NarayaPost – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sita 6 Kg emas dan uang tunai Rp 1,4 miliar dari tiga perusahaan pemurnian dan jual beli emas di Jawa Timur. Penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang hasil tambang ilegal.
Penyitaan dilakukan usai Bareskrim melakukan penggeledahan di Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (12/3). Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penggeledahan dilakukan di PT Simba Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL).
“Tim penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa logam mulia emas seberat kurang lebih 6 kilogram berbagai ukuran, surat atau dokumen, bukti elektronik, uang tunai sejumlah Rp 1.454.000.000, serta barang bukti lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana,” kata Ade kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).
BACA JUGA : Alarm dari Lebanon
Penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan TPPU yang berasal dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal dalam kurun waktu 2019 hingga 2025. Ade mengatakan emas yang disita masih dalam proses penaksiran.
“Untuk emas yang disita masih dilakukan proses penaksiran terkait kadar dan beratnya oleh laboratorium forensik, dan untuk bukti elektronik masih dalam pendalaman secara scientific oleh laboratorium forensik Polri,” ujarnya.
Sebelumnya, Ade Safri menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini didasarkan laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Polisi meduga ada transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas di dalam negeri oleh toko perusahaan pemurnian emas yang diduga menggunakan emas hasil tambang ilegal.
Tambang ilegal itu dilakukan di Kalimantan Barat (Kalbar), Papua Barat, dan lokasi lainnya. Beberapa kasus itu sudah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dan PN Manokwari.
Berdasarkan data PPATK total nilai transaksi jual beli emas dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp 25,8 triliun. Modusnya, yaitu dengan transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal dilakukan secara sebagian atau seluruhnya kepada perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.
Pada 19-20 Februari lalu, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menggeledah sejumlah tempat di Nganjuk dan Surabaya. Dalam penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa:
– Dokumen invoice, surat pemesanan, surat jalan, transaksi jual beli, dan bukti elektronik;
– Emas dalam berbagai bentuk perhiasan dengan berat total 8,16 kg;
– Emas dalam bentuk batangan dengan berat total sekitar 51,3 kg diperkirakan bernilai sekitar Rp 150 miliar;
– Uang tunai sebesar Rp 7,13 miliar yang terdiri dari mata uang Rupiah Rp 6.177.860.000 dan USD 60 ribu (sekitar Rp 960 juta).
BACA JUGA : Ahli Ungkap Takaran Gula yang Aman Dikonsumsi Setiap Hari
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tiga orang tersangka yaitu dua pria berinisial TW dan BSW dan seorang perempuan berinisial DW.
Saat ini, emas yang disita masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh laboratorium forensik untuk menentukan kadar dan nilai sebenarnya.
Sementara itu, bukti elektronik yang diamankan juga tengah dianalisis secara ilmiah guna memperkuat pembuktian dalam proses hukum.
Pengungkapan kasus ini menegaskan bahwa Bareskrim sita 6 kg emas TPPU tambang ilegal merupakan bagian dari upaya besar dalam memberantas praktik tambang ilegal dan pencucian uang di Indonesia.
Dengan nilai transaksi yang mencapai puluhan triliun rupiah, kasus ini menunjukkan skala serius dari kejahatan ekonomi di sektor pertambangan.
Penindakan yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera serta memperkuat tata kelola sumber daya alam yang lebih transparan dan berkelanjutan.