NarayaPost

Bersama Kebenaran, Ada Cahaya

Home » Blog » Apa Dasar Pembebasan Bersyarat yang Diterima Setya Novanto?

Apa Dasar Pembebasan Bersyarat yang Diterima Setya Novanto?

Setya Novanto

NarayaPost – Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat sehingga bisa meninggalkan Lapas Sukamiskin lebih cepat. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menjelaskan dasar keputusan tersebut.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menegaskan bahwa Novanto adalah warga binaan kasus korupsi e-KTP yang sebelumnya divonis 15 tahun, namun hukumannya dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung. 

“Setya Novanto adalah warga binaan Lapas Kelas 1 Sukamiskin dengan tindak pidana korupsi pasal 3 juncto 18 UU RI No 31 Tahun 1999 dengan pidana 15 tahun yang diubah menjadi 12 tahun 6 bulan serta denda Rp 500.000.000 subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp49.052.289.803 subsider kurungan 2 tahun berdasarkan putusan MA Nomor 32/PK/Pid.sus/2020 tanggal 4 Juni 2025,”jelas Rika dalam keterangan tertulis, Minggu (17/8/2025).

BACA JUGA: Koperasi Merah Putih Harus Setor Keuntungan 20 Persen, Ini Penjelasan Budi Arie 

Usulan Bebas Bersyarat Setya Novanto Telah Disetujui

Menurutnya, usulan bebas bersyarat itu telah disetujui oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025, bersamaan dengan 1.000 usulan integrasi warga binaan lain yang memenuhi syarat administratif. 

“Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) UU No 22 Tahun 2022, yang bersangkutan berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko. Berdasarkan Pasal 10 ayat (3), ia telah menjalani 2/3 masa pidana,” imbuhnya.

Rika menambahkan, Novanto juga sudah melunasi kewajiban hukumnya. “Sudah membayar Rp 43.738.291.585 pidana uang pengganti, sisa Rp 5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari). Sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK,” ujarnya.

Menteri Imipas Sebut Syarat Pembebasan Terpenuhi

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pembebasan bersyarat diberikan karena seluruh syarat telah dipenuhi. 

“Iya. Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus di kompleks Istana Kepresidenan.

Ia juga menyebutkan, “Denda subsider sudah dibayar. Putusan PK kan kalau nggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya.”

Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, membenarkan kabar tersebut. “Betul. Pak Setnov bebas bersyarat,” ujarnya, Minggu (17/8/2025).

BACA JUGA: HUT RI ke-80: Bersatu Berdaulat Menuju Indonesia Maju

Perjalanan Kasus Setya Novanto

Setya Novanto resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP pada 2017. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan mantan pejabat Kemendagri, Irman, dan Sugiharto sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Pada September 2017, Novanto sempat lolos dari jeratan hukum setelah memenangkan praperadilan yang menggugurkan status tersangkanya. Namun, dua bulan kemudian, tepatnya November 2017, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka.

Penetapan ulang itu menimbulkan kehebohan publik, apalagi disertai peristiwa kecelakaan mobil yang dialami Novanto saat disebut hendak menyerahkan diri ke KPK. Akibat insiden itu, ia sempat dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya ditahan setelah kondisi kesehatannya membaik.

Kelanjutan Proses Hukum

Proses hukum berlanjut hingga ke meja hijau. Sidang perdana digelar pada 13 Desember 2017 dengan drama baru, yakni klaim sakit yang membuat Novanto enggan menjawab pertanyaan hakim. Meski begitu, persidangan diteruskan karena tim dokter menyatakan kondisinya cukup sehat.

Selama sidang, Novanto konsisten membantah keterlibatannya, meski sejumlah saksi mengungkap adanya peran dirinya dalam proyek e-KTP.

Pada Maret 2018, jaksa KPK membacakan tuntutan, yakni 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Novanto turut menikmati aliran dana USD 7,3 juta yang meskipun tidak diterima langsung olehnya, namun ditujukan kepadanya berdasarkan kesesuaian keterangan saksi dan hasil penyadapan.

Akhir Perjalanan Panjang Kasus e-KTP Setya Novanto

Perjalanan panjang kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto, mulai dari penetapan tersangka, drama praperadilan, kecelakaan mobil hingga sidang yang penuh kontroversi, kini berakhir pada pembebasan bersyarat setelah ia dinyatakan memenuhi seluruh syarat hukum, membayar kewajiban finansial, serta menjalani sebagian besar masa pidananya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *