Babak Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Penjelasan KPK

750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki babak baru dugaan praktik korupsi dalam distribusi kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Lembaga antirasuah itu mengungkap adanya indikasi oknum Kemenag yang meminta “uang percepatan” kepada agen travel haji.

Uang tersebut ditawarkan dengan iming-iming jemaah bisa berangkat pada tahun yang sama melalui kuota haji khusus tambahan, meskipun sebenarnya haji khusus tetap memiliki antrean panjang hingga beberapa tahun.

Salah satu pihak yang mengalami permintaan tersebut adalah pendakwah Ustaz Khalid Basalamah. Oknum Kemenag diduga meminta sekitar USD 2.400 per jemaah agar bisa berangkat haji di tahun yang sama.

BACA JUGA: Empat Negara Barat Resmi Dukung Kemerdekaan Palestina

Uang Percepatan Jadi Babak Baru Kasus Korupsi

“Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, ‘ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan’. Nah, diberikanlah uang percepatan, kalau tidak salah itu, USD 2.400 per kuota,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Kamis (18/9/2025).

Besaran uang percepatan tersebut ternyata berbeda-beda pada tiap travel, bahkan bisa mencapai USD 7.000 per kuota. Menurut Asep, mekanismenya berlapis: permintaan awal datang dari oknum Kemenag kepada pihak travel, lalu pihak travel mengambil keuntungan tambahan dengan menaikkan jumlah permintaan kepada jemaah. “Setelah kita telusuri, permintaannya begitu, berjenjang. Tapi masing-masing travel juga ngambil keuntungan,” jelasnya.

Usai musim haji 2024, oknum Kemenag tersebut mengembalikan uang percepatan kepada Ustaz Khalid karena khawatir setelah DPR membentuk panitia khusus (pansus) haji. Uang yang dikembalikan itu kemudian disita KPK sebagai barang bukti. “Karena takut, karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu… diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah,” kata Asep.

KPK Duga Ada Juru Simpan Uang

Lebih jauh, KPK juga menduga adanya “juru simpan” atau pihak penampung uang yang menjadi pusat aliran dana terkait kasus ini. Karena itulah, lembaga tersebut belum mengumumkan tersangka. “Kami tidak ingin gegabah… karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ,” ungkap Asep.

Dalam proses penyelidikan, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri jejak aliran dana. Asep menjelaskan bahwa pelacakan bisa dilakukan melalui catatan transaksi kartu kredit, penarikan ATM, hingga rekaman CCTV di lokasi transaksi.

Meski sudah masuk tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka karena menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Beberapa pihak sudah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Awal Mula Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus ini berawal dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu pada 2024. Kuota itu dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Padahal, menurut ketentuan undang-undang, kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga asosiasi travel haji lebih dulu mengetahui tambahan kuota tersebut sehingga melakukan lobi dengan pihak Kemenag terkait pembagian.

BACA JUGA: Respon Istana soal Kritik Warga Terkait Sirine-Strobo yang Meresahkan

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian muncul karena adanya perubahan alokasi kuota dari haji reguler menjadi haji khusus yang dianggap menyimpang dari aturan.

Babak Baru Penyalahgunaan Wewenang

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 ini memperlihatkan bagaimana penyalahgunaan wewenang bisa mencederai amanah besar dalam penyelenggaraan ibadah haji. Praktik “uang percepatan” yang melibatkan oknum Kemenag dan agen travel haji tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi jemaah reguler yang harus menunggu antrean panjang.

KPK menegaskan pihaknya akan menuntaskan kasus ini secara transparan, termasuk menelusuri peran “juru simpan” sebagai pusat aliran dana. Publik kini menantikan langkah tegas lembaga antirasuah tersebut, tidak hanya dalam menetapkan tersangka, tetapi juga memastikan tata kelola kuota haji kembali sesuai aturan agar ke depan praktik serupa tidak lagi terjadi.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like