ASN-Tenaga Ahli DPR RI WFH Imbas Demo Buruh Hari Ini

NarayaPost – Massa buruh dijadwalkan menggelar aksi demonstrasi serentak di berbagai daerah dengan pusat konsentrasi massa berada di sekitar kompleks DPR. Menyikapi hal itu, Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan agar aparatur sipil negara atau ASN-Tenaga Ahli (TA) bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Surat edaran tersebut tercatat dengan nomor 14/SE-SEKJEN/2025 dan ditandatangani langsung oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar, pada Rabu (27/8/2025). Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, membenarkan adanya kebijakan tersebut.
“Emang ada edaran dari kesekjenan untuk WFH,” ujar Sahroni kepada wartawan, Kamis (28/8/2025).
BACA JUGA: Klinik Stem Cell Ilegal Magelang Janjikan Obat Kanker
Bentuk Antisipasi Terhadap ASN-Tenaga Ahli
Sahroni menegaskan bahwa edaran ini hanya berlaku bagi ASN dan tenaga ahli di lingkungan DPR. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan serta bentuk antisipasi.
“Pegawai ASN dan TA, iya buat jaga keamanan aja semua pihak,” ungkapnya.
Politikus Partai NasDem itu juga berharap demonstrasi yang digelar di sekitar DPR bisa berlangsung secara damai dan tertib. Ia mengingatkan agar massa tidak mudah terprovokasi sehingga aspirasi yang disampaikan dapat diterima dengan baik.
Sahroni Ingin Demo Tersalurkan dengan Baik
“Saya harap demo hari ini disalurkan dengan cara yang baik-baik dan sampaikan secara terbuka. Jangan sampai ada yang menunggangi bagi mereka mereka yang mau menghasut sampe terprovokasi pihak-pihak agar bisa terjadi anarkis,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengumumkan bahwa aksi buruh di wilayah Jabodetabek akan dipusatkan di depan Gedung DPR. Ia memperkirakan sekitar 10 ribu buruh akan ikut serta dalam aksi 28 Agustus tersebut.
Adapun enam tuntutan utama yang akan disuarakan massa buruh dalam aksi 28 Agustus antara lain:
- Revisi RUU Pemilu dengan mendesain ulang sistem Pemilu 2029
- Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah
- Stop PHK dengan membentuk Satgas PHK
- Reformasi Pajak Perburuhan: Naikkan PTKP menjadi Rp 7.500.000 per bulan, hapus pajak pesangon, hapus pajak THR, hapus pajak JHT, dan hilangkan diskriminasi pajak bagi perempuan menikah
- Sahkan Rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan tanpa konsep Omnibus Law
- Sahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi
Aksi Buruh Jadi Ujian hingga ASN-Tenaga Ahli Diliburkan
Gelombang demonstrasi buruh pada 28 Agustus 2025 bukan hanya sekadar unjuk rasa massal, melainkan sebuah refleksi nyata dari keresahan yang dirasakan para pekerja di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan.
BACA JUGA: Rahasia Keringkan Pakaian Saat Musim Hujan, Begini Caranya
Enam tuntutan yang dibawa, mulai dari penghapusan outsourcing, penolakan upah murah, hingga dorongan reformasi pajak dan pembahasan RUU strategis, menunjukkan bahwa suara buruh tidak lagi bisa dianggap sebelah mata. Mereka ingin perubahan konkret menyentuh aspek kesejahteraan, keadilan, serta perlindungan sosial.
Di sisi lain, langkah DPR melalui surat edaran WFH bagi ASN dan tenaga ahli memperlihatkan adanya kekhawatiran terhadap potensi gangguan keamanan, namun juga bisa dibaca sebagai sinyal bahwa aspirasi buruh dipandang serius. Seperti diingatkan Ahmad Sahroni, aksi damai akan lebih mudah diterima jika disampaikan secara tertib tanpa provokasi.
Kini, pertanyaan utamanya adalah apakah pemerintah dan DPR benar-benar mau mendengar serta merespons tuntutan tersebut dengan kebijakan yang berpihak pada pekerja. Demonstrasi ini pada akhirnya bukan hanya menjadi ujian bagi kekompakan buruh, tetapi juga menjadi tolok ukur kedewasaan demokrasi Indonesia: apakah suara rakyat pekerja akan diberi ruang atau justru kembali berakhir sebagai gema di jalanan semata.