Banjir Sumatra dan Bencana Ketertutupan Informasi

Proses pemulihan pasca-banjir dan longsor di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh, diperkirakan butuh waktu dua hingga tiga tahun. Foto: ugm.ac.id
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Proses pemulihan pasca-banjir dan longsor di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh, diperkirakan butuh waktu dua hingga tiga tahun.

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memperkirakan, ketiga provinsi tersebut bisa pulih paling cepat dalam waktu dua tahun, namun secara realistis pemerintah menyiapkan rencana pemulihan hingga 3 tahun ke depan.

“Paling cepat (pulih) 2 tahun. Itu paling cepat.”

“Tapi di dalam proposal rencana kita ke Bappenas, kita bikin 3 tahun,” kata Dody dalam taklimat media perkembangan penanganan bencana di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat (16/1/2026).

Menurut Dody, lamanya waktu pemulihan dipengaruhi oleh beragam pekerjaan infrastruktur yang terdampak, mulai dari sektor jalan dan jembatan hingga sumber daya air.

Sebab, sejumlah proyek fisik membutuhkan waktu lebih panjang dan tidak bisa diselesaikan cepat.

Ia mencontohkan pembangunan sabo dam, cekdam (check dam) yang memerlukan proses bertahap, penanganan ruas Tarutung-Sibolga yang juga memakan waktu, hingga pemulihan Jalan Tol Lembah Anai yang diperkirakan membutuhkan waktu satu hingga dua tahun.

“Jadi ada beberapa pekerjaan fisik yang memang tidak bisa cepat (selesai),” ujarnya.

Prioritas awal pemerintah saat ini adalah memastikan masyarakat dapat kembali menjalani kehidupan normal dengan membuka akses wilayah yang sebelumnya terisolasi.

“Pokoknya dia (desa) tidak boleh terisolir.”

“Itu dulu yang saya kejar,” tambah Dody.

Seiring rampungnya perbaikan jalan dan jembatan nasional, Dody memastikan tidak ada lagi kabupaten maupun kota yang terisolasi.

Kepastian itu disampaikan berdasarkan pembaruan kondisi hari ke-52 setelah bencana.

Ia juga melaporkan seluruh jalan dan jembatan nasional yang terdampak telah kembali berfungsi secara fungsional.

Tercatat ada 99 ruas jalan nasional dan 33 jembatan nasional yang sempat terputus, namun kini seluruhnya sudah dapat dilalui, meski sebagian masih bersifat sementara.

Meski demikian, tantangan besar masih terjadi di tingkat daerah.

“Sekarang kita fokus kepada kecamatan dan desa, karena masih ada sekitar hampir 2.000-an jalan, jembatan daerah yang masih putus,” ungkapnya.

Dalam pemaparannya, secara keseluruhan infrastruktur daerah yang terdampak bencana mencapai 2.710 unit, terdiri dari sekitar 1.900 ruas jalan daerah dan 753 jembatan daerah.

Jalan daerah yang sudah kembali berfungsi secara fungsional diperkirakan mencapai 72 persen.

Sedangkan jembatan daerah yang telah tertangani masih sangat terbatas, baru sekitar 12 persen.

Tak Ada Lagi Kabupaten/Kota Terisolasi

Menteri PU Dody Hanggodo memastikan tidak ada lagi kabupaten maupun kota yang terisolasi, pasca-banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatra.

“Jadi per hari ini, saya bisa katakan sudah tidak ada lagi kabupaten, kota yang terisolasi,” klaim Dody, Jumat.

Ia juga melaporkan seluruh jalan dan jembatan nasional yang terdampak banjir dan longsor telah kembali berfungsi secara fungsional.

Lambatnya pemulihan jembatan daerah disebabkan oleh tingkat kerusakan yang berat seperti ambles dan putus total, sehingga membutuhkan pemasangan jembatan darurat seperti bailey dan aramco.

“Jadi kita kerja hand in hand terus-terusan dengan TNI, Polri, dan masyarakat, agar urusan jembatan ini bisa kita selesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya,” ucapnya.

Dody turut memastikan seluruh bantuan sudah bisa disalurkan melalui jalur darat, meski ia mengakui masih terdapat jalan dan jembatan yang mengalami kerusakan dan membutuhkan perbaikan lanjutan.

Ajukan Tambahan Anggaran Rp74 Triliun

Kementerian PU mengajukan tambahan anggaran hingga Rp74 triliun, untuk pemulihan infrastruktur pasca-banjir di tiga provinsi Sumatra.

Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan, estimasi anggaran tersebut dibutuhkan karena adanya tambahan program mitigasi bencana, khususnya pembangunan sabo dam atau check dam di sejumlah titik wilayah rawan longsor.

“Sebetulnya rencana proposalnya itu Rp74 (triliun) lah sebenarnya.”

“Tapi sesuai aturan kan kita mesti bikin rencana induk yang kita submit ke Kepala Bappenas untuk direview.”

“Baru kemudian disetujui oleh dewan pengarah semua, baik itu BPK, Menko PMK dan seterusnya.”

“Setelah semua dewan setuju, baru kemudian kita meminta anggaran kepada Menteri Keuangan,” jelas Dody.

Pengajuan anggaran tersebut baru mencakup kebutuhan dari Kementerian PU.

Sebab, dalam penanganan infrastruktur pasca-bencana, Kementerian PU juga bekerja bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan masih menunggu usulan tambahan anggaran dari kementerian tersebut.

Menurut Dody, kenaikan kebutuhan anggaran dipicu oleh tambahan pembangunan sabo dam di sejumlah daerah, terutama di Aceh.

Longsor yang terjadi di Kabupaten Gayo Lues, kata dia, menjadi peringatan khusus bagi pemerintah guna memperkuat upaya pencegahan bencana dengan pembangunan sabo dam supaya air, sedimen, dan kayu tidak sampai menimbulkan dampak lebih besar di wilayah hilir.

“Sebenarnya jalan longsor kemarin di Gayo Lues itu menjadi wakeup alarm bagi saya,” ujarnya.

Kementerian PU juga menyiapkan penanganan muara Sungai Tamiang dengan melakukan pengerukan.

Pemerintah sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kuala yang bertugas membuka selebar-lebarnya muara sungai agar aliran air dan lumpur langsung mengalir ke laut.

Satgas Kuala diberi mandat melakukan penanganan cepat di wilayah hilir dan muara sungai, terutama melalui normalisasi dan pengerukan sedimen, untuk membuka aliran air ke laut serta mengurangi risiko banjir pasca-bencana.

Belum Ada Pemulihan Bermakna

Lebih dari 50 hari pasca-bencana ekologis di Sumatra, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) belum melihat pemulihan yang bermakna maupun penegakan hukum yang memberikan efek jera, terhadap korporasi yang berkontribusi merusak infrastruktur ekologis wilayah ini.

Bencana yang semula bersifat lingkungan kini berkembang menjadi krisis kemanusiaan, ditandai oleh hilangnya hak atas tempat tinggal, pangan, air bersih, kesehatan, pendidikan, dan penghidupan secara bersamaan.

Aktivitas ekonomi lumpuh, gagal panen meluas, akses jalan terputus, listrik padam, dan harga kebutuhan pokok melonjak tajam.

Di Aceh, bencana ini turut menggerus kearifan lokal seperti tradisi Meugang, sebuah sistem solidaritas pangan rakyat yang hilangnya menandai runtuhnya tatanan kehidupan masyarakat yang selama ini bertumpu pada keseimbangan ekologis.

Wahdan, Koordinator Desk Disaster WALHI region Sumatra mengatakan, minimnya sarana evakuasi, lambannya respons, serta wacana relokasi tanpa partisipasi warga, memperparah penderitaan masyarakat.

“Ironisnya, di tengah krisis kemanusiaan, negara justru sigap memobilisasi puluhan alat berat untuk memindahkan kayu-kayu gelondongan pasca-banjir, tanpa transparansi dan akuntabilitas.”

“Fakta ini memperlihatkan keberpihakan yang timpang, absen saat rakyat menyelamatkan nyawa, hadir saat berhadapan dengan sumber daya bernilai ekonomi,” cetusnya, Jumat.

Aceh secara geografis merupakan wilayah strategis sekaligus rentan.

Berada di pertemuan lempeng tektonik aktif dan memiliki bentang alam yang kaya seperti hutan, sungai, pesisir, dan laut, Aceh seharusnya dikelola dengan prinsip kehati-hatian ekologis.

Namun dalam dua dekade pasca-tsunami 2004, tekanan terhadap lingkungan justru semakin meningkat akibat ekspansi industri ekstraktif, alih fungsi hutan, dan tata ruang yang mengabaikan keselamatan rakyat.

Afifuddin, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Aceh menyampaikan, membangun Aceh, khususnya wilayah-wilayah terdampak bencana, tidak lagi bisa dilakukan dengan cara yang selama ini dilakukan.

‘Pencabutan izin ekstraktif di wilayah-wilayah rentan dan memulihkan fungsi ekologisnya seperti sediakala adalah keputusan yang tidak bisa ditawar lagi.

BACA JUGA: Kayu Terbawa Banjir Harus Segera Dimanfaatkan Atau Dibuang

“Masyarakat Aceh itu paham atas kerentanan ruang hidupnya, makanya mereka menjaga wilayah fungsi khusus dengan pengetahuan tradisional yang terbukti secara turun temurun melalui tradisi.”

“Harusnya pengetahuan tradisional ini menjadi acuan negara untuk melakukan mitigasi dan di muat menjadi peta rawan bencana bersifat partisipatif,” ujarnya.

