Kronologi Dokter Cianjur Tewas Akibat Penyakit Campak

Vaksin Penyakit Campak. Ilustrasi Foto: Halodoc.
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengungkap kronologi meninggalnya seorang dokter internship, Andito Mohammad Wibisono, yang bertugas di RSUD Pagelaran, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Andito meninggal dunia setelah terinfeksi Campak yang kemudian menimbulkan komplikasi berat hingga menyerang jantung dan otak.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (Dirjen SDMK) Kemenkes RI, Yuli Farianti, menjelaskan bahwa korban merupakan peserta program internship dengan masa penugasan dari Agustus 2025 hingga Agustus 2026.

“Beliau adalah peserta internship ya, pada tanggal 18 Maret itu sebenarnya kasus satu ini peserta internship yang ditugaskan di RSUD Pagelaran ya Kabupaten Cianjur ya,” kata Yuli dalam konferensi pers, Senin (30/3/2026).

BACA JUGA: Kecaman Keras RI soal Tewasnya Pasukan Perdamaian di Lebanon

Kronologi Pertama: Dokter Andito Tunjukkan Gejala Awal Berupa Demam

Kronologi kejadian bermula pada 18 Maret 2026, ketika Andito mulai menunjukkan gejala awal berupa demam, flu, dan batuk. Berdasarkan penelusuran, sekitar 10 hari sebelumnya ia sempat menangani pasien campak di fasilitas kesehatan tempatnya bertugas.

“Nah peserta ini sebenarnya dia sudah masuk itu apa namanya pada tanggal 18 Maret kasus satu ini menunjukkan gejala demam, flu, batuk, 10 hari sebelumnya menangani kasus campak rupanya. Jadi tanggal 18 itu kalau nggak salah tanggal 8 Maret dia menangani kasus campak,” jelas Yuli.

Meski telah merasakan gejala, Andito tetap menjalankan tugasnya sebagai tenaga medis. Pada 19 hingga 21 Maret, ia sebenarnya telah mengajukan izin sakit dan izin tersebut disetujui oleh pembimbingnya. Namun, ia tetap memilih untuk bekerja dan bahkan menangani sejumlah pasien, termasuk empat pasien dengan dugaan campak.

“Pada tanggal 19-21 ini diberikan izin jadi pada saat sudah sakit beliau minta izin ke Dokter Arifin, diizinkan gitu kemudian diberikan izin sakit 19 sampai 21 Maret tapi yang bersangkutan itu tetap ingin bertugas. Karena anaknya memang rajin ya semangat dan bertugas menangani empat pasien suspek campak juga,” terangnya.

Kondisi Andito Belum Temukan Titik Baik

Memasuki periode 22 hingga 25 Maret 2026, kondisi Andito belum menunjukkan perbaikan. Ia kembali diberikan izin sakit dan menjalani perawatan mandiri di rumah.

“Nah pada tanggal 22-25 Maret izin lagi, diberikan lagi izin sakit dan dilakukanlah perawatan mandiri di rumah gitu,” lanjut Yuli.

Namun, pada 25 Maret, kondisinya memburuk secara signifikan. Ia mengalami penurunan kesadaran sehingga harus segera dilarikan ke RSUD Cimacan untuk mendapatkan penanganan intensif di ruang ICU.

“Nah rupanya pada tanggal 25 Maret ada penurunan kesadaran, setelah itu baru sepertinya dibawa ke rumah sakit RSUD Cimacan, dalam keadaan sudah penurunan kesadaran,” ujarnya.

Andito Dinyatakan Meninggal

Sehari kemudian, tepatnya pada 26 Maret 2026, Andito dinyatakan meninggal dunia pada pukul 11.30 WIB. Diagnosis akhir menunjukkan bahwa ia meninggal akibat campak yang disertai komplikasi serius pada jantung dan otak.

“26 Maret kemudian sehari menjelang itu dinyatakan meninggal dunia pukul 11.30 dengan diagnosa akhir campak dengan gangguan jantung dan otak,” imbuhnya.

Konfirmasi laboratorium atas infeksi campak baru diterima dua hari setelah kematiannya. Hasil pemeriksaan serum yang telah diambil sebelumnya menunjukkan hasil positif campak pada 28 Maret 2026.

BACA JUGA: Prabowo di Forum Pengusaha RI-Jepang: RI Tak Pernah Gagal Bayar Utang 

“Konfirmasi kemarin sebenarnya serumnya sebelum meninggal ya Pak Andi ya ini udah diambil tapi hasilnya baru keluar pada tanggal 28 Maret 2026 dengan positif campak,” pungkas Yuli.

Sebagai tindak lanjut dari kasus ini, Kemenkes menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program internship, khususnya dalam aspek kesehatan peserta. Fasilitas layanan kesehatan juga diminta lebih responsif dalam menangani kondisi tenaga medis yang mengalami gangguan kesehatan.

Selain itu, Kemenkes menekankan bahwa peserta internship tidak diperkenankan menangani kondisi kesehatannya sendiri tanpa pengawasan tenaga medis lain. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa sekaligus meningkatkan perlindungan bagi tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan medis.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like