NarayaPost

Bersama Kebenaran, Ada Cahaya

Home » Blog » ADB Salurkan Rp 8 Triliun untuk Digitalisasi Sistem Pajak RI

ADB Salurkan Rp 8 Triliun untuk Digitalisasi Sistem Pajak RI

Logo ADB dan ilustrasi modernisasi sistem pajak digital di Indonesia

NarayaPost – Digitalisasi Sistem Pajak RI. Indonesia mendapat dorongan besar dalam upaya modernisasi sistem perpajakan dengan adanya kucuran dana Rp 8 triliun dari Asian Development Bank (ADB). Pendanaan ini ditujukan untuk mendorong digitalisasi sistem pajak yang menjadi bagian dari sub-program pertama Program Mobilisasi Sumber Daya Domestik (Domestic Resource Mobilization/DRM). Program ini akan menjadi fondasi reformasi pajak yang menitikberatkan pada peningkatan efisiensi administrasi, penguatan kerja sama pajak internasional, serta perumusan kebijakan pajak yang mendukung pembangunan berkelanjutan.

Direktur ADB untuk Indonesia, Jiro Tominaga, menegaskan bahwa dukungan ini selaras dengan upaya pemerintah untuk memperkuat kapasitas fiskal tanpa mengganggu stabilitas makroekonomi. “Dengan modernisasi administrasi pajak melalui digitalisasi, Indonesia akan lebih mampu membiayai prioritas pembangunannya sambil menjaga stabilitas ekonomi,” ujarnya seperti dikutip dari adb.org.

Pendanaan ini merupakan langkah awal dari tiga sub-program DRM yang disusun untuk memperkuat kerangka kebijakan pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan mengurangi praktik penghindaran pajak. Reformasi ini diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan negara yang nantinya akan digunakan untuk mendanai layanan publik penting seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

BACA JUGA : Mark Zuckerberg Klaim Meta Bisa Kerja Sendiri Tanpa Tenaga Manusia


Fokus pada CoreTax: Mesin Baru Administrasi Pajak

Salah satu pilar utama program ini adalah Sistem Inti Administrasi Perpajakan (CoreTax), sebuah platform digital yang dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses administrasi pajak. Mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, pemeriksaan, hingga penagihan, semuanya dapat dilakukan secara terpusat dan terotomatisasi. CoreTax tidak hanya akan mempermudah wajib pajak, tetapi juga memberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kemampuan analisis data yang lebih akurat dan mendalam.

CoreTax memanfaatkan business intelligence dan compliance risk management untuk memantau pola kepatuhan pajak secara real time. Sistem ini memungkinkan DJP mendeteksi potensi ketidakpatuhan atau praktik penghindaran pajak internasional secara lebih cepat. Hal ini sejalan dengan standar global Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang dikembangkan oleh OECD/G20, yang bertujuan memastikan perusahaan multinasional membayar pajak sesuai proporsi yang adil di negara tempat mereka beroperasi (taxation.binus.ac.id).

Tidak hanya itu, sistem ini juga akan menyederhanakan proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan mempercepat penyelesaian sengketa pajak. Pelaku usaha akan merasakan pengurangan beban administratif secara signifikan, sehingga dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa terganggu birokrasi yang rumit.


Dampak Ekonomi dan Target Jangka Panjang

ADB memperkirakan bahwa implementasi tahap awal program ini akan meningkatkan rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia hingga 1,28 poin persentase pada tahun 2030. Lonjakan ini diproyeksikan menciptakan ruang fiskal yang lebih besar untuk pembiayaan pembangunan jangka panjang.

Tambahan penerimaan ini akan memberi ruang bagi pemerintah untuk memperluas investasi pada infrastruktur publik, memperbaiki kualitas pendidikan, meningkatkan layanan kesehatan, serta membiayai program-program sosial yang berfokus pada pengentasan kemiskinan. Dengan demikian, manfaat program ini tidak hanya dirasakan di tingkat makro, tetapi juga langsung menyentuh kehidupan masyarakat luas.

Di sisi lain, efisiensi administrasi pajak yang dihasilkan oleh digitalisasi juga diyakini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan. Transparansi data, proses yang lebih cepat, dan layanan yang lebih ramah akan memperkuat hubungan antara pemerintah dan wajib pajak.


Selaras dengan Pembangunan Berkelanjutan

Program ini tidak hanya menekankan aspek teknis, tetapi juga memperhatikan prinsip inklusivitas. Akses terhadap layanan pajak akan menjadi lebih mudah bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan sistem digital yang terintegrasi, masyarakat di wilayah terpencil pun dapat mengakses layanan pajak tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Langkah ini sejalan dengan tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) yang menekankan pentingnya sistem pemerintahan yang transparan, efisien, dan inklusif. Digitalisasi perpajakan diharapkan dapat mempersempit kesenjangan akses layanan publik antara daerah perkotaan dan pedesaan.


Kolaborasi Internasional dan Standar Global

Selain modernisasi internal, program ini juga menguatkan posisi Indonesia dalam kerja sama perpajakan internasional. Melalui penerapan standar BEPS dan partisipasi dalam pertukaran informasi perpajakan global, Indonesia dapat mencegah aliran keuntungan ke negara-negara dengan tarif pajak rendah. Hal ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak di tempat mereka memperoleh keuntungan, sehingga penerimaan negara dapat dimaksimalkan.

DJP akan mendapatkan pelatihan dan dukungan teknis untuk memanfaatkan teknologi ini secara optimal. Reformasi ini juga akan melibatkan pembaruan regulasi guna memastikan kesesuaian dengan praktik terbaik internasional.

BACA JUGA : Bayar Pajak Sama dengan Zakat & Wakaf, Berikut Penjelasannya!


Kesimpulan: Lebih dari Sekadar Teknologi

Pendanaan Rp 8 triliun dari ADB bukan hanya investasi pada infrastruktur teknologi, tetapi juga pada masa depan sistem perpajakan Indonesia. CoreTax adalah simbol perubahan menuju era perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan berkeadilan. Dengan penerapan sistem ini, Indonesia berpeluang besar memperkuat ketahanan fiskal, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan memperluas basis penerimaan negara.

Digitalisasi Sistem Pajak” kini bukan lagi slogan, melainkan strategi nyata untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional. Keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Dengan dukungan penuh dari semua pihak, Indonesia dapat menapaki jalur menuju sistem perpajakan modern yang inklusif, berkelanjutan, dan siap menghadapi tantangan global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *