Aturan Polri Isi Jabatan Sipil Bakal Dirumuskan Pakai PP

Presiden Prabowo Subianto menyetujui perumusan peraturan pemerintah (PP), untuk mengatur secara jelas dan komprehensif soal jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri. Foto: amnesty.id
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Presiden Prabowo Subianto menyetujui perumusan peraturan pemerintah (PP), untuk mengatur secara jelas dan komprehensif soal jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri.

“Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu peraturan pemerintah (PP).”

“Karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh peraturan pemerintah,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra usai menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga, yang juga dihadiri Komisi Percepatan Reformasi Polri, di Jakarta, Sabtu (21/12/2025).

Karena mendesak, lanjut Yusril, pemerintah dan Komisi Percepatan Reformasi Polri akan segera merampungkan PP tersebut.

“Ya secepatnya (dirampungkan).”

“Mudah-mudahan bisa selesai, akhir Bulan Januari paling lambat sudah keluar PP-nya,” harapnya.

BACA JUGA: Penugasan Polisi di Luar Polri Diusulkan Pakai Omnibus Law

Menurut Yusril, peraturan pemerintah tersebut akan menjadi tindak lanjut Undang-undang (UU) Polri, UU Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait jabatan anggota Polri.

Hal itu juga diharapkan dapat meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

Yusril mengatakan, hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dan pemerintah juga berpotensi diperkuat menjadi undang-undang.

“Pak Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri juga tadi sudah menyampaikan, kemungkinan juga sampai pada tingkat perubahan undang-undang.”

“Tapi, itu masih memerlukan waktu, karena Komisi Percepatan itu juga masih menunaikan tugas, belum selesai sampai sekarang,” jelas Yusril.

Pemerintah dan Komisi Percepatan Reformasi Polri juga akan segera menggodok rancangan PP tersebut bersama Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

BACA JUGA: Tiga Cara Batalkan Perpol 10/2025 Menurut Jimly Asshiddiqie

Kata Yusril, hasilnya juga akan dilaporkan kepada presiden.

“Mudah-mudahan tim ini akan bekerja cepat, dalam waktu tidak terlalu lama dapat diselesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan kedua undang-undang tadi, untuk selanjutnya disampaikan kepada Bapak Presiden,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, pada 9 Desember 2025.

“Pelaksanaan Tugas Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri, adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri, yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” begitu bunyi pasal 1 ayat (1), dikutip pada Jumat (12/12/2025).

Pasal 2 Perpol 10/2025 menyebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri meliputi jabatan di dalam dan di luar negeri.

Pasal 3 ayat 1 Perpol 10/2025  menyatakan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi, dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Pasal 3 ayat 2 Perpol 10/2025 mengatakan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi dapat dilaksanakan pada:

  • Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Kementerian Hukum
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Otoritas Jasa Keuangan
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  • Badan Narkotika Nasional
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  • Badan Intelijen Negara
  • Badan Siber Sandi Negara
  • Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 3 ayat 3 Perpol 10/2025 menjelaskan, pelaksanaan tugas anggota Polri itu dilaksanakan pada: jabatan manajerial dan jabatan non manajerial.

Pasal 3 ayat 4 menerangkan, jabatan yang dimaksud merupakan jabatan yang ada pada instansi atau instansi lain yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, berdasarkan permintaan dari kementerian/ lembaga/badan/komisi, organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Pasal 3 ayat 5 menyatakan, jabatan yang dilaksanakan sesuai jenis jabatan dan kepangkatan yang ditetapkan dengan Keputusan Kapolri. (*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like