NarayaPost – Pemerintah memperketat tata kelola barang impor yang terlalu lama tertahan di pelabuhan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025. Aturan yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini menegaskan komitmen negara dalam menekan penumpukan kontainer, mempercepat arus logistik, serta meminimalkan potensi kerugian negara akibat barang impor yang tidak kunjung diselesaikan kewajiban pabeannya.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan bahwa barang impor yang berada di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari sejak ditimbun dapat ditetapkan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD). Status ini berlaku bagi barang yang belum diajukan pemberitahuan pabean, belum memperoleh persetujuan pengeluaran, atau belum memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan (lartas). Ketentuan ini tertuang secara eksplisit dalam Pasal 2 PMK 92/2025.
“BTD yaitu barang yang ditimbun di TPS yang melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penimbunannya; barang yang tidak dikeluarkan dari TPB yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pencabutan izin,” bunyi Pasal 2 beleid tersebut, dikutip Rabu (7/1/2025).
BACA JUGA: Minum Air Putih Sebelum Makan Bisa Jaga Berat Badan
Setelah berstatus BTD, barang wajib dipindahkan dari TPS ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPP (TLB-TPP). Dalam proses pemindahan ini, pengusaha TPS memberikan penangguhan pembayaran biaya penimbunan. Pembayaran biaya tersebut baru dilunasi oleh pemenang lelang apabila barang dilelang, atau oleh importir, eksportir, pemilik barang, maupun kuasanya jika kewajiban pabean akhirnya diselesaikan.
Selama berada di TPP atau TLB-TPP, BTD tetap dikenakan biaya sewa gudang. Besaran biaya ini menjadi tanggungan pihak yang nantinya menyelesaikan kewajiban pabean, sesuai dengan akumulasi biaya penyimpanan yang terutang. Skema ini dinilai sejalan dengan prinsip keadilan fiskal agar negara tidak menanggung beban penyimpanan barang yang tidak diurus pemiliknya.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selanjutnya berkewajiban menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada importir, eksportir, pemilik barang, dan/atau kuasanya untuk segera menyelesaikan kewajiban pabean. Tenggat waktu yang diberikan maksimal 60 hari sejak barang disimpan di TPP atau TLB-TPP. Untuk BTD yang berasal dari barang kiriman, pemberitahuan dapat disampaikan kepada Penyelenggara Pos atau Perusahaan Jasa Titipan.
Dalam rentang waktu tersebut, Bea dan Cukai melakukan pencacahan BTD, baik setelah 60 hari maupun sebelum tenggat berakhir apabila diperlukan informasi cepat terkait jenis, jumlah, sifat, atau kondisi barang. Hasil pencacahan ini menjadi dasar penentuan langkah lanjutan, apakah barang dimusnahkan, dilelang, atau ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).
BACA JUGA: Tato Ternyata Bisa Pengaruhi Sistem Imun Tubuh Manusia
PMK ini juga memberi perlakuan khusus terhadap barang yang busuk, kedaluwarsa, rusak, berbahaya, cepat membusuk, mencemari barang lain, atau membutuhkan biaya penyimpanan tinggi. Barang dengan karakteristik tersebut dapat segera dimusnahkan atau dilelang, sepanjang tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi untuk impor maupun ekspor.
Adapun barang yang secara tegas masuk kategori larangan impor atau ekspor langsung ditetapkan sebagai milik negara. “BTD yang merupakan barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor dinyatakan sebagai BMMN,” bunyi Pasal 8 ayat (2) beleid tersebut. Sementara itu, untuk barang yang dibatasi impor atau ekspor, pemerintah masih memberikan kesempatan penyelesaian kewajiban pabean dalam jangka waktu 60 hari. Jika batas waktu tersebut terlampaui, barang akan otomatis ditetapkan sebagai BMMN.
Ketentuan ini juga menyasar barang kiriman internasional yang ditolak penerima atau tidak dapat dikembalikan ke luar daerah pabean. Apabila tidak diselesaikan dalam waktu 30 hari sejak pemberitahuan, barang kiriman tersebut dapat dikategorikan sebagai BTD dan berujung dilelang oleh negara. Kebijakan ini diharapkan mampu memperbaiki efisiensi logistik nasional sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan barang impor.