NarayaPost – Saudi Food and Drug Authority (SFDA) resmi memberlakukan larangan total impor unggas dan telur dari 40 negara, serta larangan parsial yang mencakup provinsi dan kota tertentu di 16 negara lainnya. Kebijakan ini diumumkan sebagai langkah pencegahan untuk melindungi kesehatan masyarakat sekaligus memperkuat standar keamanan pangan di pasar domestik Arab Saudi.
Mengutip laporan Saudi Gazette, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan SFDA dalam merespons dinamika epidemiologi global, khususnya terkait penyebaran penyakit hewan menular seperti flu burung yang sangat patogen. Otoritas menegaskan bahwa daftar negara terdampak akan terus ditinjau dan diperbarui secara berkala, mengikuti perkembangan situasi kesehatan hewan internasional.
Berdasarkan pembaruan terbaru yang ditinjau oleh surat kabar Okaz, sejumlah negara telah masuk daftar larangan sejak 2004. Sementara itu, negara-negara lain ditambahkan secara bertahap dalam beberapa tahun terakhir berdasarkan hasil penilaian risiko serta laporan resmi organisasi kesehatan hewan internasional. Pendekatan ini mencerminkan komitmen Arab Saudi untuk memantau secara ketat potensi ancaman terhadap rantai pasok pangan nasional.
BACA JUGA: Kasus Guru Honorer Probolinggo Rangkap Jabatan Dilepas
Larangan total mencakup 40 negara, yakni Afghanistan, Azerbaijan, Jerman, Indonesia, Iran, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Bangladesh, Taiwan, Djibouti, Afrika Selatan, China, Irak, Ghana, Palestina, Vietnam, Kamboja, Kazakhstan, Kamerun, Korea Selatan, Korea Utara, Laos, Libya, Myanmar, Inggris, Mesir, Meksiko, Mongolia, Nepal, Niger, Nigeria, India, Hong Kong, Jepang, Burkina Faso, Sudan, Serbia, Slovenia, Pantai Gading, dan Montenegro. Produk unggas dan telur dari negara-negara tersebut untuk sementara tidak dapat masuk ke pasar Arab Saudi hingga ada evaluasi lanjutan.
Adapun larangan parsial diberlakukan pada wilayah tertentu di 16 negara, yaitu Australia, Amerika Serikat, Italia, Belgia, Bhutan, Polandia, Togo, Denmark, Rumania, Zimbabwe, Prancis, Filipina, Kanada, Malaysia, Austria, dan Republik Demokratik Kongo. Dalam kasus ini, pembatasan hanya berlaku pada provinsi atau kota yang teridentifikasi memiliki risiko wabah, sementara wilayah lain di negara yang sama masih dapat mengekspor produk unggas sesuai ketentuan yang berlaku.
SFDA menjelaskan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada prinsip kehati-hatian (precautionary principle) guna mencegah masuknya penyakit hewan yang dapat berdampak pada kesehatan publik dan stabilitas pasokan pangan. Flu burung dan penyakit Newcastle menjadi perhatian utama karena berpotensi menyebar cepat dan menimbulkan kerugian besar pada sektor peternakan.
BACA JUGA: Polisi Penganiaya Anak Hingga Tewas Tak Cukup Hanya Dipecat
Meski demikian, terdapat pengecualian dalam kebijakan ini. Produk daging unggas dan turunannya yang telah melalui perlakuan panas atau metode pengolahan lain yang terbukti efektif menghilangkan virus Newcastle dapat dikecualikan dari larangan sementara. Namun, pengecualian tersebut hanya berlaku apabila seluruh persyaratan kesehatan, regulasi, dan standar teknis yang ditetapkan Arab Saudi dipenuhi secara ketat.
Setiap produk yang memanfaatkan pengecualian wajib disertai sertifikat kesehatan resmi dari otoritas berwenang di negara asal. Sertifikat tersebut harus menyatakan bahwa proses perlakuan panas atau metode pengolahan yang dilakukan memadai untuk menonaktifkan virus. Selain itu, produk juga harus berasal dari fasilitas produksi yang telah memperoleh persetujuan otoritas Arab Saudi.
Kebijakan ini menunjukkan pendekatan selektif dan berbasis risiko dalam pengawasan impor pangan. Melalui mekanisme yang diterapkan Saudi Food and Drug Authority (SFDA), setiap negara dan wilayah dinilai berdasarkan tingkat ancaman penyakit hewan, kapasitas pengendalian wabah, serta transparansi pelaporan otoritas setempat. Artinya, pembatasan tidak diberlakukan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan tingkat risiko epidemiologis yang teridentifikasi.