ART-Sekuriti di Bekasi Terancam Bui 12 Tahun Usai Merekam Majikan Tak Berbusana

NarayaPost – Sepasang kekasih yang bekerja sebagai asisten rumah tangga ART-Sekuriti di Bekasi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya kedapatan merekam majikan perempuan dalam kondisi tanpa busana, dan terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pornografi.
Pelaku masing-masing berinisial DA (18) dan MFR (23) saat ini ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Kepada polisi, DA mengaku aksinya dilakukan karena paksaan dan ancaman dari sang pacar, MFR. Sementara MFR beralasan memaksa DA merekam korban dengan tujuan agar DA ditegur majikan dan akhirnya dipecat.
Kejadian ini terungkap berkat kewaspadaan suami korban yang sedang berada di luar kota. Saat memantau aktivitas anak-anaknya melalui CCTV rumah, ia melihat gerak-gerik mencurigakan dari DA.
BACA JUGA: Emas Antam Hari Ini Terjun Bebas
Sanksi Menjerat ART-Sekuriti Usai Merekam
“(MRF) meminta (DA) merekam dengan harapan diketahui oleh majikannya yang akan mengambil tindakan menegur atau memberhentikan yang bersangkutan,” jelas Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (11/8/2025).
Polisi menyebut pasangan ini memiliki hubungan asmara. Berdasarkan keterangan DA, ia diminta merekam majikannya berinisial DK saat telanjang karena MFR cemburu. “Motif Tersangka MFR menyuruh DA merekam karena MFR sakit hati kepada Tersangka DA karena diduga memiliki laki-laki lain,” ungkap Kusumo.
Video hasil perekaman tersebut memang sempat dikirim DA kepada MFR, namun belum tersebar ke publik. “Bukan transaksional. Pacar Tersangka (MFR) merasa cemburu karena Tersangka (DA) mempunyai hubungan dengan pria lain,” imbuhnya.
Kronologi Perekaman ART-Sekuriti Terhadap Majikan
Kronologi lengkapnya, kata Kapolres, bermula saat suami korban yang berada di Berau, Kalimantan, membuka rekaman CCTV untuk memastikan kondisi anak dan istrinya di rumah. “Kejadian ini terungkap setelah suami daripada korban yang berada di Berau, Kalimantan, ini melihat CCTV,” ucap Kusumo.
Saat itu, suami korban melihat DA beraktivitas dengan gerakan aneh, termasuk meletakkan ponsel di kakinya untuk merekam. Setelah dihubungi, korban langsung mengonfirmasi kepada DA, dan DA pun mengakui perbuatannya. Dari penyelidikan, aksi itu dilakukan saat korban baru saja selesai mandi.
“Jadi saat itu, selesai dari keluar dari kamar mandi, (korban) hanya berlilitkan handuk, kemudian juga handuk dilepas, menggunakan celana, kemudian juga menggunakan busana yang lain, semua itu direkam oleh pelaku saudari DA,” terang Kusumo.
Kini, keduanya dijerat Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap detail lainnya.
BACA JUGA: Puan Maharani Beri Respon Santai Soal Mantan Kader PDIP Gabung ke PSI
Polisi Dalami Kasus Perekaman Diam-Diam Majikan di Bekasi
Penangkapan DA dan MFR menjadi pengingat keras bahwa tindakan pelanggaran privasi, apalagi yang melibatkan konten sensitif, memiliki konsekuensi hukum berat. Meski pelaku berdalih adanya paksaan dan rasa cemburu, aparat menegaskan bahwa perbuatan tersebut tetap melanggar hukum dan mencederai kehormatan korban.
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya kewaspadaan serta pemanfaatan teknologi keamanan rumah seperti CCTV. Dalam insiden ini, kesigapan suami korban memantau situasi secara jarak jauh menjadi kunci terbongkarnya aksi terlarang tersebut sebelum video sempat tersebar luas.
Hingga kini, Polres Metro Bekasi Kota masih melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap seluruh motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Aparat mengimbau masyarakat untuk menghormati privasi orang lain dan tidak menyalahgunakan teknologi demi kepentingan pribadi yang merugikan pihak lain.