Pemda Diminta Terlibat Tangani Dampak Negatif Anak dari Sistem Elektronik

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) harus terlibat aktif dalam upaya melindungi anak dari dampak negatif penggunaan sistem elektronik, khususnya media sosial. Menurutnya, pelindungan anak di ruang digital tidak dapat hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi membutuhkan dukungan nyata dari pemerintah daerah yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Tito kepada awak media usai mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital di Jakarta, Rabu (11/3/2026). Rapat koordinasi ini digelar untuk memastikan implementasi kebijakan pelindungan anak di ruang digital dapat berjalan efektif di seluruh wilayah Indonesia.

Implementasi Kebijakan Butuh Kerja Keras, Termasuk Pemda

Tito menjelaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut membutuhkan kerja keras dari berbagai pihak. Hal ini mengingat Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk dan pengguna internet terbesar di dunia. Dengan penetrasi internet yang terus meningkat, risiko paparan konten negatif bagi anak juga semakin besar apabila tidak diimbangi dengan pengawasan yang memadai.

BACA JUGA: Putin Tawarkan Solusi Hentikan Perang di Iran, Trump Menolak

“Oleh karena itu pelibatan pemerintah daerah itu adalah suatu keharusan,” ujar Tito.

Sebagai kementerian yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Pemda, Kementerian Dalam Negeri akan memastikan program pelindungan anak dari dampak negatif sistem elektronik masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Hal ini mencakup berbagai dokumen strategis daerah, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah, hingga Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Selain itu, program tersebut juga diharapkan tercermin dalam penganggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga implementasinya dapat berjalan secara nyata di lapangan.

Proses Pengawalan Dilakukan Lewat Perencanaan Pembangunan Daerah

Tito menjelaskan bahwa proses pengawalan tersebut akan dilakukan melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah, termasuk melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Dalam tahap ini, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah akan memastikan program pelindungan anak masuk dalam agenda pembangunan daerah. Sementara pada tahap penganggaran, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah akan memantau agar program tersebut mendapat dukungan anggaran yang memadai.

“Daerah pun nanti kami kawal melalui Musrenbang, ada Ditjen Bina Bangda, kemudian pada saat di APBD dijadikan barangnya, itu akan dikawal oleh Ditjen Keuangan Daerah,” jelasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Kemendagri juga berencana menerbitkan surat edaran kepada seluruh pemerintah daerah sebagai pedoman dalam melaksanakan kebijakan tersebut. Surat edaran itu akan menjadi acuan bagi daerah untuk merancang kebijakan pelindungan anak di ruang digital sesuai dengan kondisi dan karakteristik wilayah masing-masing.

Setiap Daerah Memiliki Kearifan Lokal

Tito menekankan bahwa setiap daerah memiliki kearifan lokal yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung program ini. Oleh karena itu, pemerintah daerah didorong untuk menyesuaikan pendekatan pelaksanaan dengan budaya dan nilai lokal yang berlaku di masyarakat.

“Bisa menggunakan, katakanlah misalnya di Bali, dia menggunakan basis adat untuk pendidikan anak-anak, mencegah anak-anak menyalahgunakan sistem elektronik,” ujarnya.

Selain aspek kebijakan dan regulasi, Kemendagri juga akan mendorong peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah agar lebih memahami isu pelindungan anak di ruang digital. Upaya tersebut akan dilakukan melalui berbagai program pelatihan dan kerja sama dengan kementerian maupun lembaga terkait.

Pemda Bisa Perkuat Sosialisasi Kepada Seluruh Elemen Masyarakat

Di sisi lain, pemerintah juga akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat agar orang tua, guru, dan komunitas dapat berperan aktif dalam mengawasi penggunaan teknologi digital oleh anak-anak.

BACA JUGA: Pendana Siwalan Party Surabaya Dituntut 1 Tahun Penjara

Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan kebijakan tersebut, Kemendagri juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap kinerja pemerintah daerah. Daerah yang dinilai berhasil menjalankan program pelindungan anak di ruang digital akan mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat, termasuk kemungkinan pemberian dana insentif.

Tito bahkan mengusulkan pembentukan indeks khusus yang dapat mengukur tingkat kepedulian pemerintah daerah terhadap pelindungan anak dari dampak negatif sistem elektronik.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri sejumlah menteri terkait, antara lain Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Pertemuan lintas kementerian tersebut diharapkan mampu memperkuat sinergi nasional dalam melindungi anak Indonesia dari berbagai risiko di ruang digital.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like