NarayaPost – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah II. Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi internal terkait pemenuhan standar operasional serta kelengkapan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan program pelayanan gizi kepada masyarakat.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II Badan Gizi Nasional, Albertus Dony Dewantoro, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penataan layanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah ingin memastikan seluruh fasilitas yang menjalankan program tersebut memenuhi standar kesehatan, sanitasi, serta tata kelola operasional yang telah ditetapkan.
“Ada 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya, ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG,” ujar Dony di Jakarta, Selasa (10/3).
BACA JUGA: Pemda Diminta Terlibat Tangani Dampak Negatif Anak dari Sistem Elektronik
Menurut Dony, evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa setiap unit layanan gizi yang beroperasi benar-benar memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini penting agar program pemenuhan gizi yang ditujukan bagi masyarakat, khususnya anak-anak, dapat berjalan secara aman, higienis, dan bertanggung jawab.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, sebanyak 1.512 SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya tersebar di sejumlah provinsi di wilayah II. Rinciannya meliputi 50 unit di DKI Jakarta, 62 unit di Banten, 350 unit di Jawa Barat, 54 unit di Jawa Tengah, 788 unit di Jawa Timur, serta 208 unit di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Jumlah terbanyak ditemukan di Jawa Timur dengan total 788 unit, disusul Jawa Barat yang mencapai 350 unit. BGN menilai langkah penghentian sementara ini diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh fasilitas yang menjalankan program MBG memiliki standar layanan yang seragam dan aman bagi masyarakat.
Dony menjelaskan bahwa salah satu temuan utama dalam evaluasi tersebut adalah belum terpenuhinya sejumlah persyaratan dasar operasional pada beberapa unit layanan. Salah satu masalah yang paling banyak ditemukan adalah belum terdaftarnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada banyak SPPG.
Berdasarkan data yang dihimpun BGN, terdapat sekitar 1.043 SPPG yang belum mendaftarkan sertifikat tersebut. Padahal, SLHS merupakan dokumen penting yang menunjukkan bahwa fasilitas pengolahan makanan telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan.
Selain itu, BGN juga menemukan adanya kekurangan dalam pengelolaan limbah pada sejumlah fasilitas layanan. Sebanyak 443 SPPG diketahui belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Ketiadaan IPAL dinilai berpotensi menimbulkan masalah lingkungan dan kesehatan apabila tidak segera diperbaiki. Oleh karena itu, BGN menilai perlu dilakukan perbaikan terlebih dahulu sebelum operasional dapat kembali berjalan.
Permasalahan lain yang turut ditemukan dalam evaluasi adalah belum tersedianya fasilitas tempat tinggal atau mess bagi petugas inti yang bertanggung jawab terhadap operasional SPPG. Fasilitas tersebut diperuntukkan bagi Kepala SPPG, ahli gizi, serta tenaga akuntansi yang terlibat dalam pengelolaan layanan.
Dari hasil pendataan, terdapat 175 unit SPPG yang belum menyediakan fasilitas mess tersebut. Rinciannya terdiri dari 36 unit di Banten, 86 unit di DI Yogyakarta, 24 unit di Jawa Barat, 10 unit di Jawa Tengah, dan 19 unit di Jawa Timur.
BACA JUGA: Putin Tawarkan Solusi Hentikan Perang di Iran, Trump Menolak
BGN menegaskan bahwa penghentian sementara ini bukan merupakan bentuk penghentian permanen, melainkan langkah pembenahan untuk meningkatkan kualitas layanan program MBG secara keseluruhan. Pemerintah akan memberikan pendampingan kepada unit-unit yang terdampak agar dapat segera memenuhi seluruh persyaratan operasional yang dibutuhkan.
Selain itu, proses verifikasi juga akan dilakukan secara bertahap guna memastikan setiap fasilitas benar-benar telah memenuhi standar sebelum kembali dioperasikan.
“Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi,” pungkas Dony.