NarayaPost – Adies Kadir resmi dilantik sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI untuk menggantikan Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun pada Februari mendatang, menandai peralihan penting dari ranah politik legislatif ke lembaga yudikatif konstitusional. Sebelum menjabat sebagai hakim MK, Adies dikenal sebagai Wakil Ketua DPR RI sekaligus politikus Partai Golkar, dengan rekam jejak panjang di parlemen.
Seiring pengangkatannya sebagai hakim MK, Adies menyatakan mundur dari jabatan Wakil Ketua DPR guna memenuhi ketentuan perundang-undangan yang mengharuskan independensi dan nonpartisan bagi hakim konstitusi. Kekosongan posisi Wakil Ketua DPR yang ditinggalkan Adies kemudian diisi oleh Sari Yuliati, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR.
Meski demikian, hingga kini pengganti Adies sebagai anggota DPR RI belum diumumkan secara resmi, sehingga memunculkan perhatian publik terhadap mekanisme pergantian antar waktu (PAW) di internal Partai Golkar. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji menegaskan bahwa partainya akan sepenuhnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menunjuk pengganti Adies di DPR.
BACA JUGA: Pemprov DKI Tambal Ribuan Jalan, Imbas Hujan Mengguyur
Ia menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Pemilu, kursi DPR yang ditinggalkan akan diisi oleh calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai dan daerah pemilihan yang sama pada Pemilu Legislatif 2024. “Golkar taat pada aturan dalam Undang-Undang. Pengganti Pak Adies adalah caleg dengan perolehan suara terbanyak berikutnya,” ujar Sarmuji saat dihubungi pada Kamis (29/1), seraya menambahkan bahwa dalam pengajuan PAW, Golkar umumnya tidak menyebutkan nama secara langsung, melainkan hanya menyatakan bahwa kursi tersebut digantikan oleh caleg dengan suara terbanyak berikutnya.
Pada Pileg 2024, Partai Golkar hanya memperoleh satu kursi dari Daerah Pemilihan Jawa Timur I, yang mencakup Surabaya dan Sidoarjo. Kursi tersebut diraih oleh Adies Kadir dengan perolehan suara yang sangat dominan, yakni 147.185 suara, jauh meninggalkan caleg Golkar lainnya di dapil yang sama. Berdasarkan data perolehan suara, posisi suara terbanyak kedua ditempati oleh Adela Kanasya Adies, yang merupakan anak Adies Kadir sendiri, dengan raihan 12.792 suara.
BACA JUGA: Proyek Hambalang Tak Dimanfaatkan, Lalu Jadi Apa?
Pada pemilu tersebut, Adela tercatat mendapatkan nomor urut 10, sementara Adies berada di nomor urut 1. Di bawah Adela, terdapat Andi Budi Sulistijanto dengan 12.064 suara, disusul Roro Dyah Eko Setyowati dengan 9.217 suara, Dra. Farah Tamalia dengan 5.727 suara, Ilyas Indra dengan 3.905 suara, Ali Saiboo dengan 3.799 suara, Bambang Budi Suwarso dengan 3.185 suara, M. Isbat Atiqillah Pranata dengan 1.696 suara, serta Dr. Raden Besse Kartoningrat dengan 1.035 suara.
Konstelasi perolehan suara ini menjadikan Adela Kanasya Adies sebagai pihak yang secara aturan paling berpeluang menggantikan Adies Kadir di DPR RI melalui mekanisme PAW. Meski demikian, hingga saat ini Partai Golkar belum mengumumkan secara resmi siapa yang akan ditetapkan sebagai pengganti Adies di parlemen. Apalagi, Adies-Adela merupakan hubungan keluarga peraih suara terbanyak di Golkar.
Proses ini menjadi perhatian publik karena menyangkut konsistensi penerapan aturan pemilu, transparansi partai politik, serta potensi sorotan etika politik, mengingat hubungan keluarga antara peraih suara terbanyak pertama dan kedua. Sementara itu, di sisi lain, pengangkatan Adies sebagai hakim MK diharapkan dapat memperkuat lembaga penjaga konstitusi dengan pengalaman panjangnya di bidang legislasi dan politik, sekaligus menuntut komitmen penuh terhadap independensi dan integritas lembaga peradilan konstitusional.