NarayaPost, Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025) siang, untuk mendukung Tempo yang digugat Rp200 miliar oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
Selain AJI Indonesia dan AJI Jakarta, aksi ini juga diikuti oleh Komite Keselamatan Jurnalis Indonesia, dan Amnesty Internasional.
Tiga jurnalis Tempo yang juga menjadi pengisi siniar Bocor Alus Politik Tempo, yakni Francisca Christy Rosana, Hussein Abri Donggoran, dan Raymundus Rikang, juga ikut dalm aksi unjuk rasa hari ini.
Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida dalam orasinya mengatakan, pihak yang berwenang menyelesaikan sengketa pemberitaan adalah Dewan Pers.
“Kami ingin memberitahukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kasus Tempo tidak bisa diselesaikan melalui pengadilan” kata Nany.
Gugatan sebesar Rp200 miliar ini, lanjut Nany, merupakan upaya pembungkaman dan pembangkrutan media.”
“Hari ini Tempo yang digugat, tapi ke depan bisa saja media lain mengalami hal serupa hanya karena mengkritik pemerintah,” tambahnya.
Senada, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Indonesia Erick Tanjung mengatakan, Amran Sulaiman mengangkangi kewenangan Dewan Pers.
“Kami ingin menyampaikan, gugatan yang dilayangkan Menteri Pertanian Amran Sulaiman itu sudah mengangkangi kewenangan Dewan Pers.”
“Segala sengketa pemberitaan harus melalui Dewan Pers. Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.”
“Sehingga ketika Amran Sulaiman sebagai pejabat negara, sebagai Menteri Pertanian melakukan gugatan terhadap Tempo, dia telah mengangkangi kewenangan Dewan Pers.”
“Itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap undang-undang!” Tegas Erick.
BACA JUGA: Komnas HAM Merasa Ingin Disingkirkan Pemerintah
Sedangkan Juru Kampanye Amnesty International Indonesia Satya Azyumar menambahkan, negara kembali melakukan tindakan hukum terhadap orang-orang yang seharusnya menjaga demokrasi Indonesia.
“Kami Amnesty International bersolidaritas terhadap jurnalis.”
“Karena tanpa jurnalis, tidak ada yang namanya kebebasan sipil.”
“Tapi nyatanya, 27 tahun setelah reformasi, kita masih harus berdiri di sini, menuntut untuk kebebaaan pers.
“Artinya tidak ada perubahan dari yang namanya Soeharto hingga sekarang yang dipimpin Prabowo,” tutur Satya saat berorasi.
Berdasarkan data Amnesty International, lanjut Satya, dalam lima tahun terakhir, serangan yang paling banyak dilakukan negara, khususnya aparat kepolisian, ditujukan kepada para jurnalis dan masyarakat adat.
“Tidak hanya kekerasan fisik, namun juga kriminalisasi, tindakan hukum, dan itu masih kita lihat, terjadi sampai sekarang,” imbuh Satya.
Berawal dari Poster
Gugatan Amran Sulaiman terhadap Tempo berawal dari poster alias motion graphic berita harian Tempo edisi 16 Mei 2025 yng berjudul Poles-Poles Beras Busuk.
Gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terdaftar dengan nomor perkara 684/Pdt.G/ 2025/PN JKT SEL.
Dalam perkara itu, tergugat dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat. Sehingga, Kementerian Pertanian mengalami kerugian materiel maupun imateriel.
Amran menuntut ganti rugi materiel sebesar Rp19.173.000, untuk biaya mencari dan mengumpulkan data-data terkait pemberitaan media dan rapat kegiatan pertemuan ihwal perbuatan yang dituduhkan kepada Tempo.
Tempo juga diminta membayar Rp200 miliar sebagai ganti rugi imateriel.
