NarayaPost – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, resmi memberlakukan kebijakan tarif tinggi terhadap produk farmasi impor dengan mengenakan bea masuk hingga 100 persen. Kebijakan ini menandai langkah agresif pemerintah AS dalam menekan harga obat domestik sekaligus mendorong relokasi industri farmasi ke dalam negeri.
Mengutip laporan Reuters pada Sabtu (4/4), tarif tersebut diberlakukan khusus bagi perusahaan farmasi yang tidak memproduksi obat di Amerika Serikat atau tidak menyepakati aturan harga obat yang ditetapkan pemerintah. Langkah ini menjadi bagian dari strategi proteksionisme sekaligus reformasi harga obat yang selama ini menjadi sorotan publik di AS.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah AS menetapkan bahwa obat paten yang diproduksi di luar negeri dan tidak masuk dalam skema perjanjian harga akan dikenakan tarif penuh sebesar 100 persen. Namun, perusahaan farmasi besar diberikan waktu selama 120 hari untuk menyusun rencana guna menghindari tarif tersebut, sementara perusahaan kecil dan menengah diberi waktu lebih panjang, yakni 180 hari.
BACA JUGA: Pupuk Indonesia Tegaskan Stok Urea Tetap Terjaga di Tengah Gejolak Global
Pemerintah juga membuka opsi kompromi bagi produsen obat. Perusahaan yang bersedia memindahkan fasilitas produksi ke AS dapat memperoleh tarif yang jauh lebih rendah, yakni sekitar 20 persen. Bahkan, bagi produsen yang memindahkan produksi sekaligus menyepakati skema harga “most-favored-nation” dengan Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan AS, mereka dapat dibebaskan sepenuhnya dari tarif.
Sejauh ini, Donald Trump telah menjalin kesepakatan dengan 17 produsen obat, dengan 13 di antaranya telah final dan empat lainnya masih dalam tahap negosiasi. Selain itu, terdapat perlakuan khusus bagi sejumlah negara mitra dagang. Tarif diturunkan menjadi 15 persen untuk obat yang diproduksi di Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss, sementara Inggris memiliki pengaturan tarif tersendiri sesuai perjanjian bilateral.
Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua jenis obat. Obat generik, yang mencakup lebih dari 90 persen dari total obat yang beredar di AS menurut Food and Drug Administration, dibebaskan dari tarif setidaknya selama satu tahun. Selain itu, obat hewan dan obat khusus tertentu juga dikecualikan, terutama jika berasal dari negara dengan perjanjian dagang atau memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat yang mendesak.
Kebijakan ini tidak dapat dilepaskan dari tingginya harga obat di AS. Selama ini, pasien di negara tersebut diketahui membayar harga obat resep paling mahal dibandingkan negara maju lainnya, bahkan bisa mencapai hampir tiga kali lipat. Melalui kebijakan “most-favored-nation”, pemerintah berupaya menekan harga agar lebih sejalan dengan standar internasional.
Sejumlah perusahaan farmasi besar seperti Pfizer dan Eli Lilly telah menandatangani kesepakatan dengan pemerintah, yang memberikan mereka pembebasan tarif selama tiga tahun. Namun, tidak semua perusahaan mengikuti langkah tersebut. Sekitar setengah dari anggota kelompok lobi industri farmasi PhRMA dilaporkan belum menyepakati aturan tersebut.
BACA JUGA: Pendakian Gunung Gede Dibuka 13 April, Pendaki Pakai Gelang RFID
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan terciptanya ketimpangan di dalam industri. Perusahaan besar yang memiliki sumber daya lebih mampu beradaptasi dengan cepat, baik melalui relokasi produksi maupun negosiasi harga. Sebaliknya, perusahaan kecil dan menengah menghadapi tekanan yang lebih besar karena keterbatasan kapasitas finansial dan operasional.
Presiden MBAA, Alanna Temme, menyebut bahwa produsen farmasi menengah tidak memiliki portofolio yang cukup terdiversifikasi untuk menyerap lonjakan biaya secara mendadak. Ia juga memperingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi menciptakan sistem “dua tingkat” yang tidak adil, di mana hanya perusahaan besar yang memperoleh keuntungan dari pengecualian tarif.
Dengan demikian, meskipun kebijakan tarif ini bertujuan menekan harga obat dan memperkuat industri domestik, dampaknya terhadap struktur industri farmasi global masih menjadi perdebatan. Tantangan ke depan terletak pada bagaimana menyeimbangkan kepentingan konsumen, pelaku industri, dan stabilitas pasokan obat secara keseluruhan.