Anggaran Rp100 Miliar Bukan Cuma untuk Bongkar Tiang Monorel

Pemprov DKI Jakarta menyiapkan anggaran Rp100 miliar untuk proyek pembongkaran tiang monorel terbengkalai, sekaligus perbaikan jalan di sepanjang Jalan HR Rasuna Said.
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan anggaran Rp100 miliar untuk proyek pembongkaran tiang monorel terbengkalai, sekaligus perbaikan jalan di sepanjang Jalan HR Rasuna Said.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, anggaran tersebut tidak hanya digunakan untuk pembongkaran tiang monorel, melainkan juga untuk penataan ulang kawasan, termasuk membangun trotoar dan jalan.

“Rp100 miliar yang dikeluarkan itu bukan hanya untuk membongkar, tetapi untuk membuat jalan, trotoar, merapikan, dan sebagainya.”

“Biaya keseluruhan untuk memperbaiki Jalan Rasuna Said itu angkanya Rp100 miliar,” jelas Pramono di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, Minggu (11/1/2026).

Menurutnya, biaya teknis pembongkaran tiang monorel tidak akan membutuhkan anggaran besar.

“Jadi bukan hanya bongkar, kalau bongkar kecil bangetlah,” ujarnya.

Pembongkaran tiang monorel dijadwalkan mulai dilaksanakan pada pekan depan.

Rencananya, Pramono akan mengundang mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso dalam acara pembongkaran tiang monorel tersebut.

“Maka nanti pekan depan ini saya akan undang Bang Yos untuk hadir supaya (tiang) monorel itu kita bersihkan, jalannya kita rapikan,” terang Pramono.

Wajah Jakarta

Pemprov DKI Jakarta memastikan penataan kawasan Kuningan, termasuk pembongkaran tiang monorel, dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Setiap rupiah dana APBD yang dikeluarkan akan dipertanggungjawabkan kepada publik melalui manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo mengatakan, pembongkaran tiang monorel hanyalah salah satu kegiatan, di samping penataan jalan dan trotoar agar berfungsi optimal dari sisi keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta estetika kota.

Anggaran yang disiapkan mencapai Rp100 miliar dari alokasi APBD Tahun 2026.

“Seperti kita ketahui, kawasan Kuningan merupakan pusat ekonomi, bisnis, dan diplomasi.”

“Kuningan adalah wajah Jakarta.”

BACA JUGA: Jalan Takkan Ditutup Saat Tiang Monorel Dibongkar

“Tak kurang dari 11 kantor kedutaan berada di kawasan ini.”

“Selain itu, terdapat jalur LRT dan Transjakarta yang menjadi tumpuan transportasi publik,” tutur Yustinus, Minggu (11/1/2026).

Ia menyampaikan, daya dukung transportasi publik, mobilitas ekonomi, serta penyelenggaraan agenda kenegaraan berpotensi terganggu apabila persoalan monorel mangkrak tidak segera ditangani.

Data juga menunjukkan tingkat kecelakaan yang cukup tinggi akibat keberadaan tiang monorel yang tidak sesuai standar keselamatan.

“Menata kawasan Kuningan bukan berarti mengabaikan kawasan dan kebutuhan lain.”

“Pada saat yang sama, Pemprov DKI Jakarta tetap fokus pada penyediaan infrastruktur dasar dan layanan esensial bagi warga DKI,” imbuhnya.

Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Afan Adriansyah menambahkan, Pemprov DKI Jakarta siap menata kembali wajah kota dengan membongkar tiang-tiang monorel mangkrak secara transparan, tertib hukum, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Menurutnya, langkah ini penting dilakukan demi menjaga keselamatan masyarakat, karena cukup banyak korban kecelakaan yang diakibatkan oleh keberadaan tiang monorel.

Pembongkaran juga diharapkan mampu mengurai kemacetan hingga 18 persen sekaligus memperindah wajah Jakarta.

Kawasan Kuningan kerap dilalui para ekspatriat dari berbagai kedutaan serta tamu asing yang menginap di wilayah tersebut.

Maka itu, penataan kawasan Kuningan juga untuk menjaga citra Jakarta dan Indonesia, agar persoalan bangunan mangkrak yang telah berlangsung lama dapat diselesaikan secara tuntas.

“Sesuai ketentuan, Pemprov DKI Jakarta merupakan pemilik lahan tempat berdirinya 122 tiang monorel tersebut.”

BACA JUGA: Tahun Depan Pramono Anung Bongkar Tiang Monorel

“Berdasarkan putusan pengadilan, tiang-tiang ini merupakan milik PT Adhi Karya dan secara teknis sudah tidak dapat digunakan sebagai tiang monorel,” bebernya.

Afan menjelaskan, dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek maupun Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024–2044, tidak terdapat rencana pengembangan monorel.

Sesuai penjelasan Biro Hukum DKI Jakarta, perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Monorail berakhir sejak 21 September 2011.

Afan mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan PT Adhi Karya, dengan pendampingan Kejaksaan Tinggi serta konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pemprov DKI Jakarta juga menghormati hak PT Adhi Karya.”

“Oleh karena itu, meskipun pembongkaran dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, aset milik PT Adhi Karya tersebut akan disimpan di tempat yang aman,” terangnya.

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Pemprov DKI Jakarta terus berkomitmen membangun secara inklusif, tidak hanya pembangunan fisik, tetapi juga pembangunan manusia dan dimensi sosialnya.

Perluasan jangkauan layanan transportasi publik, peningkatan cakupan layanan air bersih, penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah, aktivasi taman sebagai ruang publik, serta perbaikan jalan, trotoar, dan jaringan utilitas menjadi fokus pemerintah.

Berbagai dukungan perlindungan sosial di bidang pendidikan, kesehatan, dan pangan, juga menjadi bagian dari perhatian dalam pembangunan kota. (*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like