BCA Buka Suara Usai Nikita Mirzani Ngaku Rekeningnya Diacak-acak

NarayaPost – PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA buka suara usai Nikita Mirzani mengungkap kekecewaannya. Ia menyampaikan itu dalam persidangan kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025). Nikita mengaku rekening korannya diacak-acak.
Merespon hal ini, EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn mengatakan pihaknya hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan itu. Dan, pemeriksaan rekening koran Nikita telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang di Republik Indonesia,” kata Hera dalam keterangannya, Minggu, (17/8/2025).
BACA JUGA: Google Doodle Tampilkan Bocah Aura Farming Pacu Jalur pada HUT RI ke-80
Pihak BCA Mematuhi Proses Hukum yang Berjalan
Ia memastikan, BCA menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Bahkan, ia juga memastikan keamanan dan kerahasiaan data nasabah agar tetap dijaga sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Nikita Mirzani menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU. Dalam sidang itu, Nikita mempertanyakan pihak yang menggugatnya, Reza Gladys, usai ia bisa mengakses rekening koran miliknya di BCA.
Nikita Singgung Bank BCA Lewat Instagram Pribadinya
Usai persidangan, Nikita mengaku kecewa dengan layanan BCA, ia menekankan bahwa dirinya merupakan nasabah prioritas di bank tersebut. “Saya kecewa sekali sama BCA karena saya kebetulan juga udah nasabah prioritas, boleh ditanya sendiri. Saya kecewa banget karena rekening koran saya diobrak-abrik, padahal di situ jelas ada uang pembayaran dari Comic 8, endorse, dan saya juga off air nyanyi,” terangnya.
Melalui akun Instagram miliknya, Nikita Mirzani kembali menyinggung mengenai itu. “Sebagai nasabah prioritas di salah satu bank terbesar di Indonesia, saya terkejut ketika dalam kasus yang dilaporkan Reza Gladys, yang bahkan belum ada putusan bersalah, rekening koran pribadi saya dibongkar hingga Februari 2025 dan dibacakan di persidangan tanpa izin saya. Padahal sesuai BAP, transaksi yang dipermasalahkan hanya Rp 2 miliar transfer ke PT Bumiwisesa dan Rp 2 miliar tunai, lalu apa relevansinya membuka seluruh isi rekening hasil kerja saya,” ujar dia.
Nikita menilai, seharusnya yang diperiksa adalah rekening pelapor, bukan dirinya. Tak hanya itu, Nikita juga menuliskan soal Undang-Undang soal Perlindungan Data Nasabah.
“Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur bahwa data pribadi, termasuk data transaksi keuangan nasabah, harus dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh dibuka tanpa izin jelas dari pemilik data (nasabah). Pelanggaran dapat berakibat sanksi administratif dan pidana,” urai dia dalam keterangan tertulis.
BACA JUGA: Apa Dasar Pembebasan Bersyarat yang Diterima Setya Novanto?
Sidang Nikita Mirzani Jadi Sorotan, Privasi Nasabah Bank Dipertaruhkan
Kasus ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara kepatuhan bank terhadap hukum dan perlindungan hak-hak nasabah. Di satu sisi, BCA menegaskan bahwa pemeriksaan rekening Nikita Mirzani dilakukan sesuai prosedur hukum, namun di sisi lain, Nikita merasa hak privasinya sebagai nasabah dilanggar.
Persidangan yang masih bergulir akan menjadi ruang untuk menguji sejauh mana transparansi, perlindungan data, dan kepatuhan hukum bisa berjalan beriringan. Ke depan, kasus ini juga dapat menjadi preseden penting dalam penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya terkait data keuangan yang sangat sensitif.
Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya tentang Nikita Mirzani dan BCA, melainkan juga tentang kepastian hukum bagi seluruh masyarakat. Bagaimana pengadilan mengambil sikap akan sangat menentukan arah perlindungan hak privasi nasabah perbankan di Indonesia, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan lembaga keuangan di Tanah Air.