Berangkat Umrah Saat Bencana, Bupati Aceh Selatan Akan Diperiksa

Bupati Aceh Selatan.
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penjelasan mengenai informasi bahwa Bupati Aceh Selatan, Mirwan, berangkat umrah di Tanah Suci menunaikan ibadah umrah saat daerahnya sedang dilanda bencana banjir dan tanah longsor.

Kemendagri Prihatin Usai Tahu Bupati Aceh Selatan Berangkat Umrah

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, menyampaikan rasa prihatin atas kabar tersebut. “Kami sangat menyayangkan sekali, begitu mengetahui dari media bahwa Bupati Aceh Selatan saat ini dikabarkan sedang berada di Tanah Suci melaksanakan ibadah umrah. Kita ketahui bersama, Kabupaten Aceh Selatan adalah salah satu wilayah di Provinsi Aceh yang terdampak bencana alam banjir dan tanah longsor,” ujar Benni dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (6/12/2025).

Benni menekankan bahwa dalam kondisi bencana yang masih menyisakan kerusakan dan berbagai keterbatasan, kehadiran seorang kepala daerah sangat krusial untuk memastikan penanganan darurat serta proses pemulihan dapat berlangsung dengan cepat.

BACA JUGA: BGN Sebut Penyandang Disabilitas Tetap Peroleh Jatah MBG

“Kehadiran dan keberadaan kepala daerah sangat dibutuhkan di tengah-tengah warga masyarakatnya,” lanjutnya.

Ia menyampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri telah menghubungi langsung Bupati Mirwan untuk meminta penjelasan sekaligus memerintahkan agar segera kembali ke Aceh.

“Bapak Mendagri sudah telepon langsung, yang bersangkutan mengaku tidak ada izin gubernur maupun Mendagri untuk umrah dan akan pulang besok,” ungkap Benni.

Kemendagri Akan Periksa Bupati Aceh Selatan

Benni menambahkan bahwa tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri telah diberangkatkan ke Aceh untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan setibanya di Indonesia. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna memastikan seluruh prosedur, kewenangan, serta ketentuan hukum dipatuhi.

Ia turut menjelaskan bahwa Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, sebelumnya sudah menolak permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Bupati Mirwan. Penolakan itu tercantum dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 bertanggal 28 November 2025.

Permohonan tersebut ditolak karena Aceh berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, termasuk Aceh Selatan yang telah menetapkan status tanggap darurat untuk bencana banjir dan tanah longsor melalui keputusan Bupati Mirwan sendiri.

Peran Kepala Daerah Penting dalam Situasi Darurat

Respons Kemendagri terhadap keberadaan Bupati Aceh Selatan Mirwan di Tanah Suci saat daerahnya sedang menghadapi bencana mempertegas pentingnya peran kepala daerah dalam situasi darurat. Pernyataan Kapuspen Kemendagri Benni Irwan menunjukkan bahwa pemerintah pusat memandang serius kebutuhan kehadiran pemimpin lokal untuk memastikan penanganan bencana berjalan sesuai prosedur dan memenuhi kebutuhan warga terdampak.

BACA JUGA: Manga Terlaris 2025: One Piece Kembali Jadi Jawara

Instruksi langsung Mendagri kepada Mirwan untuk segera kembali, disertai pengakuan bahwa perjalanan tersebut dilakukan tanpa izin gubernur maupun Kemendagri, menjadi bagian dari langkah memastikan akuntabilitas dan kepatuhan terhadap aturan perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat daerah. Pengiriman tim Inspektorat Jenderal ke Aceh untuk melakukan pemeriksaan juga menunjukkan bahwa proses pengawasan sedang berjalan untuk menilai apakah ada pelanggaran prosedural yang dilakukan.

Informasi bahwa Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah menolak permohonan izin perjalanan luar negeri yang tercatat dalam surat resmi tertanggal 28 November 2025 menambahkan konteks penting bahwa keputusan tersebut diambil saat Aceh masih dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi. Kondisi itu termasuk Kabupaten Aceh Selatan yang sebelumnya menetapkan status darurat untuk banjir dan tanah longsor.

Sejauh ini, langkah Kemendagri dan pemerintah provinsi menegaskan kembali bahwa penanganan bencana memerlukan kehadiran penuh unsur kepemimpinan daerah agar proses penanganan dan pemulihan dapat berjalan efektif serta sesuai ketentuan yang berlaku.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like