayasan, ICW mendapati sejumlah profil yang tersedia dibubuhkan keterangan “untuk sementara, data yayasan ini tidak dapat ditampilkan.”
Dari total 419 kepengurusan Yayasan Kemala Bhayangkari di seluruh Indonesia, Ditjen AHU hanya menyediakan 50 profil yayasan, di mana terdapat 24 profil yang tidak dapat diakses tanpa alasan jelas.
Permohonan informasi ICW layangkan, untuk meminta dokumen/keterangan resmi terkait keputusan tersebut.
Sebab, ICW menengarai penutupan akses tersebut merupakan upaya yang disengaja agar publik sulit menagih transparansi serta akuntablitas terhadap penyelenggaraan proyek MBG, khususnya yang dikelola oleh Polri.
Lanjutkan Sampai 1.500
Polri memiliki sekitar 1.179 SPPG dalam program prioritas pemerintah, MBG.
Kepolisian mengeklaim keterlibatan mereka merupakan dukungan terhadap agenda Presiden Prabowo Subianto.
Di sisi lain, langkah itu justru memantik kritik.
Dalam sambutannya di acara peresmian SPPG Polri, 13 Februari lalu, Prabowo menyebut dengan kepolisian membangun serta mempunyai ribuan SPPG, maka Polri telah menunjukkan peran yang sangat penting.
Dari ribuan SPPG itu, sekitar 411 telah beroperasi dan sisanya sedang persiapan aktif (162), masuk tahap pembangunan (499), serta baru di fase groundbreaking (107).
Mayoritas SPPG yang dijalankan Polri tersebar dari Jawa Tengah hingga Sumatra Utara.
Belum cukup dengan SPPG yang sudah eksis, Kapolri Jenderal Listyo Sigit berujar, tahun ini pihaknya bakal melanjutkan pembangunan sampai 1.500 SPPG di seluruh Indonesia.
Artinya, bakal terdapat penambahan kurang lebih 321 SPPG dari jumlah yang tersedia saat ini. (*)