NarayaPost

Bersama Kebenaran, Ada Cahaya

Home » Blog » Alasan Pemerintah Negeri Singa Melarang Penggunaan Vape

Alasan Pemerintah Negeri Singa Melarang Penggunaan Vape

Alasan Pemerintah

NarayaPost – Singapura secara resmi melarang penggunaan dan kepemilikan vape di wilayahnya. Alasan pemerintah melarang ialah vape diperlakukan layaknya narkoba, sehingga para turis pun wajib memahami aturan tersebut.

Vape atau rokok elektrik memang menjadi gaya hidup baru sebagai pengganti rokok tembakau. Namun, dampak kesehatan yang ditimbulkannya tetap berbahaya. Larangan tersebut lahir dari kekhawatiran pemerintah terhadap meningkatnya kecanduan generasi muda pada vape dan zat yang terkandung di dalamnya.

“Banyak dari vape ini dicampur dengan zat adiktif dan berbahaya seperti etomidate. Jadi, vape itu sendiri hanyalah alat pengantarnya. Bahaya sebenarnya adalah apa yang ada di dalamnya. Saat ini, masalahnya adalah etomidate. Di masa depan, bisa jadi sesuatu yang lebih buruk, obat yang lebih kuat atau jauh lebih berbahaya,” ujar Perdana Menteri Lawrence Wong dalam pidato National Day Rally pada 17 Agustus, dikutip dari Straits Times, Rabu (20/8/2025).

BACA JUGA: Fraksi-Fraksi DPR RI Soroti RAPBN 2026, Ini Usulannya!

Ia menegaskan bahwa masalah ini akan diperlakukan sebagai kasus narkotika. “Kami akan menangani ini sebagai masalah narkoba, dan memberikan hukuman yang jauh lebih berat. Artinya, hukuman penjara dan hukuman yang lebih berat bagi mereka yang menjual vape dengan zat berbahaya,” tegasnya.

Singapura Melarang Penggunaan Vape Sejak 2018

Sejak 2018, vaping telah dilarang di Singapura. Berdasarkan aturan yang berlaku, memiliki, menggunakan, atau membeli vape dapat dikenakan denda maksimal 2.000 dolar Singapura. Namun, menurut Wong, hukuman denda semata tidak lagi efektif.

“Kami akan meningkatkan penegakan hukum secara nasional. Dan kami akan melancarkan kampanye edukasi publik yang besar dimulai di sekolah dan perguruan tinggi, dan juga selama masa bakti,” lanjutnya.

Bagi wisatawan, aturan ini juga wajib diperhatikan. Traveler sama sekali tidak diperbolehkan membawa vape ke Negeri Singa. Bahkan pemerintah Inggris telah memasukkan imbauan resmi dalam travel advice-nya.

“Vape dan rokok elektrik dilarang di Singapura. Membawanya ke negara ini adalah ilegal, termasuk untuk penggunaan pribadi. Mereka yang kedapatan memiliki vape atau rokok elektrik akan disita dan dapat dikenakan denda,” demikian tertulis.

Alasan Pemerintah Melarang Merujuk pada UU Tembakau Singapura

Travel+Leasure turut menegaskan bahwa larangan vape ini merujuk pada Undang-Undang Tembakau (Pengendalian Iklan dan Penjualan) Singapura.

Lalu, bagaimana dengan rokok tembakau? Berdasarkan keterangan di situs resmi Singapore Customs, wisatawan yang membawa rokok atau produk tembakau dengan bobot lebih dari 0,4 kg diwajibkan membuat laporan dan menunjukkan izin impor resmi. Selain itu, setiap produk tembakau yang dibawa wajib dikenakan pajak sesuai ketentuan hukum, kecuali dalam batas bebas bea tertentu.

Singapura juga menerapkan aturan ketat terkait pembelian rokok hanya boleh dilakukan oleh mereka yang berusia di atas 21 tahun. Selain itu, merokok hanya diperbolehkan di area khusus yang telah ditentukan pemerintah.

BACA JUGA: Masa Jabatan Hakim MK Habis, DPR Akan Segera Bahas Pengganti

Menguak Alasan Pemerintah di Balik Larangan Vape

Larangan vape di Singapura lahir dari kepedulian terhadap masa depan generasi muda. Pemerintah menegaskan bahwa rokok elektrik bukan sekadar tren gaya hidup, melainkan ancaman serius bagi kesehatan publik. Dengan memposisikan vape layaknya narkoba, kebijakan ini diambil untuk mencegah meningkatnya kecanduan dan dampak berbahaya dari zat adiktif yang terkandung di dalamnya.

Di sisi lain, alasan pemerintah juga berakar pada regulasi hukum yang tegas. Melalui Undang-Undang Tembakau (Pengendalian Iklan dan Penjualan), kepemilikan maupun penggunaan vape diperlakukan sebagai tindakan ilegal. Tidak cukup hanya dengan denda, pemerintah menyiapkan sanksi berat hingga hukuman penjara bagi pihak yang memperjualbelikan produk berbahaya tersebut.

Bagi wisatawan, aturan ini adalah pengingat bahwa Singapura tidak main-main dalam menegakkan hukum. Membawa vape, meski hanya untuk konsumsi pribadi, tetap akan disita dan berujung pada denda. Dengan demikian, alasan pemerintah melarang vape tidak hanya untuk menjaga ketertiban hukum, tetapi juga demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *