NarayaPost – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa banyak anak terlantar tidak sebatas pada anak yang tidak memiliki tempat tinggal, melainkan juga mencakup anak yang hak-haknya tidak terpenuhi secara layak.
Pernyataan tersebut ia sampaikan usai mengikuti kegiatan Jalan Sehat bertajuk #RukunSamaTeman di Kantor KemenPPPA, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (23/11). Arifah menjelaskan bahwa setiap anak memiliki hak dasar yang harus dipenuhi, mulai dari hak hidup, bermain, memperoleh perlindungan, hingga memiliki status kebangsaan.
“Peringatan Hari Anak ini, kita mengingatkan bahwa anak itu punya hak yang harus dipenuhi. Ya, jadi misalkan hak untuk hidup, hak untuk bermain, hak untuk mendapatkan perlindungan, hak untuk mendapatkan status kebangsaan, dan lain sebagainya. Ini adalah hak-hak yang harus dipenuhi oleh anak,” ujarnya.
BACA JUGA: Ketum PBNU Yahya Ngaku Pernah ke Israel Bela Palestina
Ia juga mengulas kembali pengertian anak telantar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. “Nah, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, saya mencermati ada satu hal yang mungkin ini menjadi introspeksi kita bersama. Di situ disebutkan bahwa anak yang telantar itu bukan anak yang tidak punya tempat secara fisik, tapi anak yang telantar itu adalah anak yang tidak terpenuhi hak-haknya,” tegas Arifah.
Lebih lanjut, Arifah mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan dan memastikan pemenuhan hak anak di lingkungan keluarga.
“Kita harus mengingatkan para orang tua bahwa ayo kita penuhi hak-hak anak. Sehingga anak punya ketenangan secara psikologis, sehingga tidak berdampak ke hal-hal yang negatif,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa anak telantar tidak selalu identik dengan anak jalanan atau yang tidak memiliki hunian, tetapi bisa saja terjadi di dalam keluarga sendiri. “Ini penting sekali untuk kita ingatkan. Jadi anak telantar itu bukan hanya anak yang ada di jalanan, tetapi anak yang tidak mendapatkan kasih sayang, yang tidak mendapatkan hak-haknya untuk dipenuhi,” ujarnya.
Terkait maraknya kasus perundungan, Arifah menilai hal tersebut berkaitan dengan kondisi psikologis anak yang tidak memiliki ruang aman untuk mengekspresikan perasaannya. “Ya, itu tadi terkait ya. Ketika seorang anak tidak bisa mengungkapkan apa yang sedang dirasakan, maka dia akan mencari jalan yang menurut dia benar, karena dia tidak punya tempat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penanganan perundungan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak dan tidak bisa dilakukan secara parsial. “Tetapi untuk menanggulangi ini (perundungan), ini nggak bisa sendiri. Jadi keluarga punya peran yang sangat penting bagaimana membangun karakter anak supaya bukan cerdas secara intelektual, tetapi juga cerdas secara emosional dan berbudi pekerti,” ujar Arifah.
BACA JUGA: Paparan Radikalisme ke Anak-Anak Bisa Terjadi Melalui Gim?
“Kemudian sekolah. Kadang sekolah yang suka menjadi sasaran. Nggak, sebetulnya ini harus tiga pihak ya. Jadi keluarga, sekolah, dan masyarakat. Masyarakat juga punya peran yang luar biasa, termasuk media,” pungkasnya.
Melalui penegasan itu, Arifah Fauzi menekankan bahwa pemenuhan hak anak menjadi kunci utama dalam mencegah lahirnya anak telantar, baik secara fisik maupun psikologis. Definisi anak telantar yang tidak hanya terbatas pada kondisi tanpa tempat tinggal memperluas tanggung jawab semua pihak dalam memastikan anak memperoleh kasih sayang, perlindungan, dan ruang aman untuk tumbuh.
Dalam konteks meningkatnya kasus perundungan, ia menegaskan pentingnya sinergi antara keluarga, sekolah, dan masyarakat, termasuk media, untuk menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan anak secara menyeluruh dan berkelanjutan.