Batasi Akses Medsos, Indonesia Jadi Negara Kedua Setelah Australia

Photo by dole777 on Unsplash.
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Indonesia mulai menerapkan kebijakan batasi akses medsos (media sosial) bagi anak-anak, mengikuti langkah Australia yang lebih dulu mengadopsi aturan serupa.

Batasi Akses Medsos Ditujukan pada 80 Juta Anak

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi sekitar 80 juta anak di Indonesia dari agresivitas industri digital yang semakin kuat menyasar kelompok usia muda. Pernyataan itu ia sampaikan dalam acara Puncak Anugerah Jurnalistik di Gedung Sapta Pesona, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/11).

“Kita tengah memotong akses dari industri yang masuk kepada 80 juta kurang lebih anak-anak Indonesia. Artinya mungkin tidak semua senang dengan aturan ini, karena sekali lagi kita memutus akses dari industri untuk masuk ke 80 juta anak Indonesia yang sesuai undang-undang adalah anak-anak di bawah 18 tahun,” ujar Meutya.

BACA JUGA: Perusahaan di Malaysia Sulap Lahan Sawit Jadi Industri Data

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan implementasi dari PP Tunas (Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2025) yang dirilis pada Maret 2025. Sama seperti Australia, Indonesia memberikan masa transisi untuk memungkinkan penyedia platform digital menyesuaikan teknologi pembatasan usia. “Memang PP yang lahir di bulan Maret ini memberikan waktu untuk adanya penyesuaian-penyesuaian, sebagaimana Australia,” ujar Meutya.

Menkomdigi Sebut Indonesia Ikuti Australia

“Kita juga banyak belajar dari Australia sebagai negara pertama yang memiliki aturan pembatasan sosial media kepada anak, kemudian kita nomor dua. Benchmarking-nya memang menjadi agak menantang karena belum banyak negara yang memiliki langkah seperti ini,” lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa Australia membutuhkan sekitar satu tahun dari pengesahan hingga aturan benar-benar diimplementasikan, dan Indonesia akan meniru pola tersebut agar penerapannya berjalan efektif.

“Kemudian Australia itu dari diundangkan ada kurang lebih satu tahun, kemarin Desember baru betul-betul diterapkan. Karena selalu dalam PP atau undang-undang, kita memang memberikan waktu transisi,” jelas Meutya.

“Jadi artinya kita masih punya banyak waktu. Karena kalau kita lihat memang tuntutannya semakin besar saat ini, bahayanya juga semakin di depan mata,” sambung dia.

Pemerintah Perlu Sosialisasi pada Orang Tua

Menurut Meutya, edukasi merupakan elemen utama agar kebijakan ini berjalan optimal. Pemerintah masih perlu memperluas sosialisasi kepada orang tua, pemerintah daerah, dan anak-anak.

“Kita masih perlu edukasi ke orang tua, kita masih perlu edukasi kepada pemda-pemda, kita perlu edukasi kepada anak-anaknya dan juga banyak pihak lainnya,” tegasnya.

Meutya juga menuturkan bahwa mekanisme pembatasan di Indonesia berbeda dari negara lain. Alih-alih satu batas usia, Indonesia menerapkan rentang usia 13 hingga 18 tahun yang disesuaikan dengan profil risiko masing-masing anak. Sehingga, batasi akses medsos sangat penting di era sekarang.

BACA JUGA: Awan Panas Gunung Semeru Capai Ketinggian hingga 8,5 Km

“Indonesia agak berbeda dengan negara lain di mana kita membagi dari 13 sampai 18 tahun tergantung profil risiko. Australia misalnya pukul rata di 16 tahun. Tapi atas masukan banyak dari pemerhati anak yang memang fokusnya atau keahliannya adalah melihat tumbuh kembang anak, maka di Indonesia ini kita berikan range 13 sampai 18 tahun dengan profil risiko yang saat ini sedang kita sortir satu-satu,” tegasnya.

Ada Pemetaan Risiko yang Dilakukan

Ia menjelaskan bahwa pemetaan risiko tersebut akan menentukan kelompok anak yang memerlukan perlindungan lebih ketat. “Mana yang profil risiko tinggi, mana yang dengan profil risiko bisa di 13 tahun dan sebagainya. Jadi akan banyak sekali ruang untuk kita bekerja sama, dan sekali lagi kerja sama kita ini bukan untuk Komdigi, bukan untuk pemerintah,” tutur Meutya.

“Tapi untuk anak-anak kita, untuk cucu-cucu kita, untuk sahabat-sahabat kita, saudara-saudara kita, agar kita semua bisa memanfaatkan teknologi dengan baik dan juga dengan selamat,” tandasnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like