NarayaPost – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menilai, situasi penegakan hukum di Indonesia dalam keadaaan yang mengerikan.
Menurut Isnur, berbagai laporan lembaga menyatakam hukum pidana di Indonesia terbelakang dan tidak beradab.
Angka-angka terkait parsialitas, di mana aparat tidak independen dan korup, kata Isnur, sangat tinggi.
“Rangkingnya di 92 dari 142 negara, jadi kita memang negara yang terbelakang.”
“Makanya setiap hari kita menemukan angka kekerasan, penyiksaan yang sangat tinggi, orang meninggal dalam tahanan, extrajudicial killing, bahkan dibunuh oleh aparat.”
“Dan, angka kriminalisasi, penyidikan, penuntutan, yang diniatkan untuk ketidakbaikan atau malicious investigation, malicious prosecution, dan ujung-ujungnya peradilan sesat,” kata Isnur dalam konferensi pers Deklarasi Indonesia Darurat Hukum – KUHAP Baru: Wajah Inkompetensi dan Otoritarian Negara via Zoom, Kamis (1/1/2026).
Cerita keseharian kita dalam penegakan hukum pdana, lanjut Isnur, adalah orang sangat mudah digeledah, ditangkap, disita barangnya, dipermalukan, serta dapat tindakan yang tidak masusiawi.”
“Itulah potret hukum di indonesia,” imbuhnya.
Seharusnya, lanjut Isnur, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memperbaiki itu semua.
Namun sayangnya, kata Isnur, KUHAP tidak memperbaiki fundamen itu.
KUHAP dalam prosesnya hanya menambah-nambah sedikit, tapi tidak memberikan pengawasan yang ketat dan akuntabel kepada penegak hukum.
Polisi, menurut Isnur, masih bisa menggeledah, menyita, memblokir rekening, akun media sosial.
BACA JUGA: YLBHI Desak Prabowo Terbitkan Perppu Batalkan KUHAP Baru
Dengan tafsir sendiri, dengan alasan keadaan mendesak, kata Isnur, polisi memungkinkan melakukan penyitaan, penggeledahan, dan pemblokiran.
“Proses pengesahan KUHAP dikebut banget, luar biasa.”
“Mengapa kami konferensi pers di tanggal merah 1 Januari? Karena situasinya sedarurat itu.”
“Besok 2 Januari akan berlaku KUHAP baru ini, dan berlaku pula KUHP yang disahkan pada 2023,” imbuh Isnur.
Akibatnya, papar Isnur, semua orang bingung, karena dokumen KUHAP baru ini baru bisa diakses publik per 30 Desember 2025.
“Bayangkan, negara dalam konteks ini sangat membahayakan semua warganya, dengan memberlakukan aturan yang baru kita dapatkan dua hari yang lalu,” cetus Isnur.
Isnur menjelaskan, belum ada sosialisasi KUHAP yang cukup, sehingga publik tidak tahu seperti apa pemahaman polisi, jaksa, dan hakim terhadap KUHAP yang baru.
KUHAP memandatkan beberapa aturan turunan, ada yang restoratif, pelaksanaannya,
“Undang-undangnya baru lahir kemarin, turunannya pun tidak ada, terus bagaimana mau melaksanakan KUHAP? Tanya Isnur.
Akhirnya, lanjut Isnur, terbit dua peraturan yang dibuat oleh masing-masing lembaga.
“Kejaksaan karena bingung, bikin edaran sendiri.”
“Makahkamah Agung karena bingung, bikin edaran sendiri.”
“Polisi belum tahu nih, mereka masih gagap, tidak tahu bagaimana caranya,” bebernya.
Isnur mengaku tak bisa membayangkan, nanti malam pukul 00.01, bagaimana para penyidik memperlakukan peraturan sebelumnya.
“Para tersangka dan yang melakukan pelanggaran akan diperlakukan seperi apa? Tanyanya.
Menurut Isnur, pemerintah dan DPR membuat kekacauan yang luar biasa.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada 2023, kata Isnur, tiga tahun transisi wajib ada tiga peraturan pemerintah (PP), yakni komutasi, living law, dan pidana tindakan.
“Sekarang ada pidana kerja sosial, terus bagaimana pelaksanaannya? Belum ada RPP-nya.”
RPP living law pasal 2 misalnya, bagaimana penerapan hukum adat? Belum ada kabarnya.”
“Besok KUHP diberlakukan, tiga tahun kewajiban pemerintah membuat aturan turunan, belum ada,” papar Isnur.
Ketiadaan aturan ini, lanjutnya, memungkinkan aparat melakukan tafsir sendiri-sendiri, diskresional, sehingga pelaksanaannya suka-suka polisi, jaksa, dan hakim.
“Masyarakat jadi korban, dan KUHP menjadi poin masuk negara melanggar HAM,” tegasnya.
KUHAP dan KUHP, menurut Isnur, adalah satu-satunya instrumen buat mencerabut hak-hak kita.
“Makanya bagi kami ini situasi yang sangat darurat.”
BACA JUGA: Lima Ketentuan di KUHAP Baru Ini Berpotensi Melanggar HAM
“Presiden, Anda tidak bisa lari dari tanggung jawab ini!”
“Setiap orang yang salah tangkap, salah proses hukum, dan setiap keswenang-wenangan oleh penyidik, penuntut, hakim, itu tanggung jawab pemerinah, presiden, menteri hukum, Menko, DPR!”
“Anda disumpah untuk menghormati dan memenuhi hak asasi setiap warga.”
“Jadi, setiap elemen pelanggaran adalah tangung jawab presiden,” tegas Isnur.
Menurutnya, ketika terjadi pelanggaran karena sistuasi yang sistematis, maka ini adalah pelanggaran HAM yang serius, kejahatan kemanusiaan, karena lahir dari abainya pemerintah pusat, yang tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya.
Setiap warga negara, kata Isnur, berhak mengajukan gugatan yang serius, karena berdsampak terhadap banyak orang.
“Kami mendorong presiden segera menerbitkan Perppu, siapkan dulu dengan matang transisinya, lahirkan dulu RPP-nya.”
“Buat aturan turuna dengan partisipatif terbuka, undang kampus, dosen, masyarakat sipil.”
“Kita tidak tahu sejauh mana pembahasannya, siapa yang menyusun, bagaimana dokumennya, bagaimana kita bisa kasih masukan?”
“Rung partisipasi publik tidak dibuka.”
“Lagi-lagi rakyat yang jadi korban dan menderita.”
“Tahun 2025 sudah sangat menderita bagi rakyat.”
“2026, dengan undang-undang yang kacau ini, akan semain meningkatkan level berbahaya bagi masyarakat,” tambah Isnur. (*)