MK Perintahkan Ubah UU Pensiun Eks Pejabat Negara

750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait uang pensiun bagi para mantan pejabat negara. MK memerintahkan pembentuk undang-undang mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Putusan nomor perkara 191/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Ahmad Sadzali dkk tersebut dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, dan disiarkan langsung di kanal YouTube MK, Senin (16/3/2026). Dalam gugatannya, pemohon menggugat Pasal 12 ayat (1) dan (2) serta Pasal 16 ayat (1) a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) a, serta Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU 12/1980.

BACA JUGA : Kritiklah Daku Kau Aku Teror

Berikut ini isi pasal yang digugat:

Pasal 12:

(1) Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
(2) Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan pula kepada Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang bukan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat yang berhenti dengan hormat dari jabatannya

Pasal 16:

(1) Pembayaran pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dihentikan apabila penerima pensiun yang bersangkutan:
a. meninggal dunia

Pasal 17:

(1) Apabila penerima pensiun meninggal dunia, maka kepada istrinya yang sah atau suaminya yang sah diberikan pensiun janda/duda yang besarnya 1/2 (setengah) dari pensiun yang diterima terakhir oleh almarhum suaminya atau almarhumah istrinya.

Pasal 18:

(1) Pembayaran pensiun janda/duda dihentikan apabila penerima pensiun janda/duda yang bersangkutan:
a. meninggal dunia

Pasal 19:

(1) Apabila Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Anggota Lembaga Tinggi Negara atau penerima pensiun meninggal dunia sedangkan ia tidak mempunyai istri/suami yang berhak menerima pensiun janda/duda atau apabila janda/duda yang bersangkutan kawin lagi atau meninggal dunia, maka kepada anaknya diberikan pensiun anak, yang besarnya sama dengan pensiun janda/duda yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawiaan Negara.
(2) Yang berhak menerima pensiun anak tersebut adalah anak yang:
a. belum mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun;
b. belum mempunyai pekerjaan yang tetap; atau
c. belum pernah kawin.

Pemohon meminta MK untuk:

– Menyatakan Pasal 12 ayat (1) dan (2) UU Nomor 12 Tahun 1980 inkonstitusional/bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang termasuk pejabat hasil pemilihan umum.

– Menyatakan Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 inkonstitusional/bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang Frasa ‘meninggal dunia’ dimaknai dengan ‘seumur hidup’.

Dalam putusannya, MK menyebutkan isi UU 12/1980 sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini. MK menyatakan UU 12/1980 telah kehilangan relevansi untuk dipertahankan.

“Oleh karena itu, UU 12/1980 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar MK.

MK mengatakan pembentuk UU harus membentuk UU baru untuk mengatur persoalan pensiun tersebut. MK memberi batas waktu 2 tahun bagi pembentuk UU.

“Selama waktu pembentukan dimaksud, demi alasan kepastian hukum yang adil, UU 12/1980 masih tetap berlaku dan batas waktu 2 tahun tersebut sekaligus menjadi batas maksimal berlakunya UU 12/1980. Dalam hal tidak dilakukan penggantian setelah waktu 2 tahun tersebut terlewati, maka UU 12/1980 menjadi bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen,” ujar MK.

BACA JUGA : Cak Imin Beri Komentar soal Gus Yaqut Ditahan KPK

MK kemudian memberi panduan dalam penyusunan UU baru, yakni:

1. Substansi atau materi UU ihwal hak keuangan/administratif disusun sesuai dengan karakter lembaga negara, yaitu berdasarkan hasil pemilihan umum (elected officials) dan berdasarkan hasil seleksi berbasis pada kompetensi (selected officials), serta terbuka kemungkinan pembentuk UU memperluas dengan memasukkan pejabat negara yang pengisiannya berdasarkan penunjukan/pengangkatan (appointed officials, antara lain seperti jabatan menteri negara.

2. Pengaturan harus mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara, yaitu bahwa pejabat yang menjalankan fungsi strategis negara harus terlindungi dari tekanan yang dapat memengaruhi integritas dan objektivitasnya.

3. Pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.

4. Pengaturan perlu mempertimbangkan perihal keberadaan hak pensiun, apakah akan terus dipertahankan atau mencari model lain berupa ‘uang kehormatan’ yang cukup dilakukan sekali saja setelah masa jabatan berakhir. Dalam konteks ini, lamanya masa jabatan termasuk periode masa jabatan bagi elected officials, selected officials, dan appointed officials, menjadi faktor dalam penentuannya.

5. Pembentukan UU harus melibatkan kalangan yang concern terhadap keuangan negara dan atau kelompok masyarakat sesuai dengan asas partisipasi publik yang bermakna.

Atas dasar pertimbangan tersebut, MK menyatakan menerima sebagian gugatan pemohon. MK memerintahkan agar UU 12/1980 diubah dalam waktu 2 tahun setelah putusan ini dibacakan.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Selain itu, MK menyatakan tidak menerima gugatan nomor 176/PUU-XXIII/2025 yang pada intinya juga memohon perubahan dalam UU 12/1980, terutama penghapusan pensiun mantan anggota DPR. Dalam pertimbangannya, MK sudah lebih dulu menyatakan UU 12/1980 bertentangan dengan UUD dan memerintahkan UU tersebut diganti.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like