NarayaPost — Menjelang penetapan resmi untuk biaya haji musim 1447 H/2026 M, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan angka BPIH 2026 rata-rata sebesar Rp88,409 juta per jemaah. Dari jumlah tersebut, pemerintah menargetkan agar jemaah hanya menanggung sekitar Rp54,924 juta, atau sekitar 62 % dari total biaya, sedangkan sisanya akan ditopang melalui nilai manfaat dana haji yang dikelola. Biaya total ini turun Rp 1 juta dari tahun sebelumnya.
Usulan ini disampaikan setelah berbagai kajian internal dilakukan Kementerian Haji dan Umrah bersama pemangku kepentingan terkait. Tujuannya adalah menjaga agar beban finansial jemaah tetap wajar, di tengah tantangan biaya operasional di Arab Saudi termasuk nilai tukar, akomodasi, transportasi, dan layanan masyair.
Wamen Haji dan Umroh, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa usulan tersebut bukan angka final, namun mencerminkan komitmen pemerintah untuk menurunkan biaya dan memperbaiki efisiensi penyelenggaraan. Ia menyatakan bahwa upaya menekan biaya dilakukan tanpa mengorbankan kualitas layanan jemaah.
Dalam paparannya, Dahnil menjelaskan bahwa total BPIH terdiri dari dua komponen utama: Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah secara langsung, dan nilai manfaat yang berasal dari manajemen dana haji. Untuk BPIH 2026, meskipun angka final belum disahkan, indikasi angka Bipih diusulkan sekitar Rp54,924 juta, sedangkan nilai manfaat mencapai Rp33,485 juta untuk melengkapi total.
Rangkaian faktor menjadi pertimbangan usulan tersebut. Pertama, nilai tukar rupiah terhadap riyal Saudi dan dolar AS yang berdampak besar pada komponen biaya haji. Kedua, upaya efisiensi dalam sistem syarikah, layanan transportasi, serta penginapan jemaah di Makkah dan Madinah. Ketiga, dorongan dari Presiden yang meminta agar pemerintah terus menurunkan biaya haji tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
Tren biaya haji sebelumnya memang menunjukkan perubahan signifikan. Misalnya, pada musim haji 2025 BPIH ditetapkan sekitar Rp89,41 juta dengan jemaah menanggung Rp55,43 juta. Usulan untuk 2026 ini menunjukkan sedikit penurunan, walaupun belum resmi disahkan. Langkah ini disambut baik oleh banyak calon jemaah yang berharap beban biaya semakin ringan.
Namun, sejumlah pengamat mengingatkan bahwa angka usulan tersebut masih menghadapi tantangan. Salah satunya adalah pengaruh kurs riyal Saudi dan dolar AS, yang bila rupiah melemah bisa memaksa angka bipih tetap naik. Selain itu, kualitas pelayanan termasuk lokasi tenda Armuzna, transportasi, dan penginapan juga menjadi variabel yang tidak bisa diabaikan.
Dampak dari besaran BPIH ini cukup luas bagi calon jemaah haji reguler dan khusus. Bagi jemaah reguler, semakin stabil atau rendahnya biaya berarti persiapan keuangan bisa lebih terencana. Sedangkan bagi pengelola ibadah haji dan industri travel umrah/haji, angka ini menjadi bahan proyeksi layanan dan kuota. Tidak kalah penting, keputusan ini juga memengaruhi antrean jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun.
Pemerintah menargetkan bahwa keputusan final BPIH 2026 akan ditetapkan paling lambat pada bulan November 2025, setelah melalui pembahasan dengan Komisi VIII DPR dan pemangku-kepentingan lainnya. Anggota DPR dari Komisi VIII menyebut bahwa akan dilakukan evaluasi terhadap usulan, termasuk kuatnya mekanisme pemanfaatan nilai manfaat dana haji, akuntabilitas, serta transparansi pengelolaan biaya.
Calon jemaah haji yang sudah menabung maupun mengikuti program setoran awal kini menanti kepastian angka agar proses persiapan keberangkatan bisa berjalan lancar. Selain itu, sejumlah daerah mengingatkan agar pemerintah daerah dan Kantor Kementerian Agama setempat memberikan sosialisasi yang memadai agar calon jemaah memahami struktur biaya dan ketentuan yang berlaku.
Wamen Dahnil juga mengingatkan bahwa biaya rendah bukan berarti pelayanan menurun. “Kami tetap menjaga bahwa jemaah kita memperoleh layanan terbaik mulai dari lokasi tenda yang strategis di Armuzna, transportasi yang nyaman, hingga pendampingan yang memadai,” ujarnya.
BACA JUGA : Segini Perbandingan Nilai Investasi Whoosh Indonesia-Arab Saudi
Bagi masyarakat luas, usulan biaya ini menjadi indikator bahwa pemerintah memasang prioritas pada keberpihakan kepada jemaah. Namun langkah selanjutnya penting: memastikan bahwa pengelolaan dana haji benar-benar efisien, akuntabel dan bebas dari kebocoran. Karena bila harga menjadi rendah tetapi kualitas menurun, maka niat mulia untuk meringankan beban jemaah bisa kehilangan makna.
Secara keseluruhan, usulan BPIH 2026 sebesar Rp88,4 juta dengan bipih jemaah Rp54,9 juta mencerminkan upaya pemerintah mengharmoniskan rasio beban-manfaat dan menjaga keseimbangan antara aspek finansial jemaah dan kualitas ibadah. Meski belum resmi, angka ini sudah memberikan bayangan bagi calon jemaah untuk mulai menyiapkan dana, sekaligus bagi industri terkait untuk merencanakan layanan dan kuota.