Erdogan: Aturan Israel Hukum Mati Tahanan Palestina Mirip Hitler

NarayaPost – Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menilai keputusan parlemen Israel yang memberlakukan hukuman mati bagi tahanan Palestina, sama dengan kebijakan Fuhrer NAZI Adolf Hitler terhadap orang Yahudi.

Erdogan melontarkan pernyataan itu saat menghadiri pertemuan sayap perempuan International Conference of Asian Political Parties (ICAPP), Jumat (10/4/2026).

“Apa yang dilakukan adalah diskriminasi, ini adalah rasisme.”

“Ini berarti menerapkan di Israel versi yang lebih buruk dari rezim apartheid yang digulingkan di Afrika Selatan pada 1994,” ujar Erdogan, dikutip dari Anadolu Agency.

Ia kemudian membandingkan kebijakan tersebut dengan perlakuan Hitler terhadap orang Yahudi di masa Perang Dunia II.

“Apakah ada perbedaan yang mendasar antara kebijakan mengerikan Hitler terhadap orang Yahudi dan keputusan yang diadopsi parlemen Israel dengan penuh gembar-gembor?”

BACA JUGA: PBB Desak Israel Cabut UU Hukuman Mati Bagi Warga Palestina

“Bukankah semua ini merupakan manifestasi baru dari kebijakan penyangkalan, penghancuran, penindasan, dan eksekusi politik terhadap rakyat Palestina?” Tanyanya.

Erdogan menegaskan, hukuman mati yang hanya diberlakukan bagi warga Palestina, sama saja dengan apartheid.

Menurutnya, kebijakan itu memperlihatkan bagaimana hukum dipakai sebagai ‘alat fasisme rasis.’

Erdogan juga menyinggung situasi Timur Tengah yang terus dilanda konflik berkepanjangan.

Ia menyebut perempuan dan anak-anak menjadi kelompok yang paling banyak menanggung dampaknya.

“Satu konflik dan bentrokan panas dimulai sebelum yang lain berakhir, sayangnya.”

“Dan umumnya perempuan serta anak-anak tak berdosa yang menanggung beban terberat dari ini,” urainya.

Erdogan lalu menyoroti korban sipil di sejumlah wilayah konflik, mulai dari Gaza, Suriah, Iran, hingga Lebanon.

Erdogan mengatakan, sebagian besar warga sipil yang tewas akibat serangan Israel di Gaza adalah perempuan dan anak-anak.

“Mayoritas besar dari lebih dari 72.000 warga sipil yang dibunuh Israel tanpa belas kasihan di Gaza adalah perempuan dan anak-anak,” ucapnya.

Erdogan juga menyinggung dampak serangan di Iran dan Lebanon.

Menurutnya, perempuan dan anak-anak kembali menjadi korban paling awal dan paling besar dalam konflik tersebut.

BACA JUGA: Menteri Pertahanan Pakistan Sebut Israel Negara Kanker

Ia menyebut serangan udara ke sebuah sekolah di Minab, Iran, pada awal perang, menewaskan lebih dari 165 anak.

Di Lebanon, Erdogan mengatakan serangan Israel ke kawasan permukiman sipil memaksa sekitar 1,2 juta orang meninggalkan rumah mereka sejak 2 Maret.

“Lebih dari 1.500 saudara-saudari kami di Lebanon kehilangan nyawa dalam serangan-serangan ini, sementara 4.700 lainnya terluka,” bebernya.

Erdogan pun mengatakan Israel tetap melanjutkan serangan dan kebijakan pendudukannya di Lebanon, meski gencatan senjata telah diumumkan.

“Pada hari gencatan senjata diumumkan, Israel secara brutal membunuh 254 warga Lebanon.”

“Jaringan genosida ini, yang dibutakan oleh darah dan kebencian, terus membunuh anak-anak dan perempuan yang tak bersalah,” imbuh Erdogan.

Sebelumnya, Knesset, Parlemen Israel, mengesahkan undang-undang (UU) hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel, yang ditentang PBB.

UU yang disahkan pada Senin (30/3/2026) itu disetujui 62 anggota parlemen, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, dengan 48 suara menentang dan satu abstain.

Al Jazeera melaporkan, UU ini akan menginstruksikan pengadilan militer menghukum warga Palestina di Tepi Barat, jika terbukti melancarkan serangan mematikan terhadap warga Israel.

Undang-undang ini tak berlaku sebaliknya bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina.

Knesset, Parlemen Israel, mengesahkan undang-undang (UU) hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel, yang ditentang PBB.

UU yang disahkan pada Senin (30/3/2026) itu disetujui 62 anggota parlemen, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, dengan 48 suara menentang dan satu abstain.

Al Jazeera melaporkan, UU ini akan menginstruksikan pengadilan militer menghukum warga Palestina di Tepi Barat, jika terbukti melancarkan serangan mematikan terhadap warga Israel.

Undang-undang ini tak berlaku sebaliknya bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina.

Otoritas Palestina (PA) menilai UU ini kejahatan perang terhadap rakyat Palestina, dan melanggar Konvensi Jenewa Keempat, khususnya mengenai perlindungan bagi individu dan jaminan untuk pengadilan yang adil.

Peneliti senior di Center for Democratic Values and Institutions Amichai Cohen, mengatakan kepada AP, parlemen Israel seharusnya tidak membuat undang-undang di Tepi Barat, berdasarkan hukum internasional.

Sebab, Tepi Barat bukan wilayah kedaulatan Israel, meskipun koalisi sayap kanan Netanyahu berupaya keras mencaplok wilayah tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like