NarayaPost – Koalisi Masyarakat Sipil mengutuk dan mengecam keras penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus, Jumat (13/3/2026) dini hari di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.
Serangan keji dan pengecut tersebut mengakibatkan Andrie Yunus mengalami luka bakar serius pada sekitar 24 persen tubuhnya, termasuk pada wajah, mata, dada, serta kedua tangan.
Serangan dilakukan oleh dua pelaku yang secara sengaja mendekati korban dengan sepeda motor, lalu menyiramkan cairan kimia berbahaya secara langsung ke tubuh korban sebelum melarikan diri.
Serangan ini terjadi hanya beberapa saat setelah Andrie Yunus menyelesaikan aktivitas advokasi publik, termasuk perekaman siniar (podcast) bertema remiliterisasi dan judicial review UU TNI di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Serangan ini menunjukkan indikasi kuat sebagai tindakan yang direncanakan dan dilakukan secara terorganisir.
Cara pelaku menyiramkan cairan kimia berbahaya secara langsung ke bagian tubuh vital, termasuk wajah dan saluran pernapasan, menunjukkan tindakan tersebut bukan sekadar kekerasan biasa, melainkan berpotensi dimaksudkan untuk menghilangkan nyawa korban.
“Karena itu, kami memandang serangan ini sebagai dugaan kuat percobaan pembunuhan berencana yang harus diusut secara serius dan menyeluruh oleh aparat penegak hukum,” kata Koalisi Masyarakat Sipil lewat pernyataan bersama, Jumat.
Serangan ini tidak dapat dilepaskan dari konteks kerja-kerja korban sebagai pembela HAM, yang selama ini secara konsisten mengungkap penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran HAM, serta penyempitan ruang sipil di Indonesia.
Dalam beberapa hari sebelum kejadian, korban juga telah menerima berbagai bentuk intimidasi, termasuk panggilan mencurigakan dari nomor tidak dikenal.
Pola intimidasi semacam ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menebar ketakutan terhadap mereka yang aktif melakukan kerja-kerja advokasi dan pembelaan hak asasi manusia.
Andrie Yunus adalah salah satu anggota Komisi Pencari Fakta (KPF) yang selama lima bulan terakhir melakukan investigasi independen terhadap rangkaian demonstrasi dan kerusuhan Agustus 2025.
Melalui kerja investigasi yang panjang, laporan KPF mengungkap berbagai temuan serius, termasuk penggunaan kekuatan yang tidak proporsional oleh aparat, penangkapan massal, dugaan penyiksaan, serta kriminalisasi aktivis dan warga sipil dalam skala yang luas.
BACA JUGA: KontraS: Situasi HAM di Indonesia Menunjukkan Kemunduran
Rangkaian peristiwa Agustus 2025 menimbulkan setidaknya 13 korban jiwa dan ratusan warga sipil yang dikriminalisasi, serta menandai salah satu gelombang represi terbesar terhadap gerakan sipil sejak Reformasi.
Andrie Yunus sebelumnya juga melakukan protes keras terhadap proses pembahasan revisi UU TNI yang dinilai tidak transparan.
Pada 15 Maret 2025, ia bersama Koalisi Masyarakat Sipil lain menerobos pintu ruang rapat di Hotel Fairmont Jakarta, untuk menginterupsi pembahasan tertutup Rancangan Undang-undang TNI antara pemerintah dan DPR.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap proses pembahasan yang tertutup bagi publik, dan berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer.
Dalam konteks inilah, serangan brutal terhadap Andrie Yunus tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan serangan terhadap gerakan masyarakat sipil secara keseluruhan.
BACA JUGA: Polisi Paling Banyak Diadukan kepada Komnas HAM di 2025
“Serangan ini harus dilihat sebagai bagian dari pola intimidasi terhadap pembela HAM, dan upaya sistematis untuk membungkam mereka yang berani mengungkap fakta, menantang impunitas, mengkritik kekuasaan, dan memperjuangkan keadilan.”
“Negara tidak boleh berpura-pura tidak melihat konteks politik dari serangan ini.”
“Jika pembela HAM bisa diserang secara brutal di ruang publik di ibu kota negara, maka ini menunjukkan betapa rapuhnya perlindungan negara terhadap warga yang memperjuangkan keadilan, serta betapa sempitnya ruang aman bagi kerja-kerja pembelaan HAM di Indonesia,” tutur Koalisi Masyarakat Sipil.
Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Negara untuk:
– Mengungkap dan bertanggung jawab dalam memberikan kejelasan terkait penanganan kasus dan langkah-langkah perlindungan terhadap masyarakat yang aktif menyuarakan pendapat, termasuk pembela HAM.
Koalisi Masyarakat Sipil mengingatkan agar kasus ini tidak berakhir seperti banyak kasus teror dan kekerasan terhadap pembela HAM lainnya, yang menguap tanpa kejelasan.
– Segera menangkap dan mengadili pelaku, serta mengungkap semua pelaku yang terlibat dan aktor intelektual di balik serangan ini, bukan sekadar berhenti pada pelaku lapangan.
– Melakukan langkah-langkah konkret dalam menjamin keselamatan dan memberikan perlindungan nyata terhadap Andrie Yunus dan pembela HAM lainnya, yang terus mendapatkan intimidasi dan kekerasan, tidak hanya sekadar memberikan pernyataan formal.
– Memastikan pemulihan secara menyeluruh, menjamin perawatan medis terbaik, dan rehabilitasi bagi korban dan keluarga korban atas serangan brutal yang dialaminya, termasuk mengganti seluruh kerugian materil ataupun immateriel.
“Kami menegaskan teror terhadap satu pembela HAM adalah teror terhadap seluruh masyarakat sipil.”
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai pelaku dan pihak yang bertanggung jawab diadili dan dihukum seadil-adilnya.”
“Tidak boleh ada ruang bagi teror terhadap pembela HAM di negara yang mengaku sebagai negara demokrasi,” tegas Koalisi Masyarakat Sipil.
MenHAM Kutuk Keras
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengutuk keras penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, dan meminta aparat kepolisian segera mengusut tuntas pelaku serta motif di balik kejadian tersebut.
Pigai mengatakan tindakan kekerasan terhadap aktivis hak asasi manusia tidak dapat dibenarkan, dan harus ditindak melalui proses hukum yang objektif, guna menjamin rasa keadilan bagi korban.
“Saya sebagai Menteri HAM mengutuk keras penyiraman air keras tersebut.”
“Saya meminta aparat kepolisian segera mencari pelaku dan mengusut tuntas apa motif di balik kejadian ini.”
“Serta memastikan pelaku diproses hukum secara objektif, agar rasa keadilan bagi korban dapat terwujud,” tutur Pigai.
Pigai menegaskan negara memiliki kewajiban melindungi setiap warga negara dari berbagai bentuk kekerasan, yang mengancam keselamatan maupun kehormatan individu.
“Negara melarang segala bentuk kekerasan atau tindakan yang bertentangan dengan hukum yang menyerang individu atau kehormatan warga negara,” ujarnya.
Menurut Pigai, respons cepat dari aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk mengungkap pelaku, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Reaksi cepat aparat penegak hukum sangat dibutuhkan saat ini,” cetus Pigai. (*)