Bencana ekologis di Aceh Tamiang dan Aceh Timur harus menjadi momentum bagi negara untuk keluar dari fase impunitas, menegakkan hukum lingkungan secara tegas, dan berpihak pada kehidupan dan keadilan ekologis, bukan justru terus mereproduksi kerusakan. 

“Ketika negara gagal hadir dan melindungi hak-hak rakyat, penderitaan berlipat ganda, dan selama akar persoalan ini tidak disentuh serta kebijakan tidak berpihak pada rakyat dan kelestarian lingkungan, bencana akan terus berulang dan diwariskan kepada generasi berikutnya.” tegas Juli, Tim Desk Disaster WALHI Regional Sumatra untuk Aceh.

Di Sumatera Utara, ekosistem Batang Toru yang menjadi lokus bencana, merupakan kawasan dengan morfologi pegunungan yang terbentuk akibat sesar besar dan memiliki jaringan sungai yang mengalir dari wilayah hulu menuju lembah cekungan dan kawasan hilir.

Kondisi geomorfologi ini menjadikan Batang Toru sangat bergantung pada tutupan hutan sebagai penyangga hidrologis alami.

Ketika tutupan vegetasi hutan berkurang, kemampuan tanah menyerap air menurun drastis, sementara aliran permukaan (run-off) meningkat tajam dan langsung mengalir ke wilayah hilir.

Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut Jaka Kelana Damanik mengatakan, saat ini saja 10.795 hektare hutan di Batang Toru telah dialihfungsikan dalam 10 tahun terakhir, yang diperkirakan setara dengan sekitar 5,4 juta pohon yang hilang akibat aktivitas tujuh perusahaan besar di kawasan tersebut.

“Deforestasi ini dilegalisasi melalui kebijakan izin yang membuka jalan bagi ekspansi industri ekstraktif ke kawasan hutan.”

“Aktivitas tersebut juga telah memutus koridor satwa liar, serta merusak alur sungai yang sejatinya berfungsi sebagai penyangga ekologis dan perlindungan alami dari bencana.”

“Negara tidak dapat menghindar dari tanggung jawabnya.”

“Kasus Batang Toru menjadi cermin bagaimana pembangunan yang mengabaikan mitigasi ekologis, melalui proyek PLTA, pertambangan, dan konversi hutan menjadi perkebunan, telah menggerus tutupan hutan dan melemahkan kemampuan alam menyerap air serta meredam kejadian ekstrem.”

“Tanpa kebijakan perlindungan hutan yang tegas dan penegakan hukum yang konsisten terhadap perusakan lingkungan, bencana ekologis serupa akan terus berulang dengan dampak yang semakin luas dan berat,” ulasnya.

Jaka juga menegaskan, proses pemulihan, khususnya terkait rencana pemerintah menyediakan rumah/hunian tetap bagi para korban bencana, jangan sampai menimbulkan masalah baru.

“Pemerintah harus menjamin tidak ada sengketa hak atas tanah di atas lahan yang hendak dibangun hunian tetap.”

“Pemerintah harus memastikan distribusi hunian tetap adil untuk seluruh masyarakat, dan tidak ada yang dirugikan atas kebijakan tersebut,” paparnya.

Kepala Divisi Kampanye Eksekutif Nasional WALHI Uli Arta Siagian menyatakan, penegakan hukum secara tegas, menyeluruh, dan tanpa pandang bulu terhadap korporasi yang terbukti merusak lingkungan dan berkontribusi pada terjadinya banjir, dengan menjatuhkan sanksi pidana, perdata, dan administratif yang menimbulkan efek jera sekaligus mewajibkan pemulihan ekologis yang nyata, harus dilakukan.

“Penanganan banjir juga tidak boleh berhenti pada respons darurat atau pembangunan infrastruktur teknis, tetapi harus disertai upaya pemulihan mendasar dan jangka panjang, termasuk rehabilitasi hutan dan daerah aliran sungai, pencabutan atau pengurangan izin dari konsesi yang layak milik perusahaan, lalu didistribusikan kepada masyarakat korban bencana yang wilayahnya tidak mungkin lagi ditempati.”

“Jika berhasil, maka cara ini dapat menjadi contoh bagi wilayah lainnya,” bebernya.

Melva Harahap, Manager Penanganan dan Pencegahan Bencana Ekologis Eksekutif Nasional WALHI mengatakan, dalam proses ini, negara wajib menjamin pemulihan ekonomi masyarakat terdampak, pengakuan dan perlindungan hak atas tanah dan ruang hidup, pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak atas rasa aman dari ancaman bencana yang seharusnya dapat dicegah melalui tata kelola lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

“Tata Ruang mulai dari kabupaten, provinsi dan pulau Sumatra, harus dievaluasi dan disusun dengan menempatkan peta rawan bencana sebagai basis utama pengaturan ruang,” ucapnya. 

Informasi Tertutup

Banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara sejak akhir November 2025, telah berkembang menjadi krisis kemanusiaan serius.

Namun hingga lebih dari 50 hari pasca bencana, penanganan negara masih diwarnai oleh minimnya keterbukaan informasi, lemahnya akuntabilitas anggaran, serta absennya pertanggungjawaban kebijakan yang jelas.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 18 Januari 2026, sedikitnya 1.190 orang meninggal dunia, lebih dari 131 ribu warga mengungsi, dan puluhan ribu rumah serta fasilitas publik rusak.

Aceh menjadi wilayah paling terdampak, disusul Sumatra Utara dan Sumatra Barat.

Dampak ekonomi bencana ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp6 triliun, dan menyebabkan kontraksi ekonomi daerah serta gangguan serius terhadap aktivitas sosial dan logistik.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Peduli Bencana menilai, besarnya dampak tersebut tidak dapat dipahami semata sebagai bencana alam.

Banjir dan longsor ini mencerminkan kegagalan negara dalam mitigasi risiko bencana, perlindungan lingkungan, serta tata kelola penanganan darurat.

Laju deforestasi yang tinggi di Sumatra, terutama akibat alih fungsi hutan untuk perkebunan dan industri ekstraktif, telah secara signifikan menurunkan daya dukung lingkungan dan memperbesar risiko bencana hidrometeorologis.

Di luar persoalan ekologis, masalah utama yang muncul adalah ketertutupan informasi faktual di lapangan.

Hingga saat ini pemerintah belum menyediakan kanal informasi satu pintu yang terintegrasi dan diperbarui secara berkala terkait jumlah korban, pengungsi, kebutuhan mendesak, distribusi logistik, serta perkembangan penanganan bencana.

Informasi yang disampaikan ke publik cenderung parsial, tidak terstandar, dan bergantung pada pernyataan pejabat, sehingga menyulitkan pengawasan publik dan koordinasi kemanusiaan.

Koalisi juga menemukan persoalan serius terkait validitas data korban jiwa.

BACA JUGA: Prabowo kepada Pengungsi Banjir: Kami Takkan Tinggalkan Kalian

Terdapat indikasi sejumlah korban yang telah dimakamkan belum seluruhnya tercatat dalam data resmi.

Ketidakakuratan ini berdampak langsung pada pemenuhan hak korban dan keluarganya, penyaluran bantuan, serta perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

“Dari sisi pengelolaan anggaran, pemerintah tidak menyediakan informasi publik yang memadai dan terkonsolidasi mengenai besaran anggaran penanganan bencana, sumber pendanaan, skema penggunaan, serta instansi yang bertanggung jawab.”

“Ketertutupan ini membuka ruang risiko penyalahgunaan anggaran, ketidaktepatan sasaran bantuan, dan lemahnya pengawasan publik dalam situasi darurat,” ujar Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Peduli Bencana, Kamis (15/1/2026).

Masalah lain yang tidak kalah penting adalah ketidakjelasan informasi sumbangan dan donasi yang dihimpun oleh lembaga negara.

Hingga kini, informasi mengenai identitas pemberi sumbangan, nilai bantuan, dan mekanisme penyalurannya tidak dibuka secara transparan.

Praktik personalisasi bantuan dengan menonjolkan nama pejabat atau individu justru mengaburkan pertanggungjawaban institusional negara dan melemahkan prinsip akuntabilitas.

Di tengah skala bencana yang luas dan berkepanjangan, pemerintah juga belum menetapkan status bencana nasional.

Penolakan bantuan internasional serta pembatasan penggalangan donasi publik semakin mempersempit ruang respons kemanusiaan dan memperpanjang penderitaan masyarakat terdampak.

Berdasarkan temuan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Peduli Bencana mendesak pemerintah untuk:

  1. Menyediakan dashboard nasional penanganan bencana yang terbuka, terintegrasi, dan diperbarui secara real-time.
  2. Membuka secara transparan informasi anggaran penanganan bencana, termasuk alokasi, realisasi, dan penanggung jawabnya.
  3. Membuka informasi sumbangan dan donasi yang diterima dan disalurkan oleh lembaga negara.
  4. Menetapkan standar minimal keterbukaan informasi pengadaan barang dan jasa dalam situasi bencana.
  5. Menetapkan status bencana nasional guna memastikan koordinasi terpusat dan percepatan penanganan.
  6. Melakukan evaluasi, audit, dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang berkontribusi pada kerusakan lingkungan dan kegagalan mitigasi bencana.
  7. Menyediakan kanal pelaporan publik atas dugaan pelanggaran dalam penanganan bencana dengan jaminan perlindungan pelapor. (*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like