NarayaPost – Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal dugaan penghasutan, Rabu (8/4/2026).
Laporan tersebut diduga buntut pernyataan pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) tersebut, yang dianggap mengajak menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.
Mujani dilaporkan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur, dan teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026.
“Iya benar dilaporkan Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Kamis (9/4/2026).
Pelapor melaporkan Saiful terkait Pasal 246 KUHP yang mengatur tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara
“Terkait Pasal 246 UU 1/2023,” ucap Budi.
Budi menyebut polisi masih mendalami laporan terhadap Saiful Mujani.
Pelapor akan diklarifikasi untuk dimintai keterangan atas laporannya, termasuk soal alasan laporan dibuat.
“Nanti akan didalami saat pelapor diambil keterangan,” ujarnya.
Dituding Makar
Dalam acara halal bihalal bertajuk Sebelum Pengamat Ditertibkan yang digelar di Beranda Utan Kayu pada Selasa (31/3/2026), Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah itu menyatakan, cara menyelamatkan Indonesia adalah dengan menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.
Saiful menjadi pembicara penutup dalam forum tersebut.
Saat itu, Saiful menyebut Prabowo tidak presidensial.
Menurutnya, Prabowo sudah tidak mempan jika diberikan saran-saran perbaikan.
“Kalau menasihati Prabowo enggak bisa juga, bisanya hanya dijatuhkan.”
“Itulah menyelamatkan, bukan menyelamatkan Prabowo, tapi menyelamatkan diri kita dan bangsa ini,” ucap Saiful.
BACA JUGA: Kritiklah Daku Kau Aku Teror
Cara menjatuhkan Prabowo, kata Saiful, tidak bisa dilakukan melalui prosedur formal berupa pemakzulan lewat MPR atas usul DPR.
Satu-satunya cara, menurut Saiful, masyarakat mengonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo.
“Menurut saya alternatifnya bukan pada prosedur yang formal impeachment seperti itu.”
“Itu tidak akan jalan,” ulasnya.
Pernyataan Saiful ini kemudian viral di media sosial, setelah Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ulta Levenia, mengunggah ulang potongan videonya.
Lewat akun Instagram @leveenia, Ulta menyebut Saiful sebagai provokator berbaju akademisi.
Ia juga menyerukan masyarakat menjaga Indonesia dari upaya yang disebutnya sebagai makar terstruktur.
“Ngeriiiii ini sudah luar biasa provokasinya, ini bisa disebut makar,” tulis Ulta di unggahannya.
Harusnya Kritik Dilawan Kritik
Saiful menyebut pelaporan terhadap dirinya merupakan langkah yang sah.
Namun, menurut Saiful, sebaiknya pernyataan yang ia lontarkan direspons melalui sebuah tanggapan.
“Langkah yang sah.”
“Tapi karena ini berada dalam wilayah civil society dan berada dalam bentuk sikap dan opini, maka sebaiknya ditanggapi saja,” ucap Saiful, Kamis.
Mujani menyebut pelibatan aparat penegak hukum untuk mengurusi opini yang disampaikan warga, justru bisa berdampak pada demokrasi.
“Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara (polisi) ikut ngurusin opini dan sikap politik warga.”
“Kecuali saya sudah mencederai orang lain secara fisik atau menghilangkan kebebasan dan hak orang lain.”
“Bantah aja, kritik lawan kritik, tapi tak apa kalau ingin menunjukkan secara lebih jelas bahwa negara ini udah jadi makin fasis,” tuturnya.
Saiful menegaskan ucapannya bukan upaya makar, melainkan political engagement, yakni sikap tentang isu politik yang dinyatakan di hadapan orang banyak.
Saiful menerangkan, sikap politik ini berada satu tingkat di bawah partisipasi atau tindakan politik.
Partisipasi politik itu sendiri, menurut dia, adalah inti dari demokrasi.
Saiful menyebut tidak ada demokrasi tanpa partisipasi politik.
Dia menekankan, sikap maupun tindakan politik merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
“Ia masuk dalam wilayah kebebasan bicara,” urainya.
Bagi Saiful, sikap politiknya yang dinyatakan secara verbal di muka umum saat itu adalah wujud dari kebebasan berekspresi atau berpendapat, sekaligus juga wujud kebebasan untuk berkumpul.
Dia mengingatkan, bentuk kebebasan tersebut dijamin oleh konstitusi.
Dilindungi Konstitusi
Saiful mengatakan pernyataannya dalam video itu merupakan sikap politik sebagai warga negara, akademisi, atau ahli ilmu politik.
Saiful Mujani mengatakan kebebasan berpendapat dilindungi oleh UUD.
“Termasuk pernyataan sikap saya Presiden Prabowo harus diturunkan sebagai jawaban atas kondisi politik kebangsaan akumulatif di bawah kepemimpinannya,” cetus Mujani.
Ia menekankan, tak ada kata makar dalam pernyataan yang disampaikan.
Ia menilai bisa saja pihak yang menuding makar tersebut salah paham.
“Tidak ada kata makar dalam pernyataan sikap saya, yang ada adalah ekspresi kebebasan berbicara, berpendapat dan berkumpul saya dengan teman-teman yang hadir.”
“Semua itu adalah hak politik kami sebagai warga negara, dijamin UUD.”
“Kata makar digunakan okeh staf KSP yang diposting di medsos, mungkin salah paham atau tidak mengerti hak-hak politik warga negara. Makar itu bahasa hukum,” paparnya.
Saiful menyinggung arti kata makar dalam KUHP yang baru.
“Lihat KUHP yang baru, apa yang dimaksud dengan makar.”
“Berpendapat, bersikap, dan berkumpul termasuk terkait dengan ide menurunkan presiden, adalah hak politik warga yang dijamin UUD.”
“Menurut KUHP baru, makar itu tindakan fisik menyerang atau mencederai presiden, separatisme, dan lain-lain.”
BACA JUGA: Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Rezim Prabowo-Gibran Tuna Etika
“Yang saya sampaikan terlalu jauh dari syarat-syarat makar.”
“Saya pun cukup paham mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan dalam konteks sebagai warga negara,” bebernya.
Demokrasi, katanya, bukan hanya pemilu.
“Kita boleh menurunkan Prabowo sebelum Pemilu 2029.”
“Partisipasi ini bukan makar, seperti kita menurunkan Soeharto dulu.”
“Demo yang membuat Soeharto terdesak dan kemudian mundur, para demonstran tidak melakukan makar.”
“Mereka menyelamatkan bangsa dan negara,” tegasnya.
Saiful menilai makar sulit dilakukan.
“Bagi kami, Prabowo juga bisa di-impeach, dimakzulkan.”
“Menurut keyakinan saya, syarat-syarat pemakzulan sudah cukup.”
“Tapi impeachment sangat tergantung pada DPR, MK, dan MPR.”
“Tapi, secara objektif, mereka tak bisa diharapkan untuk melakukan itu, bagian dari Presiden semua,” imbuhnya. (*)