Menurut Amran, perbuatan Tempo berdampak pada penurunan kinerja Kementerian Pertanian, mengganggu keberjalanan program dan kegiatan, serta berdampak pada kepercayaan publik terhadap Kementerian Pertanian.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Mustafa Layong selaku kuasa hukum Tempo mengatakan, perkara ini bermula ketika Menteri Pertanian Amran Sulaiman mempersoalkan poster berita Tempo ihwal kebijakan pengelolaan beras oleh kementerian yang diberi judul Poles-Poles Beras Busuk.
Amran menilai judul tersebut bermasalah, karena mengganggu kredibilitas kementerian, lalu mengadukannya ke Dewan Pers.
Salah satu yang dipersoalkan Menteri Pertanian adalah kata busuk dalam judul poster artikel tersebut.
Menurut Wakil Pemimpin Redaksi Tempo Bagja Hidayat, kata busuk, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berarti rusak.
Judul tersebut mewakili isi artikel yang mengungkap penyerapan gabah oleh Bulog melalui kebijakan any quality dengan harga tetap Rp6.500 per kilogram.
Akibat kebijakan ini, petani menyiram gabah yang berkualitas bagus agar bertambah berat.
BACA JUGA: Pramono Anung Minta Transjakarta Perbaiki Mesin Tap In Tap Out yang Sering Eror
Gabah yang diserap Bulog pun menjadi rusak.
Kerusakan gabah ini diakui sendiri oleh Menteri Pertanian, dalam kutipan di artikel berjudul Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah.
Setelah mediasi antara Tempo dan perwakilan Kementerian Pertanian, Dewan Pers menerbitkan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR).
Tempo menerimanya pada 18 Juni 2025 dan melaksanakan seluruh rekomendasi itu sehari kemudian.
Lima poin dalam rekomendasi tersebut adalah mengganti judul di poster yang diunggah di akun Instagram Tempo, menyatakan permintaan maaf, serta melakukan moderasi konten.
Tempo juga diminta melaporkan kembali ke Dewan Pers, untuk menyatakan telah melaksanakan rekomendasi yang diberikan.
Tempo juga mengirimkan pemberitahuan dengan mencantumkan tautan perubahan judul poster di Instagram menjadi Main Serap Gabah Rusak.
Mustafa mengatakan, tenggat waktu pemenuhan adalah 2 × 24 jam sejak PPR diterima Tempo, masih dalam rentang waktu yang tertuang dalam penilaian Dewan Pers.
Namun, kata Mustafa, Amran Sulaiman mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 Juli 2025, karena menganggap Tempo tak memenuhi rekomendasi Dewan Pers dan menuntut ganti rugi.
Sidang pertama gugatan Amran digelar pada 15 September 2025, dan sidang lanjutan pada Senin (3/11/2025) hari ini adalah sidang keempat, yang beragenda pemeriksaan ahli, termasuk memeriksa legal standing Amran selaku penggugat.
Gugatan Amran maju ke sidang, karena kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan perdamaian dalam lima kali mediasi.
Mustafa menyayangkan Amran yang ngotot menggugat media ke pengadilan.
Menurut Dewan Pers, berita Tempo merupakan bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah yang dilindungi Undang-undang Pers.
“Apalagi, Kementerian Pertanian tak mengirimkan hak jawab terlebih dahulu kepada kami sebelum membuat pengaduan ke Dewan Pers,” ucap Mustafa.
Ia berharap hakim tak meneruskan sidang tersebut karena mencederai kebebasan pers.
Menurut Mustafa, keberatan narasumber terhadap berita, sesuai UU Pers, diselesaikan dengan hak jawab dan hak koreksi.
Karena itu, sesuai rekomendasi Dewan Pers, Tempo juga sudah melaksanakan keduanya, meski tak diminta oleh Kementerian Pertanian.
Mustafa juga mempertanyakan perbuatan melawan hukum yang menjadi tuduhan pokok Amran Sulaiman, yang menuding Tempo tak melaksanakan rekomendasi Dewan Pers.
“Ini tuduhan yang aneh dan mengada-ada.”
“Karena itu, gugatan ini cenderung bertujuan membungkam kebebasan pers yang menjadi syarat penting demokrasi,” tuturnya. (*)