NarayaPost – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menetapkan kebijakan bebas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan pada tahun 2026. Kebijakan ini dirancang sebagai langkah pemerintah untuk menjaga dan memperkuat daya beli masyarakat di tengah dinamika dan tekanan ekonomi.
Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026. Insentif fiskal ini berlaku selama satu tahun penuh, yakni sejak Januari hingga Desember 2026.
“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” tulis Purbaya dalam bagian pertimbangan PMK tersebut, dikutip Minggu (4/1/2025).
BACA JUGA: Ruben Amorim Dipecat oleh MU, Ini Alasannya!
Purbaya menjelaskan bahwa insentif PPh Pasal 21 ini difokuskan pada pekerja yang berada di perusahaan dari lima sektor utama, yaitu industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata. Fasilitas pajak ini dapat dimanfaatkan baik oleh pegawai tetap tertentu maupun pegawai tidak tetap tertentu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Bagi pegawai tetap, insentif pajak diberikan dengan persyaratan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu, pegawai harus menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur dengan jumlah maksimal Rp10 juta per bulan.
Sementara itu, bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, insentif ini berlaku bagi mereka yang menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp500 ribu per hari atau paling banyak Rp10 juta per bulan. Baik pegawai tetap maupun tidak tetap juga harus memenuhi ketentuan tidak sedang menikmati fasilitas PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah pada periode sebelumnya.
Ketentuan tambahan ditegaskan dalam beleid tersebut, bahwa penghasilan yang memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai pajak penghasilan bersifat final berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan lainnya. “Penghasilan pegawai tertentu yang diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri,” tulis Pasal 4 ayat (6).
BACA JUGA: Produksi Beras Naik Drastis, Segini Perkiraan Angkanya!
Melalui skema ini, pemotongan PPh Pasal 21 tetap dilakukan secara administratif sebagaimana ketentuan yang berlaku. Namun, pajak yang terutang tersebut akan dikembalikan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja yang berhak menerima insentif. Dengan mekanisme tersebut, penghasilan bersih yang diterima pekerja tetap utuh tanpa pengurangan akibat pajak penghasilan.
Secara keseluruhan, kebijakan pembebasan PPh Pasal 21 ini diharapkan menjadi bantalan fiskal yang efektif dalam menjaga daya beli pekerja, khususnya di sektor-sektor padat karya yang rentan terhadap perlambatan ekonomi. Dengan penghasilan bersih yang tetap utuh, konsumsi rumah tangga diharapkan tetap terjaga sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional sepanjang 2026.
Pemerintah menilai stimulus ini tidak hanya berdampak langsung bagi pekerja, tetapi juga membantu menjaga stabilitas usaha dan lapangan kerja. Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada ketepatan sasaran serta konsistensi implementasinya di lapangan.