NarayaPost

Bersama Kebenaran, Ada Cahaya

Home » Blog » Bayar Pajak Sama dengan Zakat & Wakaf, Berikut Penjelasannya!

Bayar Pajak Sama dengan Zakat & Wakaf, Berikut Penjelasannya!

Bayar Pajak

NarayaPost – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membandingkan manfaat bayar pajak dengan ibadah zakat dan wakaf. Menurutnya, setiap rezeki dan harta yang dimiliki manusia menyimpan hak orang lain yang harus disalurkan melalui tiga pintu kebaikan tersebut.

“Dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan ada hak orang lain. Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, wakaf, ada yang melalui pajak, dan pajak itu kembali kepada yang membutuhkan,” ujar Sri Mulyani dalam Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Rabu (13/8/2025).

Ia menjelaskan, dana pajak yang terkumpul tidak hanya digunakan untuk menopang anggaran negara secara umum, tetapi juga disalurkan melalui berbagai program yang dirancang untuk meringankan beban masyarakat menengah ke bawah.

BACA JUGA: Deretan Negara Eropa yang Mulai Mengakui Palestina, Siapa Saja?

Bentuknya beragam, mulai dari bantuan sosial (bansos) yang diberikan secara rutin bagi keluarga kurang mampu, program subsidi kebutuhan pokok, hingga layanan kesehatan gratis di fasilitas medis pemerintah.

Aturan Pajak, Zakat & Wakaf dalam Islam

Di sisi lain, Islam telah mengatur zakat dan wakaf yang memiliki tujuan mulia serupa dengan pajak, yakni demi kemaslahatan bersama, meski berbeda dari segi landasan hukum, sifat kewajiban, dan penerima manfaatnya.

Pajak adalah kontribusi wajib seluruh warga negara kepada negara berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan langsung, untuk membiayai kepentingan umum seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Contohnya meliputi pajak penghasilan, PPN, dan pajak kendaraan.

Zakat, khusus bagi umat Islam, adalah kewajiban yang diatur dalam Al-Qur’an, hadits, serta UU Nomor 23 Tahun 2011. Secara etimologis berarti suci, berkah, dan berkembang, zakat membersihkan harta dan mengalirkannya kepada yang berhak, seperti fakir miskin, sesuai ketentuan syariat.

Wakaf adalah amal jariyah yang bersifat sunnah namun berpahala besar, berupa penyerahan hak milik seperti tanah, bangunan, atau uang untuk dimanfaatkan demi kemaslahatan, misalnya pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, atau program pemberdayaan ekonomi umat. Wakaf diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 dan dikelola oleh nazir.

Peran Penting Bayar Pajak, Zakat & Wakaf

Meskipun pajak, zakat, dan wakaf memiliki perbedaan sifat, landasan, dan sasaran, ketiganya sama-sama berperan penting dalam membangun keadilan sosial. Pajak menopang pembiayaan negara bagi seluruh rakyat, zakat menyalurkan kekayaan kepada yang membutuhkan sesuai syariat, sementara wakaf menciptakan manfaat berkelanjutan yang mengalir sepanjang masa.

BACA JUGA: 2.200 Rumah di Papua Pegunungan Akan Segera Dibangun

Bayar Pajak: Dari Kewajiban Negara hingga Ladang Amal Sosial

Pada akhirnya, bayar pajak bukan sekadar kewajiban administratif yang dibebankan negara kepada warganya. Lebih dari itu, pajak adalah instrumen nyata untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik terus berputar, mulai dari membangun jalan, menyediakan layanan kesehatan gratis, hingga memberikan bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

Seperti halnya zakat dan wakaf dalam ajaran Islam, bayar pajak memiliki nilai sosial yang besar. Ia menjadi jembatan distribusi rezeki dari mereka yang mampu kepada yang membutuhkan, meski mekanismenya berbeda. Ketiganya bergerak di jalur masing-masing, tetapi tujuannya sama: menciptakan kemaslahatan dan kesejahteraan bersama.

Kesadaran untuk bayar pajak dengan tepat waktu dan penuh tanggung jawab akan menjadi modal sosial yang kuat bagi kemajuan bangsa. Dengan begitu, setiap rupiah yang disetorkan bukan hanya menjadi angka di laporan keuangan negara, tetapi juga menjadi bagian dari amal kebaikan yang berdampak luas bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *