Bareskrim Ungkap Penjualan Bayi di Media Sosial, Orang Tua Jadi Pelaku!

Ilustrasi Stop TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Bareskrim Polri mengungkap sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi yang beroperasi lintas daerah di Indonesia. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, terdiri dari delapan orang perantara dan empat orang tua biologis yang diduga menjual anak kandung mereka sendiri. Jaringan ini terdeteksi beraksi di sejumlah wilayah, mulai dari Jakarta, Bali, Jambi, hingga Papua, dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana utama menjalankan praktik ilegal tersebut.

Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Nurul Azizah, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/A/09/XI/2025/SPKT/DITTIPIDPPA-PPO/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 November 2025. Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/2), ia menyampaikan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan kedok menawarkan adopsi bayi melalui platform media sosial seperti TikTok dan Facebook. Modus tersebut digunakan untuk menjaring calon pembeli sekaligus mencari orang tua yang bersedia menyerahkan bayinya dengan imbalan sejumlah uang.

BACA JUGA: Arab Saudi Keluarkan Larangan Impor Unggas Telur dari Beberapa Negara, Salah Satunya Indonesia

Jaringan TPPO Beroperasi Sejak 2024

Berdasarkan hasil pemeriksaan, jaringan ini telah beroperasi sejak 2024 dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Para tersangka memiliki peran berbeda dalam struktur sindikat. NH menjual bayi di wilayah Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta. LA beroperasi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jakarta, dan Jambi. S menjalankan praktik di wilayah Jabodetabek. EMT menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat. Sementara ZH, H, dan BSN khusus beroperasi di Jakarta, serta F di Kalimantan Barat.

Selain kelompok perantara, empat orang tua biologis juga ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan transaksi jual beli bayi mereka sendiri. Dua di antaranya adalah RET dan EP, pasangan yang menjual bayi hasil hubungan di luar pernikahan. RET yang merupakan ayah biologis, bersama EP selaku ibu bayi, menjual anak tersebut kepada salah satu perantara di Tangerang, Banten. Fakta ini memperlihatkan bahwa sindikat tidak hanya mengeksploitasi celah prosedur adopsi, tetapi juga memanfaatkan kondisi sosial dan ekonomi orang tua yang rentan.

BACA JUGA: Kasus Guru Honorer Probolinggo Rangkap Jabatan Dilepas

Penyidik Bareskrim Polri Periksa Sekitar 60 Saksi

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 60 saksi yang terdiri dari ahli pidana, pihak rumah sakit, hingga pihak perbankan untuk menelusuri aliran dana. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyelamatkan tujuh bayi yang kini masih dalam proses asesmen oleh Kementerian Sosial untuk penanganan lebih lanjut. Penyelamatan ini menjadi fokus utama aparat dalam memastikan perlindungan dan pemulihan hak-hak anak sebagai korban.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukuman bagi para pelaku berupa pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp120 juta hingga Rp600 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa 21 unit telepon genggam, 17 kartu ATM, 74 dokumen, dan satu tas perlengkapan bayi. Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran adopsi yang tidak melalui prosedur resmi. Aparat menegaskan pentingnya kewaspadaan publik terhadap berbagai modus perdagangan bayi yang kerap disamarkan sebagai proses pengangkatan anak, demi mencegah semakin meluasnya praktik kejahatan kemanusiaan tersebut.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like