Aturan Baru dari OJK soal Masa Klaim Asuransi, Seperti Apa?

Logo OJK.
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan regulasi baru untuk mempercepat masa tunggu klaim asuransi sekaligus menata kembali aturan penyesuaian premi. Kebijakan ini tercantum dalam draft Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang dirancang sebagai pengganti SEOJK Nomor 7 Tahun 2025.

Aturan Baru Dirancang Perkuat Proteksi Nasabah

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa langkah tersebut bertujuan memperkuat proteksi terhadap nasabah. Dalam rancangan tersebut, masa tunggu maksimal manfaat asuransi dipersingkat menjadi 30 hari kalender. Adapun untuk manfaat penyakit kritis, kronis, atau kondisi tertentu, masa tunggu dipersingkat enam bulan dari ketentuan sebelumnya yang dapat mencapai satu tahun.

“Jadi enam bulan baru bisa mengajukan klaim untuk yang kritis, kronis dan khusus. Di ketentuan sebelumnya produk sebelumnya itu 12 bulan. Kita memajukan bahwa ini perlu lebih cepat karena rata-rata produk itu 12 bulan. Jadi kalau itu 12 bulan masa tunggunya ya dia hanya membayar premium tapi tidak bisa memberikan manfaat,” kata Ogi dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI, Kamis (4/12/2025).

BACA JUGA: PSSI Tak Lagi Dapat Dana Tambahan di Tahun Depan

Selain pengaturan masa tunggu, OJK juga melakukan penataan ulang kebijakan repricing. Perusahaan asuransi tidak diperbolehkan mengubah premi secara tiba-tiba. Ogi menjelaskan bahwa premi harus tetap selama masa kontrak minimal satu tahun agar nasabah mendapat kepastian biaya.

“Apakah perusahaan asuransi boleh melakukan repricing, perubahan harga premi di setiap saat? Ini kami atur bahwa itu tidak bisa. Jadi kalau kontrak sudah berjalan sekurang-kurangnya setahun itu harus tetap berlaku. Dan repricing baru berlaku pada saat kontrak itu diperbarui atau berakhir,” ujar Ogi.

Perbaikan Tata Kelola Industri

Rangkaian penjelasan yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan adanya upaya menyeluruh untuk memperbaiki tata kelola industri asuransi, terutama pada aspek perlindungan nasabah dan stabilitas produk. Pemangkasan masa tunggu serta penegasan batasan repricing menjadi dua poin utama yang menandai arah kebijakan baru dalam draf RPOJK tersebut.

Melalui pembatasan masa tunggu, khususnya untuk manfaat penyakit kritis, kronis, dan kondisi tertentu, OJK menargetkan agar nasabah dapat memperoleh kepastian manfaat dalam waktu yang lebih singkat dibandingkan ketentuan sebelumnya. Sementara itu, pengaturan ulang mekanisme penyesuaian premi menempatkan kepastian biaya sebagai faktor penting yang harus dijaga oleh perusahaan asuransi selama masa kontrak minimal satu tahun.

BACA JUGA: Pramono Ingin Ada Nyanyian Natal di Jalan Agar Jakarta Tenteram

Penegasan yang disampaikan Ogi Prastomiyono dalam rapat bersama Komisi XI memperlihatkan bahwa perubahan regulasi tidak hanya berfokus pada pengetatan, tetapi juga pada keseimbangan antara kepentingan industri dan kebutuhan konsumen. Kebijakan ini diharapkan menjadi pijakan dalam memperbaiki praktik pemasaran dan pengelolaan produk asuransi yang selama ini dinilai masih menyisakan celah dalam hal keterbukaan dan prediktabilitas bagi pemegang polis.

Melalui penyesuaian aturan tersebut, OJK mendorong perusahaan asuransi untuk menyiapkan produk yang lebih transparan, serta memberikan ruang bagi nasabah untuk mengetahui secara jelas batasan manfaat dan besaran premi sepanjang masa kontrak berlangsung.

Rancangan peraturan yang tengah disusun menjadi momentum untuk menata ulang praktik industri, sekaligus memastikan bahwa layanan perlindungan yang diberikan perusahaan asuransi berjalan sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum. Keputusan akhir atas RPOJK ini nantinya akan menjadi indikator penting dalam melihat arah reformasi sektor asuransi nasional, terutama dalam menjawab kebutuhan nasabah akan produk yang lebih dapat diandalkan dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like