NarayaPost, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo mengusulkan Perum Bulog ditingkatkan statusnya menjadi Kementerian Pangan, untuk memperkuat tata kelola pangan nasional yang selama ini dinilai terlalu birokratis.
Menurut Firman, usulan ini bukan hal baru, melainkan kelanjutan dari gagasan lama yang sempat tertunda sejak era pemerintahan sebelumnya.
Ia menilai, Bulog memiliki peran strategis sebagai penyangga harga dan pengendali stok pangan yang semestinya diberi kewenangan lebih besar.
“Pangan adalah hak asasi manusia dan amanat konstitusi.”
“Karena itu, negara harus memastikan ketersediaan dan keterjangkauannya melalui lembaga yang kuat,” ujar Firman, di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Transformasi Bulog menjadi perusahaan umum (Perum), lanjutnya, merupakan konsekuensi dari perjanjian Letter of Intent antara Indonesia dan IMF saat krisis ekonomi 1998.
BACA JUGA: Haikal Hassan: Jakarta Paling Tertib Terbitkan Sertifikasi Halal
Namun, setelah Indonesia melunasi utang kepada IMF pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, perjanjian tersebut dianggap tidak lagi mengikat.
Ia mengungkapkan, revisi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menjadi dasar hukum penting untuk mengembalikan Bulog ke fungsi idealnya seperti di masa lalu, yakni berwenang penuh dalam menjaga stabilitas harga dan stok bahan pokok.
Apalagi selama ini, Firman menilai keberadaan Badan Pangan Nasional justru menambah lapisan birokrasi dalam tata kelola pangan.
Akibatnya, Bulog hanya berperan sebagai pelaksana operasi pasar tanpa wewenang strategis.
“Kondisi ini menyebabkan sistem distribusi pangan menjadi carut-marut,” ujarnya.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan, DPR sedang membahas revisi Undang-undang Pangan untuk memperkuat kelembagaan Bulog.
Nantinya, Bulog akan ditingkatkan menjadi Kementerian Pangan dan Kepala Bulog (Kabulog).
Dalam struktur baru ini, Menteri Pangan akan berperan sebagai regulator, dan Kabulog bertugas sebagai eksekutor.
“Dengan sistem satu pintu, Bulog akan memiliki otoritas dalam distribusi dan pengendalian harga pangan, tanpa harus bergantung pada Kementerian Perdagangan atau Kementerian Pertanian,” jelasnya.
Firman juga menekankan, Kementerian Pertanian cukup berfokus pada produksi pangan, sedangkan urusan distribusi dan stabilisasi harga dikelola oleh Kementerian Pangan.
Dengan demikian, pemerintah dapat mengendalikan harga beras secara efektif, dengan target penguasaan 60 hingga 70 persen pasokan nasional oleh Bulog, dan sisanya dikelola sektor swasta untuk beras premium.
“Kalau Kementerian Pertanian masih harus mengurus produksi sampai hilir, itu terlalu berat.”
“Lebih baik fokus di hulu, sementara distribusi diatur oleh Bulog,” ulasnya.
Firman memastikan perubahan struktur ini tidak hanya akan memperkuat posisi Bulog, tetapi juga menciptakan kemandirian pangan yang lebih terarah dan efisien.
Perlu Dikaji Mendalam
Sementara, anggota Komisi IV DPR Hindun Anisah, usulan penggabungan Badan Urusan Logistik (Bulog) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) menjadi satu kementerian, perlu dikaji secara mendalam, agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola pangan nasional.
“Setiap usulan yang menyangkut kelembagaan strategis seperti Bulog dan Bapanas harus dikaji dengan komprehensif.”
“Kita perlu melihat manfaat jangka panjangnya bagi kedaulatan pangan, efisiensi birokrasi, dan kesejahteraan petani,” ucap Hindun di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Hindun menjelaskan, penggabungan menjadi kementerian bisa memberikan sejumlah keuntungan, antara lain memperkuat koordinasi dan pengambilan keputusan dalam kebijakan pangan nasional.
Perubahan menjadi kementerian juga bisa mempercepat respons terhadap krisis pangan dan stabilisasi harga, serta memperjelas rantai komando dari hulu hingga hilir dalam distribusi pangan.
Namun, politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengingatkan potensi kerugian dan tantangan yang perlu diantisipasi.
BACA JUGA: BMKG Serukan Pencegahan Karhutla Berbasis Data Ilmiah Presisi
Kalau tidak disiapkan matang, bisa terjadi tumpang tindih kewenangan, dan pembengkakan birokrasi.
“Atau justru memperlambat kinerja di lapangan.”
“Kita tidak ingin reformasi kelembagaan justru menambah beban baru,” tegasnya.
Hindun menilai, apa pun bentuk kelembagaannya nanti, pemerintah harus tetap fokus memperbaiki distribusi beras nasional.
Menurutnya, rantai distribusi yang efisien adalah kunci agar harga beras stabil dan pasokan tetap terjaga di seluruh wilayah Indonesia.
“Yang paling penting adalah bagaimana kebijakan pangan ini berdampak langsung pada kesejahteraan petani.”
“Jangan sampai petani terus berada di posisi lemah dalam rantai nilai pangan nasional,” harap Hindun. (*)