Biaya Pembuatan Paspor RI 2025: Update Terbaru & Aturannya

750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Biaya pembuatan paspor RI mengalami pembaruan pada 2025 seiring dengan kebijakan terkini dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Paspor menjadi dokumen wajib bagi setiap warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan internasional. Selain sebagai identitas resmi saat berada di luar negeri, paspor juga syarat penting untuk mengurus visa, bekerja di luar negeri, hingga kepentingan pendidikan internasional.

Biaya pembuatan paspor RI 2025 dibedakan berdasarkan jenis layanan dan masa berlaku. Secara umum, biaya pembuatan paspor baru berbeda dengan biaya perpanjangan, meskipun kini layanan perpanjangan resmi mengikuti ketentuan pembuatan baru untuk menyederhanakan proses administrasi. Jenis paspor yang paling umum adalah paspor biasa elektronik (e-passport) dengan masa berlaku 5 tahun, yang kini menjadi standar nasional.

BACA JUGA : 20 Wisata Kekinian di Jakarta yang Wajib Kamu Kunjung

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, pemerintah resmi memberlakukan tarif terbaru pembuatan paspor yang sudah berlaku sejak 17 Desember 2024 dan menjadi acuan baru bagi masyarakat yang akan mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri.

Penerapan tarif baru tersebut bertujuan untuk menyesuaikan biaya layanan keimigrasian dengan kebutuhan operasional serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan adanya penyesuaian ini, pemerintah berharap proses pembuatan paspor dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan kenyamanan bagi pemohon.

Dalam peraturan tersebut, tarif pembuatan paspor dibedakan berdasarkan jenis paspor dan masa berlaku yang dipilih oleh pemohon. Rincian biaya ini mencakup paspor biasa maupun paspor elektronik (e-paspor), sehingga masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan tarif terbaru sebelum mengajukan permohonan pembuatan paspor.

Rincian Biaya Pembuatan Paspor RI Tahun 2025

Melansir situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, Rabu (24/12/2025), berikut rincian tarif pembuatan paspor tahun 2025.

· Paspor Biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun) : Rp 350.000

Paspor Biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun) : Rp 650.000

· Paspor Biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun) : Rp 650.000

· Paspor Biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun) : Rp 950.000

· Layanan Percepatan Paspor Selesai di Hari yang Sama: Rp 1.000.000

· Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) Untuk Orang Asing : Rp 150.000

· Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) Untuk Orang WNI : Rp 100.000

Terdapat beberapa kondisi di mana, ketika paspor hilang maka masyarakat dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 1.000.000 dan jika paspor rusak dikenakan tambahan Rp 500.000.
Syarat Membuat Paspor Tahun 2025

Berikut syarat yang perlu dipersiapkan untuk membuat paspor:

· KTP Elektronik yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

· Kartu Keluarga (KK)

· Akta Kelahiran

· Buku nikah atau akta perkawinan (jika sudah menikah)

· Ijazah

· Surat baptis (jika diperlukan)

· Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi WNA yang telah menjadi WNI

· Surat penetapan ganti nama.

Satu Jenis Paspor Mulai Tahun 2027

Sementara itu Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) akan menerapkan satu jenis paspor nasional yang akan diberlakukan secara menyeluruh di Indonesia mulai tahun 2027.

Hal tersebut disampaikan Menteri Agus Andrianto dalam penutupan kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pengendalian Kinerja Tahun 2025 yang digelar pada Selasa (16/12).

Langkah ini merupakan wujud dari upaya penyederhanaan layanan publik dan peningkatan keamanan dokumen perjalanan. Ke depan, tidak lagi terdapat perbedaan antara paspor biasa, paspor elektronik laminasi, maupun paspor elektronik berbahan polikarbonat. Seluruh masyarakat akan menggunakan satu jenis paspor yang berlaku secara nasional. Menteri Agus juga merencanakan penerapan nomor paspor yang berlaku seumur hidup bagi setiap pemegang paspor. Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi mengganti nomor paspor saat melakukan pembaruan masa berlaku.

“Saya juga minta dibuatkan roadmap untuk satu jenis paspor. Tidak ada lagi jenis paspor biasa, paspor elektronik laminasi dan polikarbonat. Ke depan, saya harapkan dengan ditetapkan satu jenis paspor saja, kita hadirkan kepada masyarakat. Harapan saya, nanti dengan satu paspor, mudah-mudahan (nomor paspornya) ini akan berlaku seumur hidup,” ujar Menteri Agus.

Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki dua jenis paspor yang diterbitkan bagi masyarakat, yakni paspor biasa non-elektronik dan paspor biasa elektronik dengan bahan laminasi dan polikarbonat. Namun, paspor berbahan polikarbonat untuk saat ini masih terbatas di beberapa kantor imigrasi yang telah ditentukan saja. Selain itu, nomor paspor yang diterbitkan saat ini belum berlaku seumur hidup dan akan berubah setiap kali dilakukan penerbitan paspor baru.

BACA JUGA : Tahun 2025 Tak Bisa Dilupakan oleh Ole Romeny

Sebagai langkah transisi, Menteri Agus meminta Plt. Direktur Jenderal Imigrasi beserta jajarannya agar seluruh sisa stok paspor yang masih ada dapat segera diselesaikan penggunaannya di tahun 2026, sekaligus menyiapkan roadmap teknis dan regulasi untuk penerapan satu jenis paspor nasional di tahun 2027.

“Saya harapkan tahun 2027, satu paspor sudah bisa kita laksanakan. Tolong segera habiskan sisa-sisa yang ada. Siapkan satu jenis paspor yang akan berlaku seluruh Indonesia,” ujar Menteri Agus.

Kemenimipas memastikan bahwa seluruh kebijakan ini akan dilaksanakan secara bertahap, terukur, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip keamanan, kepastian hukum, dan kemudahan akses.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like