Bahlil Minta Sabar Soal IKN, Bangun Kota Nggak Cepat

NarayaPost – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, angkat suara soal status Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dinilai belum memiliki arah pasti. Meski Undang-Undang IKN sudah disahkan, pemerintah belum menetapkan kapan perpindahan resmi ke IKN akan dilakukan.
Menjawab hal ini, Bahlil menegaskan bahwa tidak ada penghentian (moratorium) terhadap proyek tersebut.
“Setahu saya enggak ada moratorium ya. Gini, membangun IKN itu kan sudah ada times, sudah ada perencanaannya, tahapannya sudah ada. Itu aja yang dijalankan,” kata Bahlil usai membuka Musda Golkar DKI Jakarta, Rabu (23/7/2025).
BACA JUGA: Makna Logo Infinity HUT ke-80 RI: Simbol Persatuan dan Tekad Membangun Indonesia Maju
Bahlil Ungkap Bangun Kota Butuh Waktu
Ia menambahkan, pembangunan sebuah kota negara tak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. “Yang namanya membangun suatu kota negara itu kan tidak secepat dan tidak waktu yang 5 tahun. Perencanaan itu aja yang dijalankan ya,” ujarnya.
Menanggapi usulan Partai NasDem agar diterbitkan Keputusan Presiden atau bahkan moratorium, Bahlil menyatakan sikap terbuka.
“Kita silakan saja, namanya saja usulan kan semuanya boleh mengusulkan, namanya usulan semuanya bisa. Pak Presiden kan orangnya demokratis, dan akan dilihat mana yang terbaik untuk rakyat bangsa dan negara,” katanya.
Bahlil Tegaskan Golkar Ada di Barisan Pemerintah
Terkait posisi Partai Golkar, Bahlil menegaskan partainya akan selalu berada di barisan pendukung pemerintah. “Kalau Golkar, kalau kita kan partai pendukung pemerintah, apa yang diputuskan oleh pemerintah, ya kita dukung,” tutur dia.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menanggapi bahwa usulan NasDem masih perlu dikaji lebih dalam. Terutama soal permintaan penerbitan Keppres perpindahan ibu kota atau opsi moratorium.
“Jadi kalau ada perubahan itu kan harus dibicarakan kembali antara pemerintah dan DPR, kemudian juga dilihat untung ruginya seperti apa,” ujar Adies, Senin (21/7/2025).
Adies juga menyoroti usulan alternatif bahwa IKN bisa dialihkan menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Timur jika batal menjadi ibu kota negara.
“Kita akan mengkaji terlebih dahulu kira-kira apa untung atau ruginya apabila itu disetop tidak menjadi ibu kota negara, atau itu menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur,” jelasnya.
Ia pun menegaskan bahwa posisi Golkar tetap berpegang pada Undang-Undang IKN yang sudah berlaku.
Said Abdullah: Perlu Waktu 15 Tahun
Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, turut menegaskan bahwa pembangunan IKN telah diatur dalam UU IKN tahun 2021 yang mematok jangka waktu 15 tahun.
“Kalau dari sisi ketentuan regulasinya, IKN itu kan perlu waktu 15 tahun. Itu normanya ada di undang-undang,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan.
Menurutnya, mempercepat atau memperlambat pembangunan akan mengganggu alokasi untuk program prioritas pemerintah.
“Kalau 15 tahun ya 15 tahun saja. Karena kalau dipercepat akan mengorbankan anggaran prioritas,” ujarnya.
BACA JUGA: Transfer Data Pribadi Masuk Kesepakatan Dagang RI-AS, Pakar Siber dan Publik Soroti Risiko
Menanggapi wacana agar Wapres Gibran berkantor lebih dulu di IKN, Said memilih tak banyak bicara. “Wah, no comment,” jawabnya singkat.
Pembangunan IKN Adalah Proyek Jangka Panjang
Polemik soal arah masa depan IKN terus bergulir di tengah ketidakpastian waktu perpindahan. Meski pemerintah belum bersikap tegas, para politisi sepakat bahwa pembangunan IKN adalah proyek jangka panjang yang memerlukan konsistensi regulasi dan kehati-hatian anggaran.
Golkar memilih tetap mengikuti garis keputusan pemerintah, sementara usulan dari NasDem dan pihak lain akan terus dikaji demi menemukan langkah terbaik bagi masa depan ibu kota baru.