Bareskrim Polri Ikut Dalami Isu Saham Gorengan Setelah IHSG Turun!

Ilustrasi Pasar Saham.
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menyatakan tengah mendalami unsur dugaan pidana terkait isu praktik manipulasi saham atau yang kerap disebut sebagai “saham gorengan”. Isu tersebut belakangan kembali mencuat seiring dengan anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sempat mengalami penurunan tajam hingga memicu penghentian sementara perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Bareskrim Polri Sebut Ada Praktek Manipulasi Saham

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak mengatakan, praktik manipulasi saham sejatinya bukan perkara baru dan telah lama menjadi perhatian aparat penegak hukum. Bahkan, sejumlah kasus serupa telah ditangani dan sebagian di antaranya telah memasuki tahap persidangan. “Pasti kami usut. Beberapa perkara terkait sudah menjadi konsen penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri untuk ditangani dan bahkan sudah P21 serta sedang bergulir di persidangan saat ini,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Jumat, 30 Januari.

Ade menegaskan, saat ini penyidik Dittipideksus juga masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap beberapa perkara lain yang memiliki karakteristik serupa. Meski belum merinci detail kasus yang sedang ditangani, ia memastikan proses penegakan hukum akan dilakukan secara terbuka dan profesional. “Kami jamin penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.

BACA JUGA: Timnas Futsal Lolos Semifinal AFC, Hector Souto Sebut Masih Harus Ada Perbaikan

Kasus Manipulasi Saham Pernah Terjadi

Sebagai contoh penanganan perkara sebelumnya, Ade mengungkapkan bahwa penyidik telah menuntaskan kasus yang melibatkan satu emiten dengan terdakwa Junaedi selaku Direktur PT Multi Makmur Lemindo. Dalam perkara yang sama, penyidik juga menjerat mantan karyawan PT Bursa Efek Indonesia, Mugi Bayu Pratama, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 BEI. Penanganan perkara tersebut dilakukan dengan berkas terpisah atau splitsing.

Kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 400/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan serta denda masing-masing sebesar Rp2 miliar.

IHSG Alami Tekanan Hebat

Isu saham gorengan kembali menjadi sorotan setelah IHSG mengalami tekanan hebat pada perdagangan Rabu, 28 Januari. Indeks tercatat sempat anjlok hingga 718,44 poin atau sekitar 8 persen ke level 8.261,78, kondisi yang memaksa otoritas bursa memberlakukan trading halt. Penurunan tajam tersebut memicu kekhawatiran pelaku pasar sekaligus memunculkan kembali diskursus mengenai integritas dan transparansi pasar modal nasional.

BACA JUGA: BPK Periksa Gus Yaqut untuk Hitung Kerugian Negara Akibat Korupsi Kuota Haji

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyebut bahwa pelemahan IHSG tidak terlepas dari sentimen global, salah satunya laporan Morgan Stanley Capital International (MSCI). Menurut Purbaya, laporan tersebut menyinggung isu transparansi dan praktik di pasar modal Indonesia, termasuk dugaan maraknya saham gorengan. “IHSG jatuh karena berita MSCI yang menganggap kita kurang transparan dan banyak goreng-gorengan saham. Persyaratan mereka kan manajemen bersih dan free float. Ini saya pikir reaksi yang berlebihan, karena ini baru laporan pertama dan masih ada waktu eksekusi sampai Mei,” ujar Purbaya di Istana Negara.

Lebih lanjut, Purbaya mendorong BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengambil langkah tegas terhadap pelaku pasar yang melakukan praktik manipulatif. Ia menilai penindakan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan investor. Menurutnya, praktik penggorengan saham sudah berlangsung lama, namun hanya segelintir pelaku yang benar-benar tersentuh sanksi hukum. “Kalau selama setahun bersih-bersih saja. Saya lihat masih ada saham yang digoreng, sebagian pelakunya bahkan saya kenal,” kata Purbaya dalam sebuah forum media.

Penegakan hukum terhadap praktik saham gorengan dinilai menjadi ujian serius bagi kredibilitas pasar modal Indonesia. Langkah tegas aparat penegak hukum, regulator, dan pengelola bursa diharapkan mampu memperbaiki tata kelola, meningkatkan transparansi, serta mengembalikan kepercayaan investor di tengah dinamika pasar yang semakin sensitif.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like