Bahlil Dorong SPBU Swasta Kolaborasi dengan Pertamina

750 x 100 AD PLACEMENT

Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengajak SPBU swasta menjalin kolaborasi dengan Pertamina guna mengatasi kelangkaan BBM yang akhir-akhir ini terjadi di beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum non-Pertamina. Upaya ini dianggap penting agar pasokan BBM tetap lancar, terutama di wilayah yang terdampak keterbatasan stok.

BACA JUGA : Menko Airlangga Gelar Program Magang untuk Fresh Graduate

Latar Belakang Masalah

Beberapa minggu terakhir, banyak konsumen mengeluh SPBU swasta seperti Shell, BP, dan VIVO mengalami kekosongan BBM di sejumlah titik di Jakarta dan kota besar lainnya. Pemilik kendaraan maupun pengguna jasa transportasi dipaksa mencari SPBU yang masih memiliki stok. Kondisi ini menimbulkan keresahan publik dan berpotensi mengganggu mobilitas, aktivitas ekonomi, hingga operasional industri.

Padahal, pemerintah sudah memberikan tambahan kuota impor BBM bagi badan usaha swasta, dengan kenaikan sekitar 10 persen dibanding tahun sebelumnya. Jika pada tahun lalu jatah impor sebuah badan usaha sekitar satu juta kiloliter, maka tahun ini ditambah menjadi sekitar 1,1 juta kiloliter. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan distribusi dan ketersediaan masih belum memadai.

Langkah Pemerintah

Menteri ESDM menegaskan bahwa apabila SPBU swasta masih kekurangan stok meskipun sudah mendapat tambahan kuota impor, maka opsi kerja sama atau pembelian dari Pertamina perlu dibuka. Pertamina dianggap sebagai pihak yang merepresentasikan kepentingan negara dalam menjamin kebutuhan bahan bakar nasional. Pemerintah menekankan bahwa pengendalian terhadap kebutuhan masyarakat luas harus dijamin melalui langkah nyata.

Selain itu, pemerintah membentuk tim khusus yang dipimpin langsung Menteri maupun Wakil Menteri ESDM. Tim ini bertugas memantau distribusi BBM, memeriksa stok di SPBU swasta, serta mengawasi dampaknya terhadap tenaga kerja SPBU yang terdampak kekosongan stok. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kestabilan pasokan di lapangan.

Landasan hukum juga sudah jelas. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM menyebut bahwa impor jenis BBM tertentu dilakukan oleh badan usaha setelah memperoleh rekomendasi dari Kementerian ESDM serta izin dari Kementerian Perdagangan. Dengan dasar ini, pemerintah memiliki kewenangan mengatur alokasi impor sekaligus mendorong kolaborasi antara swasta dan Pertamina.

Mekanisme Kolaborasi

Langkah konkret yang disiapkan pemerintah untuk mendukung kolaborasi ini antara lain:

  1. Pengumpulan data kebutuhan SPBU swasta
    Setiap badan usaha wajib melaporkan volume kebutuhan BBM serta jenis yang diperlukan kepada Direktorat Jenderal Migas. Hal ini penting agar pemetaan kebutuhan riil dapat dilakukan dengan tepat.
  2. Impor lewat satu pintu bila diperlukan
    Bila data menunjukkan adanya kekurangan stok signifikan, maka impor BBM bisa dilakukan lewat Pertamina. Dengan begitu, koordinasi distribusi lebih terjamin dan potensi tumpang tindih berkurang.
  3. Skema Business-to-Business (B2B)
    SPBU swasta diperbolehkan membeli BBM langsung dari Pertamina melalui skema B2B, baik untuk stok yang sudah ada maupun impor tambahan yang dikelola pemerintah. Skema ini bisa menjadi solusi cepat saat terjadi kekosongan.
  4. Kontrol kualitas dan regulasi
    Pemerintah memastikan bahwa segala bentuk kerja sama tetap tunduk pada regulasi yang berlaku. Standar mutu, keamanan, biaya distribusi, serta keterjangkauan harga menjadi prioritas agar masyarakat tidak dirugikan.

Dampak dan Harapan

Dengan adanya kolaborasi SPBU swasta dengan Pertamina, diharapkan beberapa dampak positif dapat segera dirasakan:

  • Kelangkaan BBM mereda, khususnya di wilayah perkotaan yang padat mobilitas.
  • Stabilitas harga dan distribusi terjaga, sehingga masyarakat dapat beraktivitas tanpa terganggu.
  • Tenaga kerja SPBU terlindungi, terutama mereka yang sempat terdampak karena stok kosong.
  • Kepercayaan publik meningkat, karena melihat pemerintah responsif terhadap masalah pasokan energi.

Tantangan yang Perlu Diatasi

Meski kebijakan ini dianggap strategis, terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi:

  • Kelengkapan data kebutuhan. Bila laporan badan usaha tidak akurat, alokasi stok akan meleset dari kebutuhan nyata.
  • Infrastruktur distribusi di daerah terpencil, yang mungkin belum siap untuk menerima tambahan pasokan dari Pertamina.
  • Regulasi impor yang panjang, bisa menjadi hambatan dalam memenuhi kebutuhan secara cepat.
  • Potensi ketidakmerataan kuota impor, bila tidak ada pengawasan transparan.

BACA JUGA : Gus Ipul Ajak Kepala Daerah Barent-Bareng Sukseskan Program Presiden

Kesimpulan

Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang mendorong kolaborasi SPBU swasta dengan Pertamina adalah langkah strategis untuk mengatasi kelangkaan BBM. Dengan tambahan kuota impor, mekanisme satu pintu, dan skema B2B, pemerintah berupaya menjamin pasokan bahan bakar tetap aman di seluruh wilayah Indonesia. Jika data, distribusi, dan regulasi berjalan sesuai rencana, maka masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan mendapatkan BBM, sementara SPBU swasta dapat kembali beroperasi normal.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like