Ahli Hukum Komentari Kritik Ari Yusuf, Dinilai Bangun Opini Negatif dan Distrust Penegakan Hukum

NarayaPost – Pernyataan pengacara Ari Yusuf Amir terkait penyelamatan keuangan negara melalui Satgas PKH menuai tanggapan dari Ahli hukum kebijakan publik, Kurnia Saleh.

Kurnia menilai kritik tersebut berpotensi membangun opini distrust atau ketidakpercayaan publik terhadap agenda penegakan hukum di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Kurnia, narasi negatif dari Pengacara Ari Yusuf terkait penampilan nominal uang negara yang berhasil diselamatkan justru mengaburkan substansi utama penegakan hukum. Ia menilai terdapat aspek yang lebih luas, yakni penguatan kewibawaan negara, efek jera terhadap pelaku, serta perlindungan terhadap hak masyarakat.

BACA JUGA : Ketua Ombudsman Diduga Manipulasi Laporan Tambang

“Hukum tidak boleh direduksi menjadi sekadar kalkulator yang menghitung berapa triliun uang diselamatkan. Negara hukum berdiri di atas moralitas konstitusi, efek jera, dan keadilan sosial. Kalau semua hanya diukur dari angka, maka Hukum kehilangan ruh etiknya,” ujar Kurnia dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

Ia menyebut langkah pemerintah bersama aparat penegak hukum saat ini merupakan bagian dari paradigma baru penegakan hukum yang lebih tegas dan berdaulat.

“Pemerintahan Presiden Prabowo sedang membangun pesan kuat bahwa korupsi, mafia anggaran, dan penyalahgunaan bantuan sosial bukan lagi kejahatan yang bisa dinegosiasikan hanya dengan pengembalian uang,” katanya.

Kurnia juga menyoroti pola komunikasi sebagian praktisi hukum yang dinilainya kerap membingkai aparat dan pemerintah seolah selalu berada pada posisi yang salah. Ia menegaskan bahwa kritik tetap diperlukan dalam demokrasi, tetapi harus disampaikan secara proporsional dan konstruktif.

“Kritik tentu sehat dalam demokrasi, tetapi publik harus cerdas membedakan kritik konstruktif dan propaganda *distrust*. Kalau narasi yang dibangun terus-menerus adalah aparat salah, pemerintah jahat, dan penegakan hukum selalu dicurigai, maka yang dirusak bukan hanya pemerintah, tetapi legitimasi negara hukum itu sendiri,” tegasnya.” kata Kurnia.

Namun, ia mengingatkan bahwa narasi yang terus-menerus menggiring publik untuk mencurigai aparat penegak hukum dapat berdampak pada melemahnya legitimasi negara hukum. Menurutnya, perbedaan pendapat dalam perkara hukum semestinya diuji melalui mekanisme peradilan, bukan semata-mata melalui opini publik di ruang digital.

Ia menambahkan, proses hukum dalam berbagai perkara besar nasional kerap dibingkai sebagai kriminalisasi atau politisasi sebelum diuji secara utuh di pengadilan. Kurnia menyebut kecenderungan tersebut dapat memunculkan kesan bahwa negara selalu bertindak keliru ketika mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran hukum.

Ia menilai pola semacam itu kerap muncul dalam berbagai perkara besar nasional, termasuk dalam isu yang menyeret Nadiem Makarim, di mana proses hukum sering dibingkai sebagai kriminalisasi atau politisasi.

“Dalam negara hukum modern, ruang pembuktian ada di pengadilan, bukan di panggung opini digital. State of law diuji di ruang sidang, bukan di timeline media sosial,” jelasnya.

Secara filosofis, Kurnia menyebut fenomena tersebut sebagai bentuk pseudo moral superiority, yakni narasi yang tampil seolah paling objektif dan paling membela rakyat, namun secara perlahan justru mengikis kepercayaan publik terhadap institusi negara.

BACA JUGA : Jaringan Narkoba Samarkan Transaksi Lewat Amal

“Satirnya sederhana. Ketika negara mulai tegas kepada koruptor, tiba-tiba ada yang paling khawatir terhadap hak-hak pelaku. Tetapi bertahun-tahun diam terhadap hak rakyat kecil yang dirampas akibat korupsi,” terangnya.

Kurnia menilai Indonesia saat ini membutuhkan dukungan publik terhadap penegakan hukum yang berintegritas dan berpihak pada kepentingan rakyat luas. Ia meminta masyarakat tetap kritis, tetapi tidak mudah terseret pada narasi yang berpotensi mengikis kepercayaan terhadap institusi negara.

Menurutnya, keberanian negara dalam membersihkan sistem harus ditempatkan sebagai bagian dari agenda besar perbaikan tata kelola pemerintahan. Karena itu, kritik terhadap penegakan hukum perlu diarahkan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, bukan membangun sinisme publik tanpa solusi.

“Yang dibutuhkan rakyat hari ini adalah dukungan terhadap penegakan hukum yang berintegritas dan berpihak pada kepentingan rakyat luas, bukan narasi yang terus menggiring masyarakat untuk curiga kepada negaranya sendiri,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like