Akademisi Hukum Soroti Kritik Ari Yusuf soal Penegakan Hukum

NarayaPost – Akademisi hukum kebijakan publik, Kurnia Saleh, menanggapi pernyataan pengacara Ari Yusuf Amir terkait penyelamatan keuangan negara melalui Satgas PKH. Ia menilai kritik terhadap proses penegakan hukum perlu ditempatkan secara proporsional agar tidak berkembang menjadi opini negatif terhadap institusi negara.

Kurnia berpandangan, narasi miring yang dilontarkan Ari Yusuf Amir, Pengacara Nadiem terkait penyelematan nominal kerugian negara yang berhasil diselamatkan melalui Satgas PKH kurang tepat dan tidak melihat substansi utuhnya. Menurutnya, ada dimensi lain yang tidak kalah penting, yakni kewibawaan negara, efek jera, moralitas hukum, serta perlindungan terhadap hak masyarakat.

BACA JUGA : Ahli Hukum Komentari Kritik Ari Yusuf, Dinilai Bangun Opini Negatif dan Distrust Penegakan Hukum

“Hukum tidak boleh direduksi menjadi sekadar kalkulator yang menghitung berapa triliun uang diselamatkan. Negara hukum berdiri di atas moralitas konstitusi, efek jera, dan keadilan sosial. Kalau semua hanya diukur dari angka, maka hukum kehilangan ruh etiknya,” terang Kurnia dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

Menurut Kurnia, pemerintah bersama aparat penegak hukum saat ini sedang membangun pesan tegas bahwa praktik korupsi, mafia anggaran, dan penyalahgunaan bantuan sosial tidak bisa lagi diperlakukan sebagai pelanggaran yang selesai hanya dengan pengembalian uang negara.

“Pemerintahan Presiden Prabowo sedang membangun pesan kuat bahwa korupsi, mafia anggaran, dan penyalahgunaan bantuan sosial bukan lagi kejahatan yang bisa dinegosiasikan hanya dengan pengembalian uang,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa kritik dalam negara demokrasi merupakan hal yang wajar. Namun, kritik tersebut seharusnya tetap diarahkan untuk memperkuat kualitas penegakan hukum, bukan membentuk kecurigaan berlebihan terhadap aparat dan pemerintah.

“Kritik tentu sehat dalam demokrasi, tetapi publik harus cerdas membedakan kritik konstruktif dan propaganda distrust. Kalau narasi yang dibangun terus-menerus adalah aparat salah, pemerintah jahat, dan penegakan hukum selalu dicurigai, maka yang dirusak bukan hanya pemerintah, tetapi legitimasi negara hukum itu sendiri,” tegasnya.

Kurnia menilai ruang pembuktian dalam perkara hukum tetap berada di pengadilan. Karena itu, ia mengingatkan agar perdebatan hukum tidak sepenuhnya digiring ke ruang opini digital sebelum proses peradilan berjalan secara utuh.

“Dalam negara hukum modern, ruang pembuktian ada di pengadilan, bukan di panggung opini digital. State of law diuji di ruang sidang, bukan di timeline media sosial,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kurnia menilai munculnya narasi yang seolah-olah membela kepentingan publik, tetapi pada saat yang sama menggerus kepercayaan terhadap institusi negara, perlu dicermati secara kritis. Ia menyebut fenomena tersebut sebagai bentuk pseudo moral superiority.

“Satirnya sederhana. Ketika negara mulai tegas kepada koruptor, tiba-tiba ada yang paling khawatir terhadap hak-hak pelaku. Tetapi bertahun-tahun diam terhadap hak rakyat kecil yang dirampas akibat korupsi,” terangnya.

BACA JUGA : Bareskrim Sita 6 Kg Emas-Cash 1,4 M Terkait TPPU Tambang Ilegal

Kurnia menegaskan, publik tetap perlu bersikap kritis terhadap proses penegakan hukum. Namun, sikap kritis tersebut idealnya dibangun di atas data, argumentasi hukum, dan penghormatan terhadap mekanisme peradilan.

Akademisi Hukum, Kurnia Saleh menilai yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat luas.

“Yang dibutuhkan rakyat hari ini adalah dukungan terhadap penegakan hukum yang berintegritas dan berpihak pada kepentingan rakyat luas, bukan narasi yang terus menggiring masyarakat untuk curiga kepada negaranya sendiri,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like