NarayaPost – Posisi Adies Kadir sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan resmi digantikan oleh putrinya, Adela Kanasya Adies. Pergantian tersebut dilakukan melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) setelah Adies mengundurkan diri dari jabatannya di parlemen usai ditunjuk sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Kepastian itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, yang menegaskan bahwa proses PAW berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adies Kadir sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI sekaligus politikus senior Partai Golkar. Penunjukannya sebagai Hakim MK membuatnya harus melepaskan seluruh jabatan politik, termasuk kursi di DPR. Dengan pengunduran diri tersebut, Partai Golkar wajib mengajukan pengganti dari daerah pemilihan (dapil) yang sama melalui mekanisme PAW, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilu dan Tata Tertib DPR.
Bahlil menjelaskan bahwa penentuan pengganti anggota DPR tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan subjektif partai, melainkan murni mengikuti perolehan suara terbanyak berikutnya dalam pemilihan legislatif. “Sesuai aturan bahwa PAW itu dilakukan, yang akan mengganti adalah suara terbanyak setelah anggota DPR terpilih. Dan secara kebetulan, nomor dua dari Pak Adies ini adalah anaknya perempuan,” kata Bahlil saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2).
BACA JUGA: Menteri Pigai Soroti Kasus Anak SD Bunuh Diri di NTT
Ia menekankan bahwa status Adela sebagai anak kandung Adies Kadir tidak menjadi faktor penentu dalam proses tersebut. Menurut Bahlil, mekanisme PAW bersifat otomatis dan telah diatur secara jelas oleh undang-undang, sehingga partai tidak memiliki ruang untuk menunjuk nama lain di luar ketentuan tersebut. “Jadi bukan karena persoalan dia anaknya Pak Adies Kadir, karena proses politik dan perintah undang-undang nomor dua, maka dialah yang menggantikannya,” tegas Bahlil.
Dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Partai Golkar hanya berhasil meraih satu kursi DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Timur I. Kursi tersebut diperoleh Adies Kadir yang mencatatkan suara terbanyak di internal Golkar dengan perolehan 147.185 suara. Perolehan tersebut mengantarkannya kembali ke Senayan sebelum akhirnya ia mengundurkan diri karena dipercaya menduduki jabatan sebagai Hakim MK.
BACA JUGA: Airlangga Respon Pertumbuhan Ekonomi RI yang Capai 5,11 Persen
Sementara itu, Adela Kanasya Adies tercatat sebagai peraih suara terbanyak kedua dari Partai Golkar di dapil yang sama. Adela memperoleh 12.792 suara, sebuah angka yang secara signifikan berada di bawah perolehan suara ayahnya, namun tetap menempatkannya sebagai kandidat sah untuk menggantikan posisi Adies melalui mekanisme PAW. Dalam kontestasi tersebut, Adela memiliki nomor urut 10, sedangkan Adies berada di nomor urut 1.
Masuknya Adela ke DPR RI berpotensi memunculkan perdebatan publik terkait isu politik dinasti. Namun, Partai Golkar menegaskan bahwa kasus ini berbeda dengan praktik penunjukan langsung atau penempatan kader berdasarkan hubungan keluarga. Menurut Bahlil, sistem pemilu proporsional terbuka yang dianut Indonesia justru memberikan legitimasi kepada setiap calon berdasarkan suara rakyat, bukan kedekatan personal atau garis keturunan.
Dengan demikian, Adela dinilai memiliki dasar hukum dan legitimasi elektoral untuk menduduki kursi DPR RI. Proses selanjutnya tinggal menunggu tahapan administratif, mulai dari pengajuan PAW oleh Partai Golkar kepada DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga pengesahan dan pelantikan resmi sebagai anggota DPR RI. Kehadiran Adela di parlemen diharapkan dapat melanjutkan representasi Partai Golkar dari Dapil Jawa Timur I sekaligus menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sebagaimana amanat konstitusi.