Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengajak SPBU swasta menjalin kolaborasi dengan Pertamina guna mengatasi kelangkaan BBM yang akhir-akhir ini terjadi di beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum non-Pertamina. Upaya ini dianggap penting agar pasokan BBM tetap lancar, terutama di wilayah yang terdampak keterbatasan stok.
BACA JUGA : Menko Airlangga Gelar Program Magang untuk Fresh Graduate
Beberapa minggu terakhir, banyak konsumen mengeluh SPBU swasta seperti Shell, BP, dan VIVO mengalami kekosongan BBM di sejumlah titik di Jakarta dan kota besar lainnya. Pemilik kendaraan maupun pengguna jasa transportasi dipaksa mencari SPBU yang masih memiliki stok. Kondisi ini menimbulkan keresahan publik dan berpotensi mengganggu mobilitas, aktivitas ekonomi, hingga operasional industri.
Padahal, pemerintah sudah memberikan tambahan kuota impor BBM bagi badan usaha swasta, dengan kenaikan sekitar 10 persen dibanding tahun sebelumnya. Jika pada tahun lalu jatah impor sebuah badan usaha sekitar satu juta kiloliter, maka tahun ini ditambah menjadi sekitar 1,1 juta kiloliter. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan distribusi dan ketersediaan masih belum memadai.
Menteri ESDM menegaskan bahwa apabila SPBU swasta masih kekurangan stok meskipun sudah mendapat tambahan kuota impor, maka opsi kerja sama atau pembelian dari Pertamina perlu dibuka. Pertamina dianggap sebagai pihak yang merepresentasikan kepentingan negara dalam menjamin kebutuhan bahan bakar nasional. Pemerintah menekankan bahwa pengendalian terhadap kebutuhan masyarakat luas harus dijamin melalui langkah nyata.
Selain itu, pemerintah membentuk tim khusus yang dipimpin langsung Menteri maupun Wakil Menteri ESDM. Tim ini bertugas memantau distribusi BBM, memeriksa stok di SPBU swasta, serta mengawasi dampaknya terhadap tenaga kerja SPBU yang terdampak kekosongan stok. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kestabilan pasokan di lapangan.
Landasan hukum juga sudah jelas. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM menyebut bahwa impor jenis BBM tertentu dilakukan oleh badan usaha setelah memperoleh rekomendasi dari Kementerian ESDM serta izin dari Kementerian Perdagangan. Dengan dasar ini, pemerintah memiliki kewenangan mengatur alokasi impor sekaligus mendorong kolaborasi antara swasta dan Pertamina.
Langkah konkret yang disiapkan pemerintah untuk mendukung kolaborasi ini antara lain:
Dengan adanya kolaborasi SPBU swasta dengan Pertamina, diharapkan beberapa dampak positif dapat segera dirasakan:
Meski kebijakan ini dianggap strategis, terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi:
BACA JUGA : Gus Ipul Ajak Kepala Daerah Barent-Bareng Sukseskan Program Presiden
Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang mendorong kolaborasi SPBU swasta dengan Pertamina adalah langkah strategis untuk mengatasi kelangkaan BBM. Dengan tambahan kuota impor, mekanisme satu pintu, dan skema B2B, pemerintah berupaya menjamin pasokan bahan bakar tetap aman di seluruh wilayah Indonesia. Jika data, distribusi, dan regulasi berjalan sesuai rencana, maka masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan mendapatkan BBM, sementara SPBU swasta dapat kembali beroperasi normal.