ACMI Tuntut Gelar Pahlawan Soeharto-Sarwo Edhie Dicabut

Aliansi Ciputat Melawan Impunitas (ACMI) menolak pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo, saat aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jumat (14/11/2025). Foto: Dok ACMI
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Aliansi Ciputat Melawan Impunitas (ACMI) menolak pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo.

Mereka juga menuntut Presiden Prabowo Subianto mencabut gelar pahlawan nasional untuk Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo, melalui keputusan presiden baru.

Pernyataan sikap dan tuntutan ini disampaikan ACMI yang terdiri dari mahasiswa, akademisi, aktivis HAM, dan masyarakat sipil lintas generasi, saat aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jumat (14/11/2025).

Menurut ACMI, pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo bertentangan dengan ketentuan pasal 24, 25, dan 26 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yang mensyaratkan penerima gelar memiliki integritas moral dan keteladanan, serta tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara.

Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa 1965–1966 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Final Report of the International People’s Tribunal (IPT) 1965, dan laporan gabungan International Center for Transitional Justice (ICTJ) dan KontraS “Derailed: Transitional Justice in Indonesia Since the Fall of Soeharto,” Soeharto terbukti bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia berat, termasuk pembunuhan massal, pemusnahan, penghilangan paksa, penyiksaan sistematis, dan represi politik dalam operasi militer pasca-1965, serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), yang secara sistematis merusak tatanan ekonomi dan keadilan sosial bangsa.

“Sarwo Edhie Wibowo terbukti terlibat langsung dalam pelanggaran HAM berat, terutama pembunuhan massal (mass killings) dan penghilangan paksa dalam operasi pembersihan anti-PKI pasca-1965, ketika menjabat sebagai Komandan Resimen Para-Komando Angkatan Darat (RPKAD) yang memegang peranan strategis dalam pelaksanaan tindakan kekerasan tersebut,” ujar salah satu orator saat membacakan pernyataan sikap dan tuntutan mereka.

BACA JUGA: Ray Rangkuti: Soeharto Bangun Indonesia dari Utang dan Keruk Kekayaan Alam

Tindakan Soeharto dan  Sarwo Edhie Wibowo, lanjutnya, mencerminkan keterlibatan aktif dalam kejahatan terhadap kemanusiaan dan struktur kekerasan negara, yang menimbulkan korban sipil dalam jumlah besar, sehingga tidak memenuhi syarat integritas moral dan keteladanan sebagaimana diatur dalam UU 20/2009.

Untuk itu, ACMI Prabowo mencabut gelar pahlawan nasional untuk Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo, melalui keputusan presiden baru.

Mereka juga menuntut Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), meninjau kembali secara menyeluruh proses pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo.

“Dewan GTK harus mengulas ulang dasar, prosedur, dan hasil pengusulan gelar secara objektif, bebas dari intervensi politik, dan berlandaskan bukti, kajian akademik, serta norma hukum yang berlaku,” imbuh orator.

Peninjauan ulang ini, menurutnya, harus memastikan kepatuhan terhadap asas keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi publik, sebagaimana diatur dalam pasal 2 huruf (h) dan pasal 18 ayat (1) UU 20/2009.

Proses pengusulan yang berlangsung tertutup dan tanpa kontrol publik, katanya, merupakan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan keadilan.

BACA JUGA: Mantan Ketua Komnas Perempuan Beberkan Sederet Alasan Soeharto Sangat Tidak Layak Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

“Oleh karena itu, Dewan GTK wajib mempublikasikan hasil evaluasi dan mengeluarkan rekomendasi tindakan korektif secara terbuka,” tutur orator.

ACMI juga menuntut pemerintah segera menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Mereka pun menuntut Presiden segera membentuk Pengadilan HAM ad hoc melalui keputusan presiden, guna menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa Orde Baru, sebagaimana diamanatkanpasal 43 UU 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Juga, mendesak DPR segera mengusulkan kepada Presiden untuk membentuk Pengadilan HAM ad hoc bagi kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa Orde Baru, serta memastikan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung menindaklanjuti hasil penyelidikan yang selama ini mandek.

“Menegaskan aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap impunitas, pemutihan sejarah, dan penyalahgunaan kewenangan negara,” tegas orator.

Sebagai sikap moral dan politik rakyat sipil, ACMI mendesak Presiden, GTK, serta seluruh lembaga negara terkait, segera menindaklanjuti dan memenuhi tuntutan ini, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kebenaran sejarah, keadilan bagi korban, serta masa depan demokrasi dan HAM di Indonesia. (*